Konsultasi Publik Penataan Kawasan Kota Purworejo Guna Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Kota Purworejo

By bidang_epw 27 Des 2022, 10:49:16 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Konsultasi Publik Penataan Kawasan Kota Purworejo Guna Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Kota Purworejo

Pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022, DPUPR Kabupaten Purworejo menyelenggarakan acara Konsultasi Publik Penataan Kawasan Pusat Kota Purworejo bertempat di Ruang Pertemuan Graha Siola Rumah Makan Bebek H. Dargo. Acara diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda; perwakilan BPKPAD; Bappedalitbang; Kantor Pertanahan; Dinas LHP; Dinporapar; Dinas KUKMP; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kesehatan; Dinas Perhubungan; Satpol PP Damkar; Denzibang 022/IV; PT. KAI DAOP V Purwokerto; Tenaga Ahli Cagar Budaya; Perum Perhutani KPH Kedu Selatan; PT. BPR BKK; Kepala Sekolah SMA Negeri 7; dan Radio Irama FM. Tujuan diselenggarakannya acara tersebut yaitu untuk melalukan penjaringan aspirasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Kota Purworejo. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Kota Purworejo ini secara substantif harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo.

Adapun beberapa hal yang disepakati dalam Konsultasi Publik (KP) II tersebut diantaranya : a). Wilayah perencanaan RTBL Pusat Kota Purworejo terbagi menjadi 2 blok, yaitu blok pemerintahan dan pelayanan umum serta blok perdagangan dan jasa; b). Visi RTBL pusat kota Purworejo adalah berkarakter dan berbudaya, keberlanjutan ekonomi dan lingkungan, efektivitas dan optimalisasi ruang, serta humanis; c). Blok pengembangan kawasan dan program penanganannya antara lain:

  • Blok 1.1, meliputi: 1). Penataan kawasan alun-alun Purworejo; 2). Penataan pedestrian seputaran kawasan alun-alun, ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Wahid Hasim, dan Jalan KH. Ahmad Dahlan; 3). Penataan tata kualitas lingkungan;
  • Blok 1.2, meliputi: 1). Penataan kawasan Heritage Kolonial; 2). Penataan pedestrian Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Mayjend Sutoyo; 3). Redesain Tugu Kota Anak dan Tugu PKK; 4). Penataan tata kualitas lingkungan;
  • Blok 2.1, meliputi:1). Penataan kawasan saluran irigasi Kedung Putri/Jalan Pemuda; 2). Penataan pedestrian Jalan Pemuda, Jalan Kol. Sugiono, Jalan Wahid Hasim dan Jalan KH. Ahmad Dahlan; 3). Penataan tata kualitas lingkungan;
  • Blok 2.2, meliputi:1). Penataan kawasan Jalan KH. Ahmad Dahlan (relokasi pedagang pisang, buah dan bunga); 2). Penataan Kawasan Pecinan dan Pasar Baledono/Jalan Ahmad Yani; 3). Penataan tata kualitas lingkungan;
  • Blok 2.3, meliputi: 1). Penataan kawasan Pasar Purworejo; 2). Penataan pedestrian Jalan Kyai Brengkel; 3). Penataan tata kualitas lingkungan. (/fse)