Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Bappeda akan Terbitkan Pedoman Penyelenggaran Pra Musrenbang di Desa/Kelurahan

By litbang 28 Okt 2019, 10:06:41 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Bappeda akan Terbitkan Pedoman Penyelenggaran Pra Musrenbang di Desa/Kelurahan

Keterangan Gambar : Buku Panduan Pelaksanaan Pra Musrenbang Kabupaten Purworejo


Pelaksanaan pembangunan sewajarnya diawali dengan adanya perencanaan yang matang dari tingkat terbawah secara bottom-up dan memaksimalkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Dalam proses perencanaan supaya dapat menghasilkan suatu rencana yang tepat mutu dan tepat sasaran, diperlukan adanya keterlibatan semua lapisan masyarakat dan menghilangkan sifat-sifat keberpihakan sehingga netralitas dan kualitas perencanaan pembangunan dapat terjaga.

Perencanaan pembangunan kabupaten yang tertuang di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus diawali dengan adanya musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang mengedepankan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Perencanaan partisipatif merupakan proses penyusunan perencanaan yang melibatkan masyarakat dalam mekanisme tertentu yang telah disepakati bersama (Ditjen PMD Depdagri). Perencanaan partisipatif semakin digalakkan terutama pasca reformasi, di mana otonomi daerah sedang gencar-gencarnya dilakukan.

Masyarakat desa sebagai salah satu bagian dari pihak yang berkepentingan dalam perencanaan wilayah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kentingan pemerintahannya sendiri. Hal ini sesuai dengan pernyataan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat. Bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan ini dapat diwadahi dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan setiap tahun.

Musrenbang adalah forum perencanaan yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa yang bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan  desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.

Pelaksanaan Musrenbang di Kabupaten Purworejo selama ini diawali dengan pelaksanaan di tingkat desa/kelurahan sebagai unit terendah untuk kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Praktek ini memiliki kelemahan yaitu kurang terserapnya aspirasi kelompok minoritas antara lain dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kelompok difabel, kelompok suara perempuan. Hal ini disebabkan karena kurangnya keberanian kelompok minor tersebut untuk menyuarakan kepentingan mereka. Bertolak dari hal tersebut guna dapat mewadahi aspirasi seluruh masyarakat di dalam Musrenbang, dibentuklah satu tahapan sebelum pelaksanaan Musrenbang tingkat desa yaitu pra-Musrenbang tingkat RW.

Maka dari itu disusunlah Buku Panduan Pelaksanaan Pra Musrenbang Tingkat RW oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Purworejo sebagai acuan dalam pelaksanaan pra-Musrenbang tingkat RW. Buku panduan ini diharapkan mampu dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pra-Musrenbang sehingga aspirasi seluruh masyarakat termasuk kelompok minoritas di Kabupaten Purworejo dapat terkawal dengan baik hingga tahap penyusunan RKPD. /drf