Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021

By litbang 30 Jan 2020, 14:00:10 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021

PURWOREJO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Purworejo menyelenggarakan rapat Tim Penyusun RKPD Tahun 2021 pada Selasa, 28 Januari 2020 pukul 19.00 – selesai. Rapat diadakan di Ruang Rapat Bappeda dan dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda, Ir. Bambang Jati Asmara, MT, MA, serta dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Purworejo, Drs. Said Romadhon, dan segenap tim penyusun RKPD.

Pada agenda rapat, dilakukan pembahasan perbaikan penyusunan RKPD 2021. Diperlukan upaya perbaikan proses dan upaya perbaikan substansi untuk menghasilkan RKPD Kabupaten Purworejo  Tahun 2021 yang berkualitas, menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Hal ini membuat pemerintah daerah perlu untuk segera memutuskan penggunaan aplikasi dalam perencanaan di tahun 2021, Simda Integrated dari BPKP atau SIPD pada laman sipd.kemendagri.go.id.

Di samping itu, penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 akan diterapkan secara utuh dengan mengganti seluruh program yang ada di RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2016-2021, disesuaikan dengan nomenklatur program yang ada pada Permendagri tersebut. Akan diadakan rapat lanjutan oleh Tim Penyusun RKPD 2021 dengan Bagian Organisasi, serta Admin sistem perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Purworejo. ~fid