Workshop Satu Data Bidang Cipta Karya Jateng Tahun 2026

By bidang_epw 26 Agu 2025, 15:10:28 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop Satu Data Bidang Cipta Karya Jateng Tahun 2026

Dalam rangka mendukung implementasi Satu Data Indonesia di lingkup Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Cipta Karya, BPBPK Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Satu Data Bidang Cipta Karya Tahun 2026 secara hybrid (desk dilakukan secara offline) pada hari Selasa-Rabu, 26-27 Agustus 2025. Tujuan workshop tersebut yaitu : a) Menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai kebijakan Satu Data Indonesia di bidang Cipta Karya; b) Meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pengelola data (data steward, produsen data, dan wali data) dalam mengelola, memvalidasi, dan memanfaatkan data; c) Mewujudkan integrasi data lintas unit kerja, daerah, dan instansi terkait agar data Cipta Karya dapat saling terhubung, tidak tumpang tindih, serta mudah diakses; d) Meningkatkan kualitas data (akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan) untuk mendukung perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengambilan keputusan di bidang Cipta Karya; e) Mendorong pemanfaatan data secara optimal bagi pembangunan infrastruktur permukiman, air minum, sanitasi, dan prasarana lingkungan lainnya dan f) Membangun kolaborasi antar pemangku kepentingan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan mitra terkait) dalam pengelolaan serta pemanfaatan data. Terdapat berberapa pembahasan dalam workshop tersebut yaitu a) Sistem Informasi Manajemen Bina Penataan Bangunan (SIMBPB), b) Sistem Informasi Manajemen Sistem Penyediaan Air Minum (SIMSPAM),  c) Sistem Informasi dan Data Bidang PKS, dan d) Sistem Informasi Pemrograman dan Penganggaran (SIPPa).

a) Sistem Informasi Manajemen Bina Penataan Bangunan (SIMBPB)

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap penyelenggaraan bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif guna menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan UUBG, menegaskan pentingnya sistem perizinan berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dalam rangka penguatan tata kelola data infrastruktur, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung mengatur tata cara pendataan yang meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi, serta pemutakhiran data bangunan gedung, baik yang baru maupun yang sudah ada (eksisting). Regulasi ini sekaligus menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melaksanakan pendataan secara berjenjang, akuntabel, dan transparan. Tujuan yang hendak dicapai antara lain: a) Mewujudkan basis data bangunan gedung yang terintegrasi dengan sistem nasional (SIMBG) guna mendukung kebijakan Satu Data Cipta Karya; b) Meningkatkan akurasi informasi terkait keberadaan, fungsi, dan kondisi bangunan gedung baik milik negara maupun milik masyarakat/ swasta; c) Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan maupun penyimpangan dari standar teknis bangunan; d) Mendukung upaya mitigasi bencana, khususnya melalui integrasi data bangunan dengan peta rawan bencana untuk perencanaan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana; e) Mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui identifikasi bangunan gedung yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang masih menggunakan izin lama (IMB); dan f) Menjadi acuan strategis dalam penyusunan rencana pembangunan kawasan, pengembangan infrastruktur permukiman, serta penataan ruang wilayah.  Manfaat yang dihasilkan dari pendataan secara ilmiah dan sistematis meliputi: a) Aspek ekonomi: memberikan informasi potensi retribusi dari bangunan yang belum berizin, sehingga dapat meningkatkan kontribusi terhadap PAD; b) Aspek sosial: mendukung kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat dengan memastikan setiap bangunan memenuhi standar keandalan; c) Aspek lingkungan: menyediakan data dasar untuk mendukung penerapan bangunan gedung hijau, efisiensi energi, serta pengendalian dampak lingkungan; d) Aspek kebencanaan: memperkuat sistem mitigasi, identifikasi kerugian, serta kebutuhan anggaran pemulihan infrastruktur pasca bencana; dan e) Aspek tata kelola pemerintahan: meningkatkan efektivitas koordinasi antar instansi melalui sistem data yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi.

b) Pengembangan Kawasan Strategis (PKS)

Tujuan workshop yaitu a) Menguatkan koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan Satu Data Bidang Cipta Karya; b) Menyediakan data spasial dan non-spasial yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional (RPJMN 2025–2029), dokumen tata ruang (RTRW/RDTR), serta sistem informasi sektoral; c) Menyusun Profil Kawasan Strategis yang menjadi instrumen penting dalam identifikasi kebutuhan penanganan, arahan kebijakan, kondisi eksisting, serta potensi pengembangan kawasan; d) Memfasilitasi penyiapan dokumen Readiness Criteria sebagai dasar kelayakan usulan program dan kegiatan; dan e) Melakukan evaluasi terhadap keberfungsian, kebermanfaatan, dan kelembagaan pengelolaan kawasan strategis yang telah berjalan pada periode 2020–2024. Sedangkan Output yang Diharapkan berupa dokumen profil Kawasan Strategis yang memuat delineasi kawasan, arahan kebijakan, kondisi eksisting, kebutuhan penanganan, serta pemetaan kelembagaan dan rencana kegiatan. Berdasarkan diskusi dengan peserta, telah tercapai kesepahaman mengenai: a) Format Profil Kawasan Strategis yang akan digunakan secara nasional; b) Mekanisme integrasi data antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Balai Teknis; c) Rencana pengembangan Sistem Informasi Direktorat PKS yang mencakup profil, capaian, dan evaluasi pengelolaan kawasan strategis; dan d) Strategi tindak lanjut untuk mengidentifikasi kawasan prioritas di Jawa Tengah yang selaras dengan RPJMN 2025–2029, termasuk kawasan metropolitan, kawasan industri, kawasan pariwisata prioritas, serta kawasan afirmasi. Sedangkan tindaklanjut dari workshop tersebut, Dit. PKS akan: a) Melakukan inventarisasi dan validasi data kawasan strategis berdasarkan dokumen RPJMN, RTRW/RDTR, dan dokumen sektoral lainnya; b) Menyusun Readiness Criteria bagi usulan kegiatan prioritas di kawasan strategis; c) Melakukan transfer of knowledge kepada UPT teknis terkait pengelolaan data kawasan strategis; dan d) Mengembangkan Sistem Informasi Direktorat PKS sebagai instrumen pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan kawasan.

c) Sistem Informasi Manajemen Sistem Penyediaan Air Minum (SIMSPAM)

Sistem Informasi Manajemen Sistem Penyediaan Air Minum (SIMSPAM) dikembangkan oleh Direktorat Air Minum sebagai platform nasional yang berfungsi mencatat, menyajikan, dan memverifikasi data capaian pembangunan SPAM di seluruh Indonesia. Melalui SIMSPAM, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dapat mengakses informasi tentang kondisi SPAM, cakupan layanan, kinerja pengelolaan, hingga permasalahan teknis maupun kelembagaan.  Berdasarkan hasil rekapitulasi per 19–25 Agustus 2025, diperoleh gambaran sebagai berikut : a) Cakupan Layanan : Jumlah jiwa terlayani (JP) : 80.528.614 jiwa dan Jumlah jiwa belum terlayani (BJP) : 34.496.448 jiwa; b) Jumlah dan Kondisi SPAM : Total SPAM terdata : 39.573 unit; SPAM tidak berfungsi : 1.856 unit; c) Kualitas dan Keterisian Data : Rata-rata keterisian data nasional : 76,49%; Kualitas data memenuhi standar ≥85% pada sejumlah desa/kelurahan; d) Permasalahan dan Anomali Data : Alokasi air baku = 0 atau lebih kecil dari kapasitas terpasang; Kapasitas terpasang lebih kecil dari kapasitas produksi; Kapasitas distribusi lebih besar dari kapasitas terjual pada SPAM yang tidak berfungsi; Jumlah sambungan rumah (SR) < 10 unit atau belum terpetakan hingga level desa/kelurahandan SPAM tercatat tanpa pengelola resmi. Berdasarkan data tersebut, terdapat beberapa tantangan pokok, yaitu: a) Validitas Data – Masih ditemukan anomali yang berpotensi menurunkan akurasi perencanaan; b) Kelembagaan – Belum optimalnya sinkronisasi antara OPD pengampu air minum, BPPW, dan pemerintah daerah; c) Kewajiban Pelaporan – Tidak semua kabupaten/kota secara konsisten melakukan updating data penerima manfaat maupun teknis; dan d) Keterbatasan Standarisasi – Belum seluruh data mengacu pada standar nasional dalam penamaan, klasifikasi SPAM, serta pelaporan capaian. Untuk memperkuat peran SIMSPAM sebagai instrumen nasional monitoring capaian air minum, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut: a) Sinkronisasi Kelembagaan : Menetapkan PIC SIMSPAM di setiap BPPW provinsi; Meningkatkan koordinasi antara kepala OPD pengampu air minum dan Ditjen Cipta Karya melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta berita acara kesepakatan data; b) Peningkatan Kualitas Data : Melakukan validasi dan verifikasi data secara periodik minimal dua kali setahun; Memperkuat kapasitas operator data di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan; c) Pemanfaatan Data untuk Perencanaan : Data SIMSPAM menjadi syarat teknis penentuan program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026–2029 dan Menyediakan basis data prioritas untuk sinkronisasi program SPAM berbasis APBN, APBD, dan sumber pembiayaan lainnya; d) Perbaikan Anomali Data : Melakukan audit data teknis pada SPAM dengan kondisi tidak berfungsi atau bermasalah dan Mengintegrasikan hasil audit dengan rencana perbaikan maupun rehabilitasi SPAM; e) Tagging Data Spasial : Melakukan tagging perkotaan–perdesaan guna memperkuat perencanaan berbasis wilayah dan Sinkronisasi dengan data e-Mon untuk memantau SPAM APBN maupun non-APBN. SIMSPAM merupakan instrumen vital dalam mendukung pencapaian target akses air minum aman dan berkelanjutan. Agar fungsinya optimal, diperlukan peningkatan kualitas data, sinkronisasi kelembagaan, serta integrasi lintas sektor dengan Kementerian/Lembaga terkait. Hasil penguatan data ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan air minum, baik di tingkat pusat maupun daerah.

d) Sistem Informasi Pemrograman dan Penganggaran (SIPPa)

Sistem Informasi Pemrograman dan Penganggaran (SIPPa) merupakan support system dalam proses perencanaan, pemrograman, dan penganggaran. Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan dasar hukum pelaksanaan program yang merujuk pada PP No. 17 Tahun 2017, PP No. 6 Tahun 2023, Permenkeu No. 62 Tahun 2023, Permenkeu No. 107 Tahun 2024, Permen PUPR No. 6 Tahun 2022, serta SE Dirjen Cipta Karya No. 45 Tahun 2024

Workshop menitikberatkan pada internalisasi SIPPa sebagai instrumen integrasi data dan informasi perencanaan. Tujuan utama adalah memastikan bahwa seluruh usulan program pembangunan bidang Cipta Karya di Provinsi Jawa Tengah disusun dengan memperhatikan prinsip: Accuracy (ketepatan data); Completeness (kelengkapan); Timeliness (ketepatan waktu); Validity (kesesuaian), dan Consistency (konsistensi antar dokumen). Dengan hasil workshop tersebut, terdapat beberapa implikasi strategis, diantaranya : a) Diperlukan penyusunan readiness criteria (RC) secara tepat waktu agar usulan program dapat diverifikasi dan diakomodasi dalam dokumen perencanaan 2026; b) Konsolidasi data perlu diperkuat dengan prinsip satu data agar tidak terjadi duplikasi maupun inkonsistensi antar unit; dan c) Sinkronisasi lintas sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu dilakukan untuk menjamin bahwa usulan kegiatan mendukung sasaran pembangunan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah. Workshop ini menegaskan bahwa penerapan SIPPa bukan hanya sebagai sistem administrasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan berbasis data. Seluruh perangkat daerah dan unit kerja terkait diharapkan dapat menindaklanjuti hasil workshop ini dengan mempercepat proses penyusunan readiness criteria, melengkapi data dukung, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.(/fse)