SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN

By Pemsosbud 02 Mei 2021, 14:37:44 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN

Keterangan Gambar : Kasubdit Dana Alokasi Khusus Non Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan , Dony Suryatmo Priyandono menyampaikan materi Kebijakan dan Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan


Pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB, Bappeda Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan secara Daring dengan media Zoom Meeting dan youtube, Harapan dengan diselenggarakannya sosialisasi agar Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas bisa menggunajan anggaran BOK yang sudah ada serta anggaran refokusing DAU dan DBH.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan dengan materi Petunjuk Penggunaan Dana DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. Sisampaikan arah kebijakan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 :

  1. Peningkatan kemampuan pelayanan kesehatan di puskesmas dalam upaya penggerakan promotif dan preventif
  2. Pembudayaan gerakan masyarakat sehat, percepatan penurunan stunting dan kematian ibu dan bayi tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
  3. Peningkatan kapasitas pengujian di laboratorium kesehatan daerah
  4. Peningkatan kapasitas daerah dalam pelaksanaan pengawasan alat kesehatan , pre dan post market industri rumah tangga pangan dan pengawasan perizinan di sarana pelayanan kefarmasian khususnya apotik dan toko obat.

Target dan sasaran DAK Non Fisik Bidang Kesehatan :

  1. 35 % kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan Germas.
  2. 100% puskesmas terakreditasi.
  3. 70 % puskesmas dengan ketersediaan obat esensial
  4. 345 kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria.
  5. 45 % orang dengan HIV/AIDS yang menjalani terapi ARV (ODHA on ART)
  6. 85 % cakupan penemuan dan pengobatan TBC (TBC treatment coverage)
  7. 89 % persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan
  8. 70 % kabupaten/kota melaksanakan sosialisasi gizi berkualitas
  9. 50 % desa/kelurahan stop BAB sembarangan
  10. 72 % laboratorium kesehatan daerah terstandarisasi
  11. 65 % kabupaten/kota merespon minimal 80 % peringatan dini KLB (alert system)
  12. 129 kabupaten/kota melakukan deteksi dini faktor resiko penyakit tidak menular.

Materi kedua disampaikan oleh sekretaris jenderal PSP Kementerian Kesehatan dengan materi Keputusan Menteri Kesehatan No HK 01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pengangaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penaggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber DAU dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021.

  1. Kepmen (KMK 4241) berlaku pada tanggal ditetapkan 29 Maret 2021
  2. Menu kegiatan merupakan pilihan kegiatan
  3. Pelaksanaan kegiatan agar disinergikan dan tidak duplikasi pembiayaan (double casting)
  4. Diharapkan melibatkan/pendampingan APIP Daerah.

Materi Ketiga disampaikan oleh Randy Saputra Subdit Fasilitasi DAK Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Evaluasi :

  1. Meningkatnya alokasi DAK Non Fisik belum disertai peningkatan kualitas output.
  2. Kepedulian Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporanm realisasi dana dengan tepat waktu masih rendah
  3. Monitoring dan Evaluasi atas pemanfaatan DAK Non Fisik di daerah belum optimal.

Kendala :

  1. Masih kurangnya pemahaman pengelola DAK Non Fisik di daerah terhadap mekanisme penyaluran berbasis kinerja dan pola pengelolaan keuangan daerah (contoh : Belanja hibah yang dikecualikan)
  2. Belum optimalnya koordinasi antar OPD teknis dan OPD Pengampu Keuangan.
  3. Pemanfaatan sisa untuk mengurangi SilPADAK non fisik di daerah.

Tantangan :

  1. Penguatan SDM pengelola DAK Non Fisik di daerah dan peningkatan koordinasi antar OPD pengelola di daerah.
  2. Peningkatan peran K/L pengampu untuk melakukan pembinaan dan dukungan pelaksanaan di daerah
  3. Penguatan peraturan terkait untuk penyempurnaan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Materi Keempat disampaikan oleh Arifin Efendi Hutagalung Kasubdit Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan judul Sinkronisasi Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan tahun Anggaran 2021.

  1. Paska diterbitkannya PMK 12/2021, Direktorat SUPD III (melalui Subdit Kesehatan) bersama Ditjen Keuangan Daerah dan Kemenkes telah melaksanakan pemetaan menu dan rincian kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan 2021 dengan Permendagri No 90/2019 dan Kepmendagri No 050-3708/2020.
  2. Pemetaan menu dan rincian kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 merupakan upaya sinkronisasi urusan pemerintahan bidang kesehatan yang dilakukan Direktorat SUPD III dalam perencanaan pembangunan daerah
  3. Salah satu tujuan pemetaan menu dan rincian kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 adalah untuk mempermudah daerah dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan serta pelaporan penggunaaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan.
  4. Secara umum pemataan menu dan rincian kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 telah dapat dipetakan ke dalam Permengari 90/2019 dan Kepmendagri No 050-3708/2020.
  5. Masih terdapat 2 nomenklatur menu/rincian kegiatan yang belum dapat dipetakan ke dalam Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri No. 050-3708/2020, sehingga perlu pemutakhiran.
  6. Guna menjawab perkembangan kebutuhan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka dalam pemutakhiran Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri No 050-3708/2020 perlu dumutakhirkan juga terkait dengan target dan indikator program/kegiatan/sukegiatan.

Materi Selanjutnya disampaikan oleh Dony Suryatmo Priyandono Kasubdit Dana Alokasi Khusus Non Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan – Kebijakan dan Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan.

Upaya pencegahan dan pengendalian Covid melalui BOK

Tujuannya meningkatkan upaya , akses dan mutu pencegahan dan pengendalian penyakit di wilayah kerja provinsi, kabupaten/kota/puskesmas terutama dalam deteksi dini dan respon kesehatan masyarakat sesuai yang diperlukan a/l dalam bentuk koordinasi lintas sektor, KIE, penyediaan APD dan handsanitizer , honor insentif tracer dan petugas surveilans.

Isu dan tantangan pelaksanaan Dana BOK :

  1. Pandemi Covid-19 mengakibatkan penyerapan Dana BOK di daerah karena keterbatasan dalam pelaksanaan kegiatan
  2. Capaian output yang sulit terukur karena kegiatan operasional seperti pengadaan konsumsi rapat, honor dan sebagainya
  3. Perlu penajaman kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat terutama untuk penurunan AKI/AKB dan Stunting
  4. Kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Kemenkes dan BPOM
  5. Dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang kuat antara BPKD dengan SKPD terkait dalam hal pengajuan penyaluran dana dan penyampaian laporan penggunaan dana.
  6. Diharapkan proses percepatan penganggaran APBD dan APBD Perubahan di daerah agar dana yang telah disalurkan dari RKUN ke RKUD dapat segera diserap oleh penerima manfaat.
  7. Pengembangan kapasitas SDM di daerah yang harus ditingkatkan dalam penggunaan aplikasi pelaporan DAK Non Fisik (ALADIN) maupun aplikasi penganggaran APBD yang menggunakan aplikasi SIPD.
  8. Perlunya sosialisasi dari kementerian dan lembaga terkait yang lebih intens di daerah terkait petunjuk teknis penggunaan dana BOK.

Materi terakhir disampaikan oleh Kasubdit DAU Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan – Penyesuaian Penggunaan DAU dan DBH Tahun Anggaran 2021 untuik Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

 

Kesimpulan akhir.

Kabupaten/Kota segera memperbaiki RK, harus segera dirubah.

Segera dilakukan kegiatan DAK Non Fisik sesuai dengan Juknis Permenkes Nomor 12 agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang bermasalah. Adanya perubahan-perubahan setelah RK ditetapkan jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ikuti aturan dengan baik di petunjuk teknis Kemenkes 12. Pengalokasian anggaran agar mematuhi peraturan-peraturan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Mekanisme penyaluran yang disampaikan oleh Kasubdit DAK Non Fisik bisa dipahami denghan baik. DAU dan DBH ada aturan-aturan tersendiri terkait insentif nakes.

Penyampaian laporan realisasi anggaran pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik laporannya segera diinput,