- Pra Musrenbang Kecamatan Bagelen: Langkah Awal Perencanaan Partisipatif 2026
- Pokja Kabupaten Purworejo Mengikuti Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Tinjauan Lapangan Guna Persiapan Paparan Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
Berita Terkait
- Selamat Hari Pendidikan Nasional0
- Pembahasan SIPD DAK Non Fisik Dana Pelayanan PPA Tahun Anggaran 20210
- Bappeda melakukan Desk RKA 2022 0
- Webinar Desk Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan0
- Diseminasi Program Aksi Bergizi dan Pembahasan Tindak Lanjut Perbaikan Gizi Remaja di lndonesia0
- Rapat Koordinasi Daerah I Tahun 2021 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Tengah0
- cermati rancangan renja BPBD, Ka Bappeda tanya desain kegiatan0
- Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Layanan Kepemudaan Tahun 2020-20240
- Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja0
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1442 H0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Keterangan Gambar : Kasubdit Dana Alokasi Khusus Non Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan , Dony Suryatmo Priyandono menyampaikan materi Kebijakan dan Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB, Bappeda Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan secara Daring dengan media Zoom Meeting dan youtube, Harapan dengan diselenggarakannya sosialisasi agar Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas bisa menggunajan anggaran BOK yang sudah ada serta anggaran refokusing DAU dan DBH.
Materi pertama disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan dengan materi Petunjuk Penggunaan Dana DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. Sisampaikan arah kebijakan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 :
- Peningkatan kemampuan pelayanan kesehatan di puskesmas dalam upaya penggerakan promotif dan preventif
- Pembudayaan gerakan masyarakat sehat, percepatan penurunan stunting dan kematian ibu dan bayi tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Peningkatan kapasitas pengujian di laboratorium kesehatan daerah
- Peningkatan kapasitas daerah dalam pelaksanaan pengawasan alat kesehatan , pre dan post market industri rumah tangga pangan dan pengawasan perizinan di sarana pelayanan kefarmasian khususnya apotik dan toko obat.
Target dan sasaran DAK Non Fisik Bidang Kesehatan :
- 35 % kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan Germas.
- 100% puskesmas terakreditasi.
- 70 % puskesmas dengan ketersediaan obat esensial
- 345 kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria.
- 45 % orang dengan HIV/AIDS yang menjalani terapi ARV (ODHA on ART)
- 85 % cakupan penemuan dan pengobatan TBC (TBC treatment coverage)
- 89 % persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan
- 70 % kabupaten/kota melaksanakan sosialisasi gizi berkualitas
- 50 % desa/kelurahan stop BAB sembarangan
- 72 % laboratorium kesehatan daerah terstandarisasi
- 65 % kabupaten/kota merespon minimal 80 % peringatan dini KLB (alert system)
- 129 kabupaten/kota melakukan deteksi dini faktor resiko penyakit tidak menular.
Materi kedua disampaikan oleh sekretaris jenderal PSP Kementerian Kesehatan dengan materi Keputusan Menteri Kesehatan No HK 01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pengangaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penaggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber DAU dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021.
- Kepmen (KMK 4241) berlaku pada tanggal ditetapkan 29 Maret 2021
- Menu kegiatan merupakan pilihan kegiatan
- Pelaksanaan kegiatan agar disinergikan dan tidak duplikasi pembiayaan (double casting)
- Diharapkan melibatkan/pendampingan APIP Daerah.
Materi Ketiga disampaikan oleh Randy Saputra Subdit Fasilitasi DAK Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi :
- Meningkatnya alokasi DAK Non Fisik belum disertai peningkatan kualitas output.
- Kepedulian Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporanm realisasi dana dengan tepat waktu masih rendah
- Monitoring dan Evaluasi atas pemanfaatan DAK Non Fisik di daerah belum optimal.
Kendala :
- Masih kurangnya pemahaman pengelola DAK Non Fisik di daerah terhadap mekanisme penyaluran berbasis kinerja dan pola pengelolaan keuangan daerah (contoh : Belanja hibah yang dikecualikan)
- Belum optimalnya koordinasi antar OPD teknis dan OPD Pengampu Keuangan.
- Pemanfaatan sisa untuk mengurangi SilPADAK non fisik di daerah.
Tantangan :
- Penguatan SDM pengelola DAK Non Fisik di daerah dan peningkatan koordinasi antar OPD pengelola di daerah.
- Peningkatan peran K/L pengampu untuk melakukan pembinaan dan dukungan pelaksanaan di daerah
- Penguatan peraturan terkait untuk penyempurnaan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Materi Keempat disampaikan oleh Arifin Efendi Hutagalung Kasubdit Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan judul Sinkronisasi Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan tahun Anggaran 2021.
- Paska diterbitkannya PMK 12/2021, Direktorat SUPD III (melalui Subdit Kesehatan) bersama Ditjen Keuangan Daerah dan Kemenkes telah melaksanakan pemetaan menu dan rincian kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan 2021 dengan Permendagri No 90/2019 dan Kepmendagri No 050-3708/2020.
- Pemetaan menu dan rincian kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 merupakan upaya sinkronisasi urusan pemerintahan bidang kesehatan yang dilakukan Direktorat SUPD III dalam perencanaan pembangunan daerah
- Salah satu tujuan pemetaan menu dan rincian kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 adalah untuk mempermudah daerah dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan serta pelaporan penggunaaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan.
- Secara umum pemataan menu dan rincian kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 telah dapat dipetakan ke dalam Permengari 90/2019 dan Kepmendagri No 050-3708/2020.
- Masih terdapat 2 nomenklatur menu/rincian kegiatan yang belum dapat dipetakan ke dalam Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri No. 050-3708/2020, sehingga perlu pemutakhiran.
- Guna menjawab perkembangan kebutuhan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka dalam pemutakhiran Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri No 050-3708/2020 perlu dumutakhirkan juga terkait dengan target dan indikator program/kegiatan/sukegiatan.
Materi Selanjutnya disampaikan oleh Dony Suryatmo Priyandono Kasubdit Dana Alokasi Khusus Non Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan – Kebijakan dan Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan.
Upaya pencegahan dan pengendalian Covid melalui BOK
Tujuannya meningkatkan upaya , akses dan mutu pencegahan dan pengendalian penyakit di wilayah kerja provinsi, kabupaten/kota/puskesmas terutama dalam deteksi dini dan respon kesehatan masyarakat sesuai yang diperlukan a/l dalam bentuk koordinasi lintas sektor, KIE, penyediaan APD dan handsanitizer , honor insentif tracer dan petugas surveilans.
Isu dan tantangan pelaksanaan Dana BOK :
- Pandemi Covid-19 mengakibatkan penyerapan Dana BOK di daerah karena keterbatasan dalam pelaksanaan kegiatan
- Capaian output yang sulit terukur karena kegiatan operasional seperti pengadaan konsumsi rapat, honor dan sebagainya
- Perlu penajaman kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat terutama untuk penurunan AKI/AKB dan Stunting
- Kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Kemenkes dan BPOM
- Dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang kuat antara BPKD dengan SKPD terkait dalam hal pengajuan penyaluran dana dan penyampaian laporan penggunaan dana.
- Diharapkan proses percepatan penganggaran APBD dan APBD Perubahan di daerah agar dana yang telah disalurkan dari RKUN ke RKUD dapat segera diserap oleh penerima manfaat.
- Pengembangan kapasitas SDM di daerah yang harus ditingkatkan dalam penggunaan aplikasi pelaporan DAK Non Fisik (ALADIN) maupun aplikasi penganggaran APBD yang menggunakan aplikasi SIPD.
- Perlunya sosialisasi dari kementerian dan lembaga terkait yang lebih intens di daerah terkait petunjuk teknis penggunaan dana BOK.
Materi terakhir disampaikan oleh Kasubdit DAU Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan – Penyesuaian Penggunaan DAU dan DBH Tahun Anggaran 2021 untuik Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kesimpulan akhir.
Kabupaten/Kota segera memperbaiki RK, harus segera dirubah.
Segera dilakukan kegiatan DAK Non Fisik sesuai dengan Juknis Permenkes Nomor 12 agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang bermasalah. Adanya perubahan-perubahan setelah RK ditetapkan jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ikuti aturan dengan baik di petunjuk teknis Kemenkes 12. Pengalokasian anggaran agar mematuhi peraturan-peraturan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Mekanisme penyaluran yang disampaikan oleh Kasubdit DAK Non Fisik bisa dipahami denghan baik. DAU dan DBH ada aturan-aturan tersendiri terkait insentif nakes.
Penyampaian laporan realisasi anggaran pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik laporannya segera diinput,