Breaking News
- Pembahasan Definisi Operasional Indeks Religiusitas Daerah
- Pembahasan Aktivitas Strategis Tahun 2025-2029
- Bapperida Purworejo Optimalkan Perpanjangan Waktu Pelaporan IID
- Kunjungan Dosen Pembimbing dari Universitas Tidar Magelang
- Rapat Internal Bapperida
- Apel pagi Senin 11 Agustus 2025
- Penyempurnaan Raperda RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Rapat Koordinasi Rencana Investasi Pakuwojo
- Diskusi Penyusunan Road Map Smart City Kabupaten Purworejo
- Bimtek e-Reviu Renstra Perangkat Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
Bappeda mempunyai tugas pokok fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang perencanaan pembangunan, ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan kesekretariatan Bappeda;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.