Breaking News
- SOSIALISASI PROGRAM KABUPATEN / KOTA SEHAT (KKS)
- BAPPEDALITBANG KAB. PURWOREJO MENGIKUTI PENILAIAN KINERJA 8 AKSI KONVERGENSI STUNTING TAHUN 2023
- Apel rutin senin 29 Mei 2023
- Pelatihan Petugas Sensus Pertanian 2023
- Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Batch 2 tahun 2023
- Rakor penatausahaan Keuangan SKPD Triwulan Pertama TA 2023 dan LRA bulan April di Ruang Otonom Setda Purworejo
- Audit Arsip Bappedalitbang
- Rapat Penjelasan Teknis Penilaian Kinerja 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023
- Mengikuti Sosialisasi Percepatan Layanan Kepegawaian melalui SIASN
- FGD Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) Sanitasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Bappeda mempunyai tugas pokok fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang perencanaan pembangunan, ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan kesekretariatan Bappeda;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.