Tugas Pokok dan Fungsi

By ADMINBAPPEDA 28 Jul 2018, 21:51:57 WIB

Bappeda mempunyai tugas pokok fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
  3. pembinaan dan pengendalian teknis bidang perencanaan pembangunan, ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
  4. pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
  5. penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
  6. penyelenggaraan kesekretariatan Bappeda;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.