Breaking News
- Penilaian Inovasi Daerah: Bapperida Purworejo Lakukan Verifikasi dan Evaluasi
- Pencermatan RKA DBHCHT 2025 dari Anggaran Silpa Tahun 2024
- Pembahasan Arah Pengembangan Wilayah Tahun 2026-2030
- Pembahasan Rancangan Akhir Perubahan RKPD 2025
- Pembahasan Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029
- mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK
- Verifikasi Target pada Rancangan Akhir RPJMD Kab. Purworejo Tahun 2025-2029
- Empat Tim Presentasikan Kajian Strategis Pengembangan BUMD di Purworejo
- Pemerintah Kabupaten Purworejo Menyampaikan Usulan Prioritas ke Provinsi Jawa Tengah
- Menggali Riset Unggulan Daerah untuk Peningkatan Layanan Pendidikan Dasar dan Menengah di Purworejo
Tugas Pokok dan Fungsi
Bappeda mempunyai tugas pokok fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang perencanaan pembangunan, ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan kesekretariatan Bappeda;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.