Breaking News
- Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Perangkat Daerah Tahun 2025 melalui Aplikasi E-Integrity
- Bapperida Purworejo Koordinasikan Pengisian Tools Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman
- Bapperida Purworejo Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
- Bapperida Gelar Apel Pagi dan Sampaikan Arahan Terkait Disiplin Kerja ASN
- Seleksi Presentasi KRENOVA Purworejo 2025 Resmi Digelar
- Bapperida Purworejo Mengikuti Forum Smart City Business Matchmaking
- Sosialisasi Teknis Presentasi Krenova 2025
- Workshop Satu Data Bidang Cipta Karya Jateng Tahun 2026
- Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan Kajian Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Zoom Meeting Kick Off Meeting Mid-Term Review (MTR) Mission National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) IBRD No. 9459-ID
Tugas Pokok dan Fungsi
Bappeda mempunyai tugas pokok fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang perencanaan pembangunan, ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan kesekretariatan Bappeda;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.