Breaking News
- Perwakilan Tim Peneliti Berkantor di Bapperida Purworejo untuk Dukung RUD
- BAPPERIDA Luncurkan Pembaruan Aplikasi SURPRISE untuk Dorong Inovasi Daerah
- Rapat Persiapan Fasilitasi RKPD 2026 dengan Kemendagri secara Daring
- Bapperida Tutup Inkubasi Inovasi Perangkat Daerah 2025 pada Hari Ketiga dengan Finalisasi dan Akselerasi
- Hari Kedua Inkubasi Inovasi Perangkat: Penyusunan dan Pendalaman Rancang Bangun Inovasi
- Hari Pertama Kegiatan Inkubasi Inovasi Perangkat Daerah Tahun 2025
- Kunjungan Tim Audit Sistim Kearsipan Internal
- Pembahasan Cascading Rancangan Akhir RPJMD 2025-2029 dengan KemenPANRB
- Pembahasan Rencana Perubahan Perbup tentang Pemberian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari DBHCHT
- Persiapan Rapat Koordinasi Evaluasi RKPD Triwulan II Tahun 2025
Tugas Pokok dan Fungsi
Bappeda mempunyai tugas pokok fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang perencanaan pembangunan, ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan kesekretariatan Bappeda;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.