Breaking News
- Sinkronisasi Penyusunan RIPJPID Gelangmanggung dan Keburejo
- ASN Bapperida Peduli Kesehatan
- Bapperida Fasilitasi Koreksi Indikator Kinerja Inovasi
- Kepala Bapperida Berikan Pengarahan kepada Tim Peserta KRENOVA Jateng 2025
- Konsultasi Publik III Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kemiri Pituruh
- Inovator Muda Purworejo Antusias Mengikuti KRENOVA Provinsi Jawa Tengah 2025
- Rapat Koordinasi Awal Penyusunan Masterplan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Zoom Meeting Rakor Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Mengikuti Implementasi Corporate University Kab. Purworejo
- Perwakilan Tim Peneliti Berkantor di Bapperida Purworejo untuk Dukung RUD
Tugas Pokok dan Fungsi
Bappeda mempunyai tugas pokok fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang perencanaan pembangunan, ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang meliputi ekonomi dan pengembangan wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta penelitian, pengembangan, dan pengendalian;
- penyelenggaraan kesekretariatan Bappeda;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.