Bapperida Purworejo Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

By bidang_epw 03 Sep 2025, 07:54:42 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bapperida Purworejo Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Purworejo, 3 September 2025 – Bapperida Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) di Ruang Rapat Bapperida, pada Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun RAD-PPM untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri secara terpadu dan berkelanjutan.

Merkuri merupakan logam berat berbahaya yang berdampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. RAN-PPM ini sendiri dilatarbelakangi ratifikasi Konvensi Minamata melalui UU No. 11 Tahun 2017. Mengacu pada Permen LHK No. 81 Tahun 2019, penyusunan RAD-PPM meliputi empat langkah utama:

  1. Persiapan Penyusunan RAD-PPM
  2. Kajian teknis daerah, termasuk pemetaan kelembagaan dan identifikasi kondisi umum pengelolaan merkuri di sektor prioritas seperti manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.
  3. Penyusunan materi RAD-PPM berdasarkan hasil kajian tersebut.
  4. Penetapan RAD-PPM melalui peraturan bupati/walikota

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kabupaten Purworejo, Endah Supriyanti, S.Sos, M.Acc, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Bagian Perekonomian SDA Setda Purworejo. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen lintas sektor dalam penyusunan dokumen RAD-PPM yang selaras dengan visi pembangunan daerah.

Sebagai langkah konkret, Bapperida Purworejo segera membentuk Tim Penyusun RAD-PPM melalui Surat Keputusan Bupati, yang terdiri dari lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Tim ini bertugas menyelesaikan penyusunan dokumen RAD-PPM.  Dokumen tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pelaksanaan di tingkat kabupaten. Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mendukung visi “Indonesia Bebas Merkuri 2030” sebagaimana dicanangkan pemerintah pusat. Dengan adanya komitmen bersama dan koordinasi yang kuat, diharapkan RAD-PPM Kabupaten Purworejo dapat mengatasi masalah merkuri secara efektif dan berkelanjutan.