Workshop PKP dengan Tema Housing For All : For Bettter Urban Future

By bidang_epw 27 Des 2022, 08:04:19 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop PKP dengan Tema Housing For All : For Bettter Urban Future

Dalam rangka melaksanakan agenda Program Kerja Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purworejo Tahun 2022, Bappedalitbang Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Workshop PKP dengan Tema "Housing For All : For Bettter Urban Future". Acara yang diselenggarakan di Aula Bappedalitbang pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022 ini dihadiri oleh seluruh anggota Pokja PKP serta stakeholder terkait seperti dari perbankan, pengembangan perumahan (developer), dan pemerhati tata bangunan dan lingkungan. Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut dari Tenaga Ahli dari BP2P Jawa III yang memaparkan terkait urgensi dokumen RP3KP sebagai grand design pembangunan perumahan dan permukiman di Kabupaten Purworejo. Selain itu juga dipaparkan terkait Klinik Rumah Swadaya (KRS). Sedangan narasumber dari Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo memaparkan terkait strategi penyediaan PSU dalam rangka menunjang fungsi hunian.

Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal untuk berlindung dan bersosialisasi. Rumah tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan untuk tempat tinggal saja, tapi lebih bagaimana menciptakan suasana yang layak huni (liveable), aman (safe), nyaman (comfortable), damai (peaceful), sejahtera (prosperous) dan berkelanjutan (suistainable). Kebutuhan akan perumahan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dikarenakan jumlah penduduk yang terus meningkat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 H ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal 40 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Sebagai hak yang mendasar, fundamental dan sekaligus menjadi prasyarat bagi seseorang untuk bertahan hidup, dan menikmati kehidupannya yang bermartabat, damai, aman dan nyaman, penyediaan perumahan dan pemukiman harus memenuhi prinsip-prinsip layak dan terjangkau sebagaimana telah menjadi komitmen global yang dituangkan dalam Suistanable Development Goals (SDGs), pada tujuan ke-11 yaitu menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan dimana pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintah daerah. Selain itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan kemudahan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu dilakukan perencanaan, dibangun dengan baik, dimanfaatkan, dan dikendalikan dengan baik termasuk didalamnya mengenai kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran serta masyarakat yang terpadu dan terkoordinasi dengan baik.

Pembangunan sektor perumahan di Kabupaten Purworejo masih menghadapi tantangan besar yaitu masih tingginya angka backlog perumahan, masih banyaknya rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di berbagai wilayah, adanya rumah di kawasan rawan bencana (negative list), masih adanya permukiman kumuh dan lingkungan hunian yang belum dilengkapi dengan PSU. Sampai dengan Desember 2022 ini, Kabupaten Purworejo masih membutuhkan setidaknya lebih dari 30.719 unit rumah, ditambah dengan kebutuhan rumah untuk keluarga baru. Untuk mengurangi angka backlog perumahan tersebut, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah telah menginisiasi bantuan pembiayaan perumahan baik itu melalui Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam menyelesaikan angka backlog perumahan, yang diprioritaskan untuk MBR informal, akan didorong melalui skema rent to own yang dikombinasikan dengan contractual saving housing sehingga MBR informal dapat mengases pembiayaan Tapera. Sedangkan untuk mengurangi angka backlog perumahan yang menyasar generasi milenial, akan didorong pembiayaan melalui skema KPR dalam jangka waktu yang lebih panjang yang disesuaikan dengan housing career.

Sedangkan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Purworejo diperkirakan mencapai jumlah sekitar 18.083 unit. Permasalahan terkait tingginya jumlah RTLH hanya dapat diselesaikan dengan kolaborasi antar program kegiatan dan sumber pendanaan. Pada tahun 2022, Kabupaten Purworejo mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebanyak 120 unit rumah. Kabupaten Purworejo juga mendapatkan Program DAK Perumahan sebanyak 58 unit rumah. Dari sumber dana APBD Provinsi Jateng, Kabupaten Purworejo juga mendapatkan Program RTLH Bankeupemdes sebanyak 96 unit rumah. Melihat tren penambahan penanganan RTLH yang relative kecil dibanding dengan jumlah RTLH, perlu alternatif pembiayaan yang lain misalnya dari CSR, BAZNAS dan lain-lain.

Kabupaten Purworejo sebagai salah satu kabupaten di wilayah selatan provinsi Jawa Tengah juga dikenal sebagai kabupaten dengan julukan supermarket bencana. Artinya semua bencana ada di Kabupaten Purworejo, yaitu banjir, tanah longsor, tsunami, kekeringan dan tanah bergerak. Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan karena bencana baik itu materiiil maupun non materiil, perlu adanya kajian terkait perumahan dan permukiman yang ada di wilayah negative list khususnya di kawasan bencana. Dengan adanya mapping perumahan dan permukiman di kawasan bencana, diharapkan jika nantinya terjadi bencana maka akan dapat mereduksi kerugian akibat bencana.

Kawasan kumuh di Kabupaten Purworejo yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati pada tahun 2020 sebesar 126,811 Ha, luasanya telah berkurang banyak. Hal tersebut karena adaya kolaborasi intervensi penanganan, baik melalui sumber dana APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten. Selain itu penggunaan dana kelurahan juga berdampak terhadap akselerasi pengurangan kawasan kumuh di Kabupaten Purworejo. Berdasarkan hasil pendataan terbaru di bulan Desember 2022, luas kawasan kumuh di Kabupaten Purworejo hanya sebesar 11,789 Ha. Artinya selama tahun 2022 telah dilakukan intervensi penanganan permukiman kumuh sebesar 115,02 Ha. Capaian tersebut perlu diapresiasi oleh semua pihak. Namun kita tidak boleh terlena oleh keberhasilan dari capaian tersebut. Jangan sampai muncul kawasan-kawasan kumuh di wilayah lain utamanya di wilayah yang masuk dalam delinisasi kawasan pertumbuhan baru misalnya di Border City dan lain-lain. Perlu upaya pencegahan agar tidak muncul dan tumbuh berkembangnya kawasan kumuh yang baru. Pada acara workshop tersebut juga disampaikan perlunya kerjasama Pokja PKP, Forum PKP maupun stakeholder yang lain dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Purworejo. Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab, upaya, kepedulian dan kebersamaan sebagai bagian dari Pokja PKP.

Selain itu dihimbau agar seluruh anggota Pokja PKP, Forum PKP maupun stakeholder yang hadir dalam workshop tersebut untuk terus meningkatkan kapasitas, pemahaman dan tanggungjawab serta kepeduliannya baik sebagai aparatur pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi pengembang, dunia usaha, pemerhati maupun lembaga swadaya masyarakat untuk kerja bersama secara bersinergi membangun sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Purworejo.(/fse)