Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

By bidang_epw 22 Jun 2023, 12:37:49 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Bappedalitbang Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/ Bappenas pada Rabu, 31 Mei 2023 melalui aplikasi zoom meeting. 

DAK Fisik 2024 diarahkan untuk pengurangan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penguatan daya saing usaha, peningkatan kualitas layanan kesehatan (penurunan stunting) dan pendidikan, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi.

Dalam rangka pengusulan DAK 2024 yang lebih tajam, maka Pemerintah Daerah agar :

  1. Memperhatikan kesiapan usulan serta mempertimbangkan kapasitas pelaksanaan
  2. Memastikan kesiapan pelaksanaan dan melengkapi dokumen kesiapan a.l : ketersediaan lahan, strategi operasional, komitmen dukungan pemda dan sharing APBD
  3. Proyek DAK yang diusulkan perlu disinergikan/diselaraskan dengan proyek lain diluar DAK.
  4. DAK bukan satu-satunya sumber pendanaan, sehingga diperlukan dukungan daerah (APBD) untuk pencapaian sasaran pembangunan

Berdasarkan timeline perencanaan DAK dan Penyusunan RKPD, penetapan RKPD 2024 belum mengakomodir DAK 2024 ehingga kegiatan usulan DAK 2024 akan diakomodir dalam RKPD Perubahan 2024. Pada M1 Juni – M2 Juni 2023 dilakukan Forum Konfirmasi Daerah untuk tiap tematik DAK. Forum konfirmasi merupakan forum bersama antara pemerintah daerah, direktorat sektor Kementerian PPN/Bappenas dan K/L teknis pengampu bidang yang diperuntukan untuk memastikan lokus/referensi bidang pada setiap tematik agar terintegrasi. Usulan yang telah diverifikasi disampaikan melalui KRISNA DAK pada M3 Juni – M2 Juli 2023 (Tentatif). Berdasarkan Permendagri 117 Tahun 2017, pelaksanaan Verifikasi usulan DAK dilakukan melalui koordinasi yang melibatkan Setda (biro/bagian adm pembangunan), Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat guna memastikan usulan DAK dimaksud merupakan prioritas yang dapat mendukung target pembangunan di daerah.