Rakor Evaluasi Capaian Kinerja Penguatan Kapasitas Kelembagaan Irigasi (KPI) Komponen A Program SIMURP

By bidang_epw 27 Apr 2022, 09:14:40 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rakor Evaluasi Capaian Kinerja Penguatan Kapasitas Kelembagaan Irigasi (KPI) Komponen A Program SIMURP

Dalam rangka fasilitasi pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah Bidang Pekerjaan Umum khususnya dalam pengelolaan irigasi kewenangan pusat, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melalui kegiatan Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) melaksanakan rapat koordinasi evaluasi capaian kinerja penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI) komponen A pada tanggal 6-8 April 2022 di Semarang. Tujuan pelaksanaan rakor tersebut yaitu untuk mendapatkan informasi secara langsung terkait progres capaian kinerja penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi dari program SIMURP, serta melakukan sosialisasi pada kabupaten/kota yang baru mendapatkan Program SIMURP. Kebijakan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) selain diselenggarakan secara partisipatif sesuai UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU17/2019 tentang Sumber Daya Air, juga diselenggarakan dengan pendekatan modernisasi irigasi pada daerah irigasi terpilih kewenangan pusat. Kemudian secara bertahap akan dikembangkan pada daerah irigasi lainnya termasuk kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi serta peningkatan layanan irigasi. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) memiliki kedudukan penting dalam pengelolaan sistem irigasi, terutama dalam mewujudkan tertib pengelolaan irigasi melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan komunikasi secara partisipatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Kelembagaan pengelolaan irigasi selain perangkat daerah terkait irigasi yang memiliki peran strategis adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Komisi Irigasi. Selama ini dukungan anggaran untuk pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A dan operasional Komisi Irigasi terbatas, sehingga perlu dukungan pembiayaan baik dari APBD provinsi dan kabupaten maupun bersumber APBN dan sumber pembiayan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkumpulan petani pemakai air yang meliputi P3A, GP3A, IP3A perlu terus diberdayakan kemandiriannya antara lain melalui kegiatan pembentukan/revitalisasi/legalisasi badan hukum, pelatihan, pendampingan, dan pengembangan usaha ekonomi produktif. Sedangkan pada unsur komisi irigasi perlu terus dilakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas antara lain melalui revitalisasi, penyusunan program kerja, penguatan fungsi kesekretariatan, bimbingan teknis bagi pelaksana tugas pengelola irigasi sesuai kewenangannya, serta dukungan anggaran operasional komisi irigasi. Revitalisasi Komisi Irigasi dapat dilakukan melalui aspek tugas pokok dan fungsi Komisi Irigasi, penguatan sekretariat komisi irigasi, status keanggotaan (terutama dalam proses rekruitmen anggota, dan tata kerja Komisi Irigasi, hubungan kerja, dan pembiayaan operasionalisasi Komisi Irigasi). Pada aspek pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, revitalisasi Komisi Irigasi antara lain dapat dilakukan melalui penyesuaian kembali pelaksanaan tugasnya dengan memperhatikan beberapa alternatif rekomendasi sebagai berikut:  Kebijakan pengembangan dan pengelolaan irigasi dengan mempertimbangkan RTRW;  Rumusan kebijakan menjaga dan melindungi lahan pertanian beririgasi sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);  Rumusan pertimbangan pembangunan tampungan air;  Rumusan Rencana Tata Tanam (RTT);  Rumusan waktu pengeringan saluran irigasi;Rumusan rencana tahunan penyediaan air, pembagian, dan pemberian air;  Penentuan prioritas operasi dan pemelihataan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi;  Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi;  Rumusan pengelolaan aset irigasi;  Rumusan dan justikasi perhitungan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI) sebagai pengembangan dari Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP);  Rumusan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I);  Rumusan pemberian rekomendasi penggunaan air untuk kebutuhan nonpertanian (industri, dan lainnya);  Rumusan budidaya pertanian hemat air irigasi;  Rumusan pencegahan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian beririgasi; dan  Rumusan perbaikan prasarana jaringan irigasi dan penambahan penyediaan air irigasi.

Selama ini belum ada pelaporan evaluasi kinerja perkumpulan petani pemakai air baik dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggungjawabnya maupun berpartisipasi dalam pengelolaan irigasi di jaringan utama (primer dan sekunder). Oleh karena itu diperlukan fasilitasi kegiatan dan dukungan anggaran untuk evaluasi kinerja perkumpulan petani pemakai air oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat sesuai kewenangannya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap Komisi Irigasi yang sudah dibentuk, khususnya pada lokasi kegiatan SIMURP menunjukkan bahwa selama ini belum semua Komisi Irigasi dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi, sehingga diperlukan revitalisasi, penyusunan program kerja dan peningkatan kapasitas Komisi Irigasi berdasarkan gugus tugas sesuai kewenangannya. Status penetapan dan kinerja komisi irigasi di lokasi kegiatan SIMURP Komponen A menunjukkan bahwa komisi irigasi provinsi sudah dibentuk semuany, sedangkan pada tingkat kabupaten hanya Komisi Irigasi Kabupaten Katingan yang belum dibentuk. 5 Berdasarkan hasil review yang dilakukan oleh NPIU Bangda menunjukkan bahwa penetapan SK Komisi Irigasi sebagian substansinya masih belum sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi. Selain itu kinerja Komisi Irigasi belum sepenuhnya melakukan seluruh tugas pokok yang diamanatkan, sehingga diperlukan model pembinaan dan penguatan kapasitas komisi irigasi pada masa mendatang.

Rencana tindak lanjut dari pertemuan Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Komponen A dapat disepakati sebagai berikut: a. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi perlu terus diberdayakan melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas baik pada perangkat daerah terkait irigasi, perkumpulan petani pemakai air, maupun komisi irigasi. b. Optimalisasi perangkat daerah terkait irigasi perlu diwujudkan antara lain melalui penajaman tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan sistem irigasi sesuai kewenangannya, pembinaan teknis dari Kementerian/Lembaga terkait di tingkat Pusat, dan koordinasi secara periodik dalam membahas issue strategis peningkatan pelayanan irigasi. c. Perkumpulan petani pemakai air perlu terus diberdayakan selain oleh pemerintah daerah juga dapat dilakukan melalui unit kerja Pemerintah Pusat khususnya dalam mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif dan aksesibilitas terhadap berbagai informasi baik terkait input produksi, proses usahatani, pemasaran, maupun pengembangan kegiatan perekonomian lainnya dengan dukungan pengembangan model Information and Communication Technology (ICT). d. Peningkatan peran komisi irigasi dalam penyusunan dokumen kesepakatan maupun perjanjian layanan irigasi yang dituangkan dalam dokumen Irrigation Service Agreement (ISA) pada daerah irigasi terpilih dalam program SIMURP komponen A. e. Komisi Irigasi yang sudah ditetapkan diharapkan segera aktif melaksanakan pertemuan rapat dan sidang komisi irigasi untuk menghasilkan berbagai rekomendasi yang diperlukan dalam mewujudkan tertib pengelolaan irigasi.(/fse)