Rapat Koordinasi Penyusunan Renstra DAK Infrastruktur

By bidang_epw 27 Apr 2022, 08:55:01 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Penyusunan Renstra DAK Infrastruktur

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/PRT/M/2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam pasal 5 disebutkan bahwa dalam rangka mensinergikan dan mensinkronkan program DAK, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun Renstra DAK Infrastruktur. Untuk itu Bappedalitbang bersama dengan Perangkat daerah yang menerima DAK Infrastruktur menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan Renstra DAK Infrastruktur pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 di Ruang Rapat PPMPSDAIK Bappedalitbang Kabupaten Purworejo.

Dokumen Renstra DAK menjadi dasar bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kegaiatan DAK setiap tahun dan usulan perubahannya. Dokumen Renstra DAK dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan target dan sasaran serta isu strategis yang berkembang. Tahapan penyusunan renstra DAK infrastruktur terdiri dari tahap persiapan, analisis terkait kebijakan DAK, perumusan draft renstra dan penyusunan draft renstra DAK infrastruktur. Pada tahap persiapan terdiri dari kick off meeting, pembentukan tim penyusun renstra DAK, penyusunan agenda kerja renstra DAK, dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah. Sedangkan analisis mengenaik kebijakan DAK terdiri dari kegiatan review RPJMN, review resntra, review renstra Perangkat Daerah terkait (yang mendapat DAK); menganalisis gap instrastruktur dan kebutuhan DAK serta menganalisis prioritas nasional dan prioritas daerah. Pada rapat koordinasi yang pertama ini, pembahasan dibatasi hanya sampai tahap persiapan penyusunan DAK. 

Rencana tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut yaitu segera membentuk tim penyusun Renstra DAK Infrastruktur yang ditargetkan sudah ada pada pertengahan Mei 2022 sekaligus menyusun agenda kerja Tim Penyusun Renstra DAK. Sambil menunggu SK Penyusun Renstra dan agenda kerja selesai, maing-masing Perangkat Daerah bisa mulai mengumpulkan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan daerah berdasarkan bidangnya masing-masing. (/fse).