Rapat Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga (\"JARGAS\") di Kabupaten Purworejo

By bidang_epw 11 Apr 2022, 09:45:53 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga (\"JARGAS\") di Kabupaten Purworejo

Rapat koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari hasil audiensi Direksi Pertamina Gas Negara (PGN) dengan Bupati Purworejo yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam rapat koordinasi ini, PGN akan melakukan sounding terkait potensi pelanggan di Kabupaten Purworejo, menghitung rencana kebutuhan gas rumah tangga, sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan Capital Expenditure (Capex). Hasil dari perhitungan Capex, selanjutnya akan dianalisis oleh PGN untuk tahap pra konstruksi selanjutnya yaitu penyusunan feasibility study (FS), Uji Kelayakan Lahan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) dan penyusunan Front End Engineering Design (FEED) serta Design Engineering Design for Contruction (DEDC) sekaligus persiapan perijinan/pemilihan lokasi.

Payung hukum penataan ruang untuk pembangunan jaringan gas rumah tangga di Kecamatan Butuh, Kecamatan Kutoarjo, Kecamatan Bayan, Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Bagelen, Kecamatan Grabag dan Kecamatan Ngombol dapat mengacu ke Perda No.10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041. Hal tersebut telah tersirat dalam Dalam Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2021-2041, bahwa jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi terdiri dari : (1). Pipa minyak Cilacap-Yogyakarta I melalui Kec. Butuh-Kec. Kutoarjo-Kec. Bayan-Kec. Banyuurip-Kec. Purwodadi dan Bagelen dan (2) Pipa minyak Cilacap-Yogyakarta II melalui Kec. Butuh-Kutoarjo-Grabag-Ngombol-Purwodadi-Bagelen. 

Sedangkan kecamatan-kecamatan yang wilayahnya belum terakomodir dalam RTRW, dapat mengacu ke Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Dalam permenko Perekonomian tersebut, disebutkan bahwa lokasi pembangunan gas negara berlaku secara nasional, artinya semua wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dibangun jaringan gas negara.(/fse).