- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
Rapat Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga (\"JARGAS\") di Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Sidang Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo Tahun 2022 Tahap I0
- Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar0
- Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Rencana Pembangunan Wilayah Tahun 20230
- Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mendampingi PLN dalam penanganan jaringan dari Sedayu menuju Kawasan BOB 0
- Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Pra Sidang KOMIR Tahap I Tahun 20220
- Bappedalitbang Purworejo Ikuti FGD Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah Ex-Bakorwil II0
- Pemkab Purworejo bahas Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung0
- Pemkab Purworejo Bahas Raperda Retribusi Bangunan Gedung0
- Purworejo akan Bentuk Komite Ekonomi Kreatif guna mengembangkan Ekraf0
- Pelatihan bagi Pelatih Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) Kabupaten Replikasi di Jawa Tengah0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Rapat koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari hasil audiensi Direksi Pertamina Gas Negara (PGN) dengan Bupati Purworejo yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam rapat koordinasi ini, PGN akan melakukan sounding terkait potensi pelanggan di Kabupaten Purworejo, menghitung rencana kebutuhan gas rumah tangga, sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan Capital Expenditure (Capex). Hasil dari perhitungan Capex, selanjutnya akan dianalisis oleh PGN untuk tahap pra konstruksi selanjutnya yaitu penyusunan feasibility study (FS), Uji Kelayakan Lahan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) dan penyusunan Front End Engineering Design (FEED) serta Design Engineering Design for Contruction (DEDC) sekaligus persiapan perijinan/pemilihan lokasi.
Payung hukum penataan ruang untuk pembangunan jaringan gas rumah tangga di Kecamatan Butuh, Kecamatan Kutoarjo, Kecamatan Bayan, Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Bagelen, Kecamatan Grabag dan Kecamatan Ngombol dapat mengacu ke Perda No.10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041. Hal tersebut telah tersirat dalam Dalam Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2021-2041, bahwa jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi terdiri dari : (1). Pipa minyak Cilacap-Yogyakarta I melalui Kec. Butuh-Kec. Kutoarjo-Kec. Bayan-Kec. Banyuurip-Kec. Purwodadi dan Bagelen dan (2) Pipa minyak Cilacap-Yogyakarta II melalui Kec. Butuh-Kutoarjo-Grabag-Ngombol-Purwodadi-Bagelen.
Sedangkan kecamatan-kecamatan yang wilayahnya belum terakomodir dalam RTRW, dapat mengacu ke Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Dalam permenko Perekonomian tersebut, disebutkan bahwa lokasi pembangunan gas negara berlaku secara nasional, artinya semua wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dibangun jaringan gas negara.(/fse).