- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
Rapat Koordinasi dan Desk Reimbursement Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP)
Berita Terkait
- Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Purworejo Kabupaten Cerdas0
- Rapat Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga (\"JARGAS\") di Kabupaten Purworejo0
- Sidang Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo Tahun 2022 Tahap I0
- Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar0
- Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Rencana Pembangunan Wilayah Tahun 20230
- Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mendampingi PLN dalam penanganan jaringan dari Sedayu menuju Kawasan BOB 0
- Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Pra Sidang KOMIR Tahap I Tahun 20220
- Bappedalitbang Purworejo Ikuti FGD Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah Ex-Bakorwil II0
- Pemkab Purworejo bahas Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung0
- Pemkab Purworejo Bahas Raperda Retribusi Bangunan Gedung0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Dalam rangka upaya percepatan pelaksanaan kegiatan Loan IPDMIP yang akan closing date pada tanggal 30 Juni 2022, Ditjen SDA Kementerian PUPR menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi dan Desk Reimbursement Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP), pada hari Rabu-Jum'at, 20-22 April 2022 di Bogor. Acara dibuka secara langsung oleh Direktur SSPSDA Direktorat Sumber Daya Alam Kementerian PUPR selaku Sekretaris NPMU-IPDMIP. Beberapa materi yang disampaikan diantaranya arahan dari Bappenas, DJPK, NPMU dan NPIU, penjelasan outline laporan outline Laporan Akhir IPDMIP, dan dilanjutkan dengan desk reimbursement.
Materi terkait langkah-langkah pengakhiran program IPDMIP diantaranya : 1). Batas akhir penyampaian permintaan reimbursement oleh Bappeda/PU pada tanggal 30 April 2022; 2). Proses verifikasi dokumen oleh NPMU pada tanggal 1-21 Mei 2022; 3). Penyampaian dokumen reimbursement ke DJPK pada tanggal 21 Mei 2022; 4). Perbaikan dokumen reimbursement yang dikembalikan (jika ada) pada tanggal 22-30 Mei 2022; 5). Pengajuan kembali dokumen reimbursement (hasil perbaikan) pada tanggal 30 Mei – 15 Juni 2022; 6). Proses transfer dana ke rekening kas daerah pada tanggal 15-30 Juni 2022.
PMU Provinsi/Kabupaten wajib membuat laporan pelaksnaaan kegiatan IPDMIP mulai dari tahun anggaran 2017-2022 yang pada laporannya paling tidak memuat : a). Progres pencapaian fisik dan keuangan; b). Capaian output dan outcome sebelum dan setelah ada program IPDMIP; c). Permasalahan dan rencana tindak lanjut; d). Upaya Pemda dalam mereplikasi Program IPDMIP melalui pendanaan APBD murni; dan e). Lesson learn dari pelaksanaan kegiatan IPDMIP. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan IPDMIP, dapat dibantu oleh Konsultan Pendukung BBWS dan Konsultan ISAI Regional. Outline Laporan pelaksanaan kegiatan IPDMIP telah disebarkan ke PIU Provinsi dan Kabupaten, digunakan sebagai acuan dari penyusunan Laporan. Batas Akhir penyampaian Laporan Akhir ke NPMU dan DJPK adalah tanggal 6 Juni 2022.
Adapun arahan NPIU OP terkait Rakor dan Reimbursement IPDMIP diantaranya terkait percepatan pencapaian DLI 4-RP2I & DLI 6-P3A yaitu : 1). PIU provinsi dan Kabupaten harus menyelesaikan RP2I paling lambat pada bulan Mei 2022, serta sudah ditandatangani oleh Kepala Bappeda/Kepala DPUPR Provinsi/Kabupaten, yang selanjutnya diserahkan ke Kabupaten untuk ditandatangi oleh Bupati; 2). Bagi Dinas SDA Kabupaten yang mempunyai potensi untuk dilakukan verifikasi DLI 6-P3A agar menyerahkan hasil self assessment dan data pendukungnya kepada NPIU OP pada saat asistensi di desk; 3). Konsultan Balai membantu secara intensif dalam Pengumpulan data P3A dan Percepatan Penyusunan RP2I; 4). Provinsi dan kabupaten yang telah menyelesaikan dokumen RP2I secara lengkap agar segera menyelesaikan dokumen RP2I secara lengkap agar segera melakukan self assessment dan melengkapi data pendukungnya; 5). Sebelum melakukan desk reimbursement, dinas SDA Provinsi dan kabupaten agar menyerahkan data terkait RP2I kepada NPIU OP; 6). Sebelum melakukan desk reimbursement, Dinas PUPR/SDA Kabupaten agar menyerahkan data terkait RP2I kepada NPIU OP; 7). Sebelum melakukan desk reimbursement, Dinas PUPR/SDA Kabupaten agar menyerahkan data terkait P3A kepada NPIU OP, yaitu inventarisasi P3A pada area program IPDMIP; target dan capaian pemberdayaan P3A; data capaian gender dalam kepengurusan P3A dan evaluasi kinerja P3A/GP3A/IP3A; 8). Sebelum melakukan desk reimbursement, Dinas SDA Provinsi dan Kabupaten agar menyerahkan data terkait progress fisik dan keuangan kepada NPIU OP, khusus keuangan mencakup OWP/AWP/Realisasi.(/fse).
|