Konsultasi Publik III Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kemiri Pituruh

By bidang_epw 26 Jun 2025, 11:58:05 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Konsultasi Publik III Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kemiri Pituruh

Dalam rangka memastikan proses perencanaan berlangsung secara partisipatif, transparan, dan sesuai kebutuhan serta aspirasi masyarakat dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kemiri-Pituruh, DPUPR Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Konsultasi Publik III Penyusunan RDTR Kemiri Pituruh pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, bertempat di Ruang Aula DPUPR. Acara diikuti oleh perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, Camat yang wilayahnya masuk deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Kemiri Pituruh, dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Purworejo. Rencana Detail Tata Ruang merupakan salah satu instrumen strategis untuk menjabarkan dan mengimplementasikan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purworejo Tahun 2025–2029. Melalui RDTR, rencana pembangunan makro dalam RPJMD dioperasionalkan secara teknis dan spasial hingga ke level blok peruntukan ruang, sehingga menjamin kepastian lokasi, arah pembangunan, dan perizinan yang lebih terkendali dan sesuai peraturan perundang-undangan. Secara normatif, penyusunan RDTR Kemiri-Pituruh dilandasi peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan teknis turunannya seperti PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Secara konseptual, integrasi tata ruang dan perencanaan pembangunan ini mengacu pada prinsip-prinsip perencanaan ruang modern berbasis bukti dan pembangunan berkelanjutan (Healey, 1997; Faludi, 2000), di mana sinergi spasial dan sektoral menjadi kunci untuk menciptakan keseimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi secara terpadu. Dalam konteks RPJMD Kabupaten Purworejo 2025–2029, terdapat tujuh program prioritas unggulan “PITULUNGAN” meliputi Rame Pasare, Ayem Petanine, Pinter Bocahe, Sehat Penduduke, Religius Masyarakate, Alus Dalane, dan Sejahtera Wargane. Program-program ini menjadi pemandu pembangunan lima tahun ke depan dan harus diimplementasikan secara konkret di dalam RDTR. Sebagai contoh, pengembangan sektor pariwisata dan agropolitan di kawasan Kemiri-Pituruh didukung melalui ketentuan peruntukan ruang untuk pertanian hortikultura, pembenihan, infrastruktur irigasi dan jalan usaha tani, hingga pengembangan destinasi wisata dan UMKM berbasis lokal. Selain itu, RDTR juga memuat arahan pengendalian ruang agar tujuan makro RPJMD seperti pemerataan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan infrastruktur dasar terwujud secara lebih spesifik dan operasional.

Kawasan perencanaan RDTR Perkotaan Kemiri-Pituruh mencakup 4 kecamatan (Kemiri, Pituruh, Butuh, dan Kutoarjo) seluas ±6.870,04 ha dan terbagi dalam 10 blok perencanaan serta 4 SWP. Pusat pelayanan utama berada di Desa Kemiri Kidul dan sub-pusat pelayanan meliputi Desa Dlangu, Desa Pituruh, dan Desa Wirun. Adapun isu stratrgis yang diangkat dikawasan tersebut kawasan mencakup: Rawan bencana banjir; pentingnya pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik; dukungan terhadap simpul perdagangan hasil pertanian; pelestarian kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sesuai SK Menteri ATR/BPN, seluas ±3.727 ha; pengembangan desa wisata rintisan (Kaliwatubumi, Sambeng, Megulungkidul) dan Optimalisasi pemanfaatan aset BBWS dan tanah negara untuk kepentingan publik. Potensi kawasan meliputi sektor pertanian dan hortikultura skala nasional (cabe, pisang, kapulaga, kelapa, kacang hijau), potensi benih hortikultura dan kehutanan, serta peran pasar tradisional sebagai simpul distribusi dan pusat pertumbuhan ekonomi lokal.

Sebagai bagian dari penyusunan RDTR, konsultasi publik dan koordinasi sektoral dilaksanakan secara berkelanjutan sejak Februari hingga Juni 2025. Penyusunan konsep RDTR meliputi: Analisis dan delineasi wilayah perencanaan; penyusunan peta dasar, peta rencana struktur ruang dan pola ruang; penyediaan rencana jaringan prasarana (jalan, energi, telekomunikasi, sumber daya air, persampahan, drainase, dan lainnya). Rencana pola ruang menetapkan alokasi ruang untuk kawasan lindung, budidaya, dan pelayanan umum. Peruntukan ruang utama meliputi zona permukiman (kepadatan rendah dan sedang), perkantoran, perdagangan dan jasa, kawasan hijau, kawasan persawahan dan hortikultura, kawasan transportasi, serta kawasan lindung dan pengelolaan persampahan. Keseluruhan rencana RDTR diharapkan memberi kepastian hukum tata ruang, memperkuat partisipasi masyarakat, melindungi kepentingan publik, dan mempercepat pembangunan kawasan perkotaan Kemiri–Pituruh secara terpadu dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kemiri-Pituruh bukan hanya melengkapi kebutuhan normatif perencanaan daerah, melainkan menjadi instrumen vital untuk menjembatani visi makro RPJMD dan kebutuhan mikro kawasan secara holistik dan berkelanjutan. Dengan perencanaan spasial yang matang dan berbasis bukti, RDTR diharapkan mampu memperkuat sinergi antarsektor dan antarpemangku kepentingan menuju Purworejo yang lebih inklusif, berdaya saing, dan lestari di masa mendatang.(/fse)