Kick Off Meeting Konsultasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur PUPR TA. 2022

By bidang_epw 27 Okt 2021, 02:25:55 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Kick Off Meeting Konsultasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur PUPR TA. 2022

Sehubungan telah ditetapkannya Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022, Kementerian PUPR menyelenggarakan acara Kick Off Meeting Konsultasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur PUPR Tahun 2022 pada hari Kamis, tanggal 07 Oktober 2021. Acara yang diikuti oleh 541 kabupaten/kota tersebut, diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Tujuan dari penyelenggaraan acara tersebut yaitu untuk : a. Meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah mengenai arah kebijakan, sasaran dan target DAJK Fisik Infrastruktur PUPR TA 2022; b. Meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah tentang proses pengalokasian dan penyeluran DAK fisik infrastruktur PUPR TA 2022; c. Meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah terkait mekanisme penyelenggaraan DAK fisik infrastruktur PUPR TA 2022; dan d. sebagai forum diskusi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah dalam pembahasan lebih lanjut terkait dengan lokasi kegiatan, jenis kegiatan, nama kegiatan, komponen yang akan disepakati dalam dokumen Rencana Kerja (RK).

Arah kebijakan DAK infrastruktur tahun 2022 adalah sebagai berikut : (a). Melanjutkan penguatan fokus kegiatan DAK yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon dampak pandemi COVID-19; (b). Melanjutkan penguatan atas pemerataan layanan dan penyediaan infrastruktur dasar di daerah; (c). Mendukung pencapaian prioritas nasional melalui kebijakan DAK berbasis tematik (khususnya pariwisata dan IKM; Food Estate dan Sentra Produksi Pangan; dan Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua); (d). Mempertajam penentuan lokasi prioritas berbasis sektoral dan regional; (e). Memperkuat sinergi pemanfaatan DAK Fisik dengan kegiatan yang didukung oleh sumber pendanaan lainnya (Belanja K/L, Pinjaman, KPBU); (f). Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik antara lain melalui penguatan pengelolaan berbasis kinerja secara berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pengawasan.

Terdapat beberapa perbedaan terkait juknis DAK TA 2021 dan 2022 yaitu :

  1. Tema DAK. Pada DAK fisik TA 2021 temanya terdiri dari penurunan kematian ibu dan stunting; penanggulangan kemiskinan melalui perluasan akses perumahan, air minum dan sanitasi layak; ketahanan pangan dan penyediaan infrastruktur ekonomi berkelanjutan. Sedangkan tema pada DAK TA 2022 terdiri dari penguatan destinasi pariwisata prioritas dan Sentra Industri Kecil Menengah; Pengembangan Food Estate dan Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pertanian, Perikanan dan Hewani; dan Konektivitas Kawasan untuk pembangunan inklusifuntuk wilayah NUSTRA, Maluku dan Papua.
  2. Pada DAK Fisik TA 2022 persentase kegiatan (dana) penunjang dibatasi paling banyak 5% dari alokasi bidang/sub bidang DAK Fisik. Penekanan kegiatan dana penunjang DAK fisik untuk membiayai kegiatan penunjang DAK fisik pada tahun berkenaan.
  3. Pada DAK Fisik TA 2022, dalam hal revisi RK melibatkan BPKP, persetujuan/penolakan usulan perubahan rencana kegiatan diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil verifikasi dari BPKP diterima.

Konsultasi program DAK Fisik infrastruktur untuk penyusunan Rencana Kegiatan (RK) akan dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang/wilayah yaitu Wilayah Barat (Pulau Sematera) pada tanggal 25-28 Oktober 2021, wilayah tengah (Pulau Kalimantan, Jawa, Bali) pada tanggal 4-8 September 2021 dan wilayah timur (Pulau Sulawesi, NUSTRA, Maluku dan Papua) pada tanggal 8-11 November 2021. (jadwal berlaku tentative). Beberapa hal yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah terkait penyusunan Rencana Kegiatan (RK) DAK bidang Infrastruktur adalah sebagai berikut :

a). Usulan DAK Bidang Irigasi

  • Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi (DED, skema jaringan, skema bangunan, peta geospasial, RAB dan AHSP, KAK, dokumentasi pekerjaan, Surat Pernyataan Kepala Daerah tentang pemenuhan syarat pembangunan DI baru, kesiapan dokling (AMDAL, UKL/UPL dan laporan akhir perencanaan).
  • Rehabilitasi Jaringan Irigasi (DED, skema jaringan, skema bangunan, peta geospasial, RAB dan AHSP, KAK, dokumentasi pekerjaan, dan laporan akhir perencanaan).
  • Pembangunan infrastruktur pengendali banjir (ketersediaan study pengendalian banjir/study investigasi Desain (SID) dan DED; kesiapan dokling (AMDAL, UKL dan UPL); status lahan tidak bermasalah; komitmen kontribusi APBD dalam pelaksanaan pengendalian banjir; dan perda sempadan sungai.

b). Usulan Bidang Jalan

  • Dokumen Teknis yang perlu disiapkan dan diasistensikan ke Balai/P2JN (RAB; Back up volume per item pekerjaan; gambar rencana / typical cross section; kesiapan lahan; FS Jaringan Jalan (jika diperlukan); Perhitungan desain perkerasan dan bangunan pelengkap (jika sudah ada / direkomendasikan); Dokumentasi kondisi lapangan; Peta lokasi kegiatan; Data Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) untuk pekerjaan pelebaran/peningkatan kapasitas jalan termasuk pelebaran menuju standard (khusus DAK Penugasan rincian kegiatan Pelebaran Jalan);  Wajib sudah siap DED N-1 oleh konsultan pihak ketiga (kontraktual) untuk kegiatan Pembangunan Jalan dan Kegiatan Pekerjaan Jembatan).
  • Dokumen Administrasi (Lembar Kontrol data teknis SiPDJD yang sudah; ditandatangani oleh Kepala Daerah (scan warna); Berita Acara Kesepakatan Prioritas dengan Bappeda Provinsi; Surat Edaran mengenai Harga Satuan Material dan Bahan yang berlaku; Surat Pernyataan Kesiapan Lahan dari Kepala Daerah di atas materai (scan warna); Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dokumen teknis dari Kepala Dinas di atas materai (scan warna); Berita Acara Rekapitulasi Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Teknis Konsultasi Program DAK Bidang Jalan TA. 2022 dengan Balai/P2JN;dan Berita Acara Detail Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Teknis Konsultasi Program DAK Bidang Jalan TA. 2022 dengan Balai/P2JN).

c). Usulan Bidang Air Minum

  • Bidang Air Minum (Dokumen RISPAM; Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak; DED; RAB; Surat pernyataan kesiapan lahan; Surat kesiapan lembaga pengelola; Izin penggunaan air baku (khusus menu Pembangunan baru SPAM JP dan Peningkatan SPAM JP)

d). Usulan Bidang Sanitasi

  • Usulan Air Limbah (DED; RAB; Surat Pernyataan Kesiapan lahan; Surat kesiapan desa untuk mengerjakan & mengelola, dokumen SSK dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak).
  • Usulan Persampahan (DED; RAB; Kesiapan Lahan Untuk TPS3R; Penerima Manfaat Milik Pemerintah/Desa (sertifikat/akte jual beli) Milik Masyarakat (sertifikat/akte jual beli dilampirkan akte hibah lahan; Konsep business plan pengelolaan TPS 3R Pasca konstruksi.
  • Usulan truk tinja (spektek dan harga dari penyedia)

e).  Usulan Bidang Perumahan

  • Bidang Rumah Swadaya (SPTJM Kepala Daerah, SK Kumuh, SK Masyarakat Pra sejahtera, SK komitmen kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan keswadayaan dan PSU, SK penetapan BNBA calon penerima, surat kesediaan
  • Pemda menyelesaikan permasalahan lahan, pemetaan penanganan rumah, rencana pembagian kapling, bukti hibah/jual beli lahan, BA kesepakatan warga, DED dan RAB).
  • Bidang Rumah Khusus (SPTJM Kepala Daerah, gambaran umum proposal, surat penetapan lokasi, bukti legalitas kepemilikan tanah, DED, RAB)
  • Bidang perumahan, jalan dan drainase (masterplan/siteplan, DED dan RAB).

Sambil menunggu jadwal penyusunan RK, masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk menyiapkan dokumen readiness criteria dengan sebaik-baiknya (/fse).