Rekonsiliasi dan Desk Reimburse (Penggantian On Granting) Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP)

By bidang_epw 30 Sep 2021, 08:39:43 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rekonsiliasi dan Desk Reimburse (Penggantian On Granting) Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP)

Sehubungan dengan kegiatan IPDMIP, loan ADB/AIF 3529/8237-INO dan IFAD 200001445 dan sebagai langkah persiapan menghadapai akhir tahun 2021 dan persiapan penutupan on granting IPDMIP pada bulan Juni 2022, NPMU IPDMIP Ditjen SDA Kementerian PUPR menyelenggarakan acara Rekonsiliasi dan Desk Reimburse (Penggantian On Granting) Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) secara daring dan luring pada hari Kamis-Sabtu, 23-25 September 2021. Acara tersebut diikuti oleh perwakilan dari Kabupaten/Kota/Provinsi/BBWS penerima program IPDMIP. Tujuan dari acara tersebut yaitu untuk mengidentifikasi seluruh realisasi penyerapan anggaran di daerah penerima Program IPDMIP, membantu melengkapi data reimbursement, serta memastikan ketersediaan anggaran pada DIPA DJPK TA 2021 dan TA 2022.

Bahwa closing date program IPDMIP jatuh pada bulan Juni 2022, dan ditetapkan bahwa tidak ada perpanjangan jangka waktu pelaksanaan program. Akan tetapi capaian/serapan anggaran dari masing-masing KPIU di daerah masih rendah. Untuk itu NPMU IPDMIP mengharapkan masing-masing penerima Program IPDMIP agar melakukan percepatan dan optimalisasi penyerapan anggaran di Tahun 2021 ini. Bebarapa hal yang dapat ditempuh oleh beberapa daerah yang belum melaksanakan pekerjaan konstruksi, yaitu dengan melakukan lelang dini pada akhir tahun 2020. Sehingga pada awal tahun 2022, begitu DPA ditetapkan, maka kegiatan konstruksi dapat mulai dilaksanakan. Selain itu untuk menghindari terjadinya penumpukan dokumen penggantian (reimburse) dari daerah, diharapkan pada bulan April-Mei 2022, kegiatan sudah selesai dilaksanakan, sehingga pada bulan Mei-Juni 2022, dapat dilakukan proses reimbursement.

Pada acara tersebut juga dilakukan fasilitasi kepada KPIU yang akan melakukan proses reimburse untuk gelombang I yaitu periode sampai dengan Juni 2022, yaitu verifikasi dokumen reimburse. Bagi daerah yang akan mengajukan proses reimburse agar membawa dokumen-dokumen sebagai berikut : surat permohonan verifikasi; surat permintaan penyaluran hibah; surat pernyataan tanggung jawab Mutlak; Surat Kuasa, Berita Acara Pembayaran,; Rekap SPM dan SP2D; Laporan Triwulanan; Surat Pernyataan Penggunaan Uang Persediaan; Laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan kertas kerja verifikasi. (/fse)