- Pengajuan Harmonisasi Raperbup RKPD 2026 dan Perubahan RKPD 2025
- Konsultasi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Provinsi Jawa Tengah
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD
- Rapat Koordinasi Tim Penjamin Mutu RUD 2025 Bahas Seleksi Tahap Lanjutan
- Forum Perangkat Daerah BRIDA Propinsi Jawa Tengah dalam Rangka Penyusunan Renja 2026 dan Renstra 2025-2029
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rakor dan CB Keris Jateng
- Asistensi Daring Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo Digelar, Fokus pada Identitas Produk dan Penguatan Komunitas
- Bapperida Matangkan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Lewat Zoom Meeting
Rapat Koordinasi Penanganan Sempadan Saluran Irigasi DI Kedung Putri
Berita Terkait
- Rekonsiliasi dan Desk Reimburse (Penggantian On Granting) Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP)0
- Pejabat Perencana Bappeda Ikuti Diklat Fungsional Ahli Pertama0
- Sidang Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo Tahap II0
- Sinkronisasi Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah0
- Rapat Koordinasi Awal Penyusunan Dokumen Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Program IPDMIP0
- Rapat Koordinasi Progres Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- FGD dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi dan Peminatan Program Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (SPAM-BM)0
- Lokakarya Sinkronisasi RPJMN 2020-2024 Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan RPJMD (Regional Barat)0
- Lokakarya Peminatan Hibah Air Minum Sumber Dana APBN TA 2022 Gelombang II0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Dalam rangka identifikasi permasalahan terkait penanganan sempadan saluran irigasi DI Kedung Putri, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak mengadakan rapat koordinasi penanganan sempadan di sepanjang saluran irigasi DI Kedung Putri, yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 29 September 2021 melalui zoom meeting. Acara diikuti perwakilan dari BBPW Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Balai PSDA Probolo, Bappeda Kabupaten Purworejo, Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Dinas LH Kabupaten Purworejo, Polres Purworejo dan PPNS Penataan Ruang dari BBWS Serayu Opak Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa BBWS SO sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi sepanjang saluran irigasi DI Kedung Putri pada tahun 2021. Terdapat berbagai macam isu sosial dan lingkungan terkait pekerjaan revitalisasi Jaringan Irigasi DI Kedung Putri, salah satunya rumah penduduk yang berada di sempadan saluran irigasi. Untuk itu perlu adanya upaya penertiban terhadap pelanggaran tersebut, yang membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak.
Di kabupaten Purworejo sudah ada Perda Nomor 22 Tahun 2019 tentang Garis Sempadan. Berdasarkan perda tersebut, penentuan jarak garis sempadan pada saluran irigasi bertanggul diukur dari sisi luaar kaki tanggul. Jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul sama dengan ketinggian tanggul saluran irigasi. Dalam hal tanggul mempunyai kurang dari 1 meter, maka garis sempadan saluran irigasi bertanggul berjarak 1 meter dari sisi luar kaki tanggul. Sedangkan jarak garis sempadan pada saluran irigasi tidak bertanggul sama dengan kedalaman saluran irigasi. Dalam hal saluran irigasi tidak bertanggul mempunyai kedalaman kurang dari 1 meter, maka garis sempadan saluran irigasi berjarak 1 meter dari tepi luar parit drainase di kanan dan kiri saluran.
Karena sepanjang saluran irigasi DI Kedung Putri, ada yang saluran bertanggul dan saluran tidak bertanggul, maka perlu adanya pemetaan terhadap garis sempadan saluran irigasi tersebut. Perlu deliniasi perumahan yang masuk dalam sempadan saluran irigasi tersebut. Kemudian dilakukan pendataan terhadap status hak atas tanah/bangunan yang terletak di sempadan saluran irigasi tersebut. Setelah pendataan selesai, maka bisa dilakukan langkah-langkah penertiban. Tahapan-tahapan yang dapat dilaksanakan yaitu berupa pemberian surat teguran I dan dan pemberian surat teguran II. Jika surat teguran tersebut tidak segera ditindaklanjuti dapat dilakukan upaya pembongkaran terhadap bangunan diatas garis sempadan tersebut. Upaya-upaya tersebut tentu saja harus didahului dengan verifikasi di lapangan.
Isu lain yang tidak kalah penting selama revitalisasi saluran irigasi DI Kedung Putri adalah banyaknya sampah dan limbah yang masuk ke saluran irigasi. Limbah rumah tangga baik itu grey water maupun black water masuk ke saluran irigasi DI Kedung Putri melalui pipa-pipa yang secara langsung terhubung ke saluran irigasi. Beberapa upaya yang dapat dilaksanakan untuk mengatasinya diantaranya pembuatan IPAL komunal skala lingkungan atau skala perkotaan. Karena kompleksnya berbagai permasalahan terkait revitalisasi jaringan irigasi di DI Kedung Putri maka perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak maupun sumber pendanaan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. (/fse)