Sidang Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo Tahap II

By bidang_epw 27 Sep 2021, 10:05:46 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Sidang Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo Tahap II

Sebagaimana amanat Permen PU 17/2015 tentang Komisi Irigasi bahwa Sidang Komisi Irigasi (Komir) setidaknya dilaksanakan dua kali dalam setahun. Maka Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo merencanakan tiga kali sidang dalam setahun. Sidang kedua Komisi Irigasi digelar pada hari Senin, tanggal 20 September 2021. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Purworejo, Ir. Bambang Jati Asmara, MT, MA selaku Ketua KOMIR serta dihadiri semua pengurus dan anggota. Hadir pula narasumber dari ISAI Regional Jateng, Ir. Tulus Sihombing, MM.

Komisi Irigasi harapannya dapat menjadi wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat petani pemanfaat air untuk irigasi dan lainnya, wadah komunikasi dan menampung aspirasi. Mengambil tema Dukungan Program Prioritas dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan, Komisi Irigasi diharapkan dapat mendorong keberhasilan PPSI sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi kebijakan bidang pertanian dengan mengedepankan komitmen dan integritas, pengetahuan yang lebih dalam bidang pertanian, serta mengambil keputusan dan kebijakan yang dapat diimplementasikan dengan baik dan memiliki keberpihakan terhadap peningkatan produktifitas dan kesejahteraan petani.

Beberapa materi yang diangkat dalam Sidang Komisi Irigasi tersebut diantaranya 1). Rencana dan Evaluasi Masa Tanam I DI Kewenagan Kabupaten, 2). Pola Tanam dan Permasalahan DI Kewenagan Provinsi Dan Pusat, 3). Peningkatan Produksi dan Produktivitas Hasil Pertanian, 4). Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sidang Komisi Irigasi Tahun 2021. Setelah sesi paparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan perumusan Berita Acara dan Rekomendasi Sidang Komisi Irigasi II. Beberapa rekomendasi hasil Sidang Komir II antara lain :

  1. Petani diharapkan mematuhi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Tahun 2020-2021 s/d Musim Tanam 2024/2025 di Kabupaten Purworejo. Dengan adanya pola tanam serempak/serentak diharapkan akan memudahkan dalam hal pengaturan irigasi, pendistribusian sarana produksi, efisiensi dalam hal penggunaan alat mesin pertanian (alsintan), dapat memutuskan rantai hama penyakit, dan memudahkan proses pemanenan.
  2. Musim Tanam I pada DI kewenangan Pusat dan kewenangan Provinsi adalah sebagai berikut : DI Wadaslintang Timur (SIWT) : November 2021- Februari 2022; DI Kedung Putri : November 2021 – Maret 2022; DI Boro : November 2021 – Maret 2022; DI Watujagir : Oktober 2021 – Januari 2022; DI Long Kragilan : November 2021 – Maret 2022; dan DI Kalibutek : November 2021 – Maret 2022. Khusus untuk DI Kedung Putri karena masih adanya pengeringan untuk pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi sampai dengan akhir Desember 2021, maka Musim Tanam I untuk DI Kedung Putri dimulai pada awal Januari 2022.
  3. Khusus untuk Daerah Irigasi kewenangan kabupaten yang mengandalkan air dari suplesi DI Kedung Putri, misalnya DI Mranti, DI Jrakah, DI Onggowangsan dan DI Cluwek, karena adanya pengeringan air di DI Kedung Putri, maka sebaiknya menggunakan mekanisme hidrologis musim hujan untuk memulai awal masa tanam MT-I.
  4. Untuk Purworejo bagian tengah hingga selatan lama musim hujan diprediksi mencapai 19 dasadarian (± Oktober Dasadarian III s/d April Dasadarian III). Sedangkan untuk Purworejo bagian tengah, lama musim hujan bervariasi antara 21-24 dasadarian. Sedangkan curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Januari 2022. Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, diharapkan petani menanam jenis benih padi dengan umur pendek atau padi dengan varietas yang tahan terhadap air misalnya inpari 29 dan inpari 30.
  5. Untuk meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) di Kabupaten Purworejo yang rata-rata masih berada di angka 167, dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut : menggunakan benih varietas unggul, meningkatan penggunaan pupuk organic, penggunaan alat panen dengan menggunakan power tracer, memperbaiki pengelolaan air, memperbaiki pengendalian hama dan penyakit tanaman.
  6. Perlunya edukasi secara intensif kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sepanjang saluran irigasi yang dapat mengakibatkan sedimentasi. Terutama pada musim penghujan, yang menyebabkan saluran irigasi meluap.
  7. Perlunya peningkatan kinerja Komisi Irigasi Kabupaten untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian di Kabupaten Purworejo. Untuk mengoptimalkan kinerja tersebut, berdasarkan juknis yang baru, perlu segera dibentuk Komisi Irigasi Tingkat Kecamatan sebagai kepanjangan tangan Komisi Irigasi Kabupaten. Dimana Camat ditetapkan sebagai Ketua KOMIR tingkat kabupaten dengan keanggotaan terdiri dari mantri pengairan, penyuluh pertanian, babinsa, polsek dan sekcam.
  8. Agar hasil Sidang Komisi Irigasi perlu dievaluasi secara berkala. Perlu dievaluasi rekomendasi sidang KOMIR sebelumnya yang sudah terealisasi da yang belum terealisasi. Selain itu perlu diinventarisasi kendala-kendala apa yang menyebabkan rekomendasi KOMIR belum bisa terlaksana.

Diharapkan nantinya Sidang Komisi Irigasi ini dapat menjembatani kepentingan petani pemakai air, stakeholders dan pemerintah, sehingga hasil-hasil rekomendasi dalam Sidang Komisi Irigasi dapat direalisasikan dalam program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah. Sinergi para pihak dalam kelembagaan pengelolaan irigasi sangat penting untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Purworejo guna mewujudkan kedaulatan pangan. (/fse)