Workshop II Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan serta Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan SPAM Provinsi Jawa Tengah

By bidang_epw 30 Sep 2021, 10:20:24 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop II Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan serta Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan SPAM Provinsi Jawa Tengah

Dalam rangka mendukung pencapaian target capaian akses air minum nasional, khususnya SPAM Jaringan Perpipaan, diperlukan kegiatan pengembangan SPAM yang tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu. Untuk itu, perlu adanya dokumen perencanaan yang baik dan readiness criteria yang lengkap dimana wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk kegiatan pengembangan SPAM yang diusulkan dibiayai melalui APBN. Dalam rangka identifikasi, pemantauan dan evaluasi serta fasilitasi keberfungsian sarana dan prasarana SPAM yang sudah dibangun dari dana APBN baik secara teknis maupun non teknis yang meliputi fasilitasi pembentukan/pemberdayaan kelembagaan pelaksana penyelenggaraan SPAM di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dan pemanfaatan SPAM yang sudah dibangun dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air minum maka diperlukan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan SPAM di Provinsi Jawa Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop II Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan serta Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan SPAM Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Hari/Tanggal : Rabu-Jumat/ 22-24 September 2021 secara daring.

Bagi kabupaten/kota yang akan mengajukan usulan pembangunan SPAM melalui pendanaan APBN diharapkan menyiapkan readiness criteria terlebih dahulu meliputi :

  1. usulan kegiatan harus tercantum dalam dokumen RISPAM, yang sudah direview minimal dalam waktu 5 tahun dengan nilai RISPAM diatas 75.
  2. Dokumen study kelayakan (feasibility study) terkait kajian teknis, rencana pendanaan, kelembagaan dan aspek lingkungan.
  3. Dokumen DED dan RAB sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
  4. Dokumen Izin Pengelolaan Air Baku (SIPPA) yang diterbitkan oleh instansi pengelola sumber daya air sesuai wilayah kewenangan air baku yang akan digunakan.
  5. Dokumen kesiapan lahan (sertifikat, akta jual beli dan lain-lain).
  6. Kesiapan lembaga pengelola yang akan ditunjuk untuk mengelola SPAM nantinya.
  7. Adanya surat uasalan dari kepala daerah yang dilengkapi dengan informasi lingkup kegiatan dan pendanaannya
  8. Surat Pernyataan Kesiapan Kepala Daerah untuk menyiapkan dokumen perencanaan, menyediakan lahan untuk lokasi kegiatan, DDUB, melakukan serah terima asset (menerima asset), mengelola SPAM terbangun, akun belanja barang, biaya operasional, dan komitmen penyerapan SR.
  9. Study Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL/SPPLH).

Dari hasil evaluasi terdapat beberapa usulan kegiatan yang tidak disetujui karena RC-nya belum lengkap diantaranya Kegiatan yang diusulkan tidak terdapat dalam RISPAM; DED yang disiapkan oleh
Pemda tidak siap diimplementasikan (perlu di review dan diperbaiki); dokumen PKS antar pihak belum tuntas; kesiapan lahan tidak dibuktikan dengan sertifikat/masih proses pembebasan; komitmen Pemda terhadap pengalokasian dana DDUB untuk perpipaan sekunder, tersier dan penyerapan SR serta alokasi dana untuk operasi dan pemeliharaan masih rendah; ketidaksiapan lembaga pengelola SPAM dalam mengelola aset infrastruktur SPAM; kinerja Lembaga pengelola (BUMD Air Minum) sakit; SDM yang tidak memadai; belum ada Lembaga pengelola SPAM/masih
proses pembentukan; ketersediaan kapasitas dan kualitas air baku yang akan digunakan untuk SPAM tidak memadai; unit air baku terbangun (intake atau unit jaringan transmisi belum selesai dikerjakan. (/fse)