- Pengajuan Harmonisasi Raperbup RKPD 2026 dan Perubahan RKPD 2025
- Konsultasi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Provinsi Jawa Tengah
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD
- Rapat Koordinasi Tim Penjamin Mutu RUD 2025 Bahas Seleksi Tahap Lanjutan
- Forum Perangkat Daerah BRIDA Propinsi Jawa Tengah dalam Rangka Penyusunan Renja 2026 dan Renstra 2025-2029
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rakor dan CB Keris Jateng
- Asistensi Daring Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo Digelar, Fokus pada Identitas Produk dan Penguatan Komunitas
- Bapperida Matangkan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Lewat Zoom Meeting
Rapat Koordinasi Penyusunan dan Legalisasi SHST di Provinsi Jawa Tengah TA 2021
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Penanganan Sempadan Saluran Irigasi DI Kedung Putri0
- Rekonsiliasi dan Desk Reimburse (Penggantian On Granting) Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP)0
- Pejabat Perencana Bappeda Ikuti Diklat Fungsional Ahli Pertama0
- Sidang Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo Tahap II0
- Sinkronisasi Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah0
- Rapat Koordinasi Awal Penyusunan Dokumen Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Program IPDMIP0
- Rapat Koordinasi Progres Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- FGD dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi dan Peminatan Program Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (SPAM-BM)0
- Lokakarya Sinkronisasi RPJMN 2020-2024 Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan RPJMD (Regional Barat)0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pearturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka Direktorat Bina Penataan Bangunan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fasilitasi penyusunan dan legalisasi Standar Harga Satuan tertinggi (SHST) seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi zoom meeting pada hari Selasa-Rabu, 28-29 September 2021. Acara diikuti oleh perwakilan dari Bappeda, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Tujuan dari acara fasilitasi tersebut yaitu menyiapkan dokumen penetapan SHST untuk dapat disampaikan kepada Bupati atau Walikota. Selain itu juga dilakukan pendampingan dalam hal proses legalisasi melalui tahapan koordinasi dan rapat dalam rangka legalisasi dengan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Bappeda, Bagian Hukum, dan Dinas Kabupaten/Kota/Instansi yang bertanggung jawab dalam pembinaan pembangunan Bangunan Gedung Negara) dan BPS serta instansi terkait lainnya. Hasil kegiatan Pendampingan Legalisasi (SHST) tersebut nantinya akan ditetapkannya SHST oleh Bupati/Walikota.
Fungsi dari SHST yaitu untuk perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik pembangunan BGN; perhitungan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); perhitungan biaya pemeliharaan BGN; dan perhitungan nilai aset saat ini (present value) BGN. SHST yang digunakan dalam perhitungan retribusi PBG yautu SHST bangunan Gedung Kantor dan BGN lainnya dengan klasifikasi sederhana. Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah menetapkan HSBGN, dapat langsung menggunakan nilai tersebut sebagai SHST. Keterangan dan informasi terkait Indeks Terintegrasi, Indeks BG Terbangun, Koefisien Jumlah Lantai, Koefisien Ketinggian BG dan contoh penetapan indeks perhitungan retribusi mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Paeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sedangkan untuk biaya pemeliharaan bangunan gedung negara ditentukan paling banyak 2% dari SHST sesuai klasifikasi kompleksitas BGN tahun berjalan. Adapun formula perhitungan pemeliharaan BGN yaitu 2% x SHST x luas total bangunan.
Harga satuan tertinggi Bangunan Gedung Negara ditetapkan dengan mempertimbangkan: kebijakan ekonomi makro secara nasional, regional, dan kabupaten/kota; kebijakan pemerataan pembangunan secara nasional; kebijakan pembangunan kabupaten/kota; indeks konstruksi; dan Harga satuan tertinggi Bangunan Gedung Negara tahun sebelumnya. (/fse)