Rapat Koordinasi Penyusunan dan Legalisasi SHST di Provinsi Jawa Tengah TA 2021

By bidang_epw 30 Sep 2021, 09:36:12 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Penyusunan dan Legalisasi SHST di Provinsi Jawa Tengah TA 2021

Sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pearturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka Direktorat Bina Penataan Bangunan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fasilitasi penyusunan dan legalisasi Standar Harga Satuan tertinggi (SHST) seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi zoom meeting pada hari Selasa-Rabu, 28-29 September 2021. Acara diikuti oleh perwakilan dari Bappeda, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Tujuan dari acara fasilitasi tersebut yaitu menyiapkan dokumen penetapan SHST untuk dapat disampaikan kepada Bupati atau Walikota. Selain itu juga dilakukan pendampingan dalam hal proses legalisasi melalui tahapan koordinasi dan rapat dalam rangka legalisasi dengan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Bappeda, Bagian Hukum, dan Dinas Kabupaten/Kota/Instansi yang bertanggung jawab dalam pembinaan pembangunan Bangunan Gedung Negara) dan BPS serta instansi terkait lainnya. Hasil kegiatan Pendampingan Legalisasi (SHST) tersebut nantinya akan ditetapkannya SHST oleh Bupati/Walikota.

Fungsi dari SHST yaitu untuk perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik pembangunan BGN; perhitungan retribusi Persetujuan Bangunan  Gedung (PBG); perhitungan biaya pemeliharaan BGN; dan perhitungan nilai aset saat ini (present value) BGN. SHST yang digunakan dalam perhitungan retribusi PBG yautu SHST bangunan Gedung Kantor dan BGN lainnya dengan klasifikasi sederhana. Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah menetapkan HSBGN, dapat langsung menggunakan nilai tersebut sebagai SHST. Keterangan dan informasi terkait Indeks Terintegrasi, Indeks BG Terbangun, Koefisien Jumlah Lantai, Koefisien Ketinggian BG dan contoh penetapan indeks perhitungan retribusi mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Paeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sedangkan untuk biaya pemeliharaan bangunan gedung negara ditentukan paling banyak 2% dari SHST sesuai klasifikasi kompleksitas BGN tahun berjalan. Adapun formula perhitungan pemeliharaan BGN yaitu 2% x SHST x luas total bangunan. 

Harga satuan tertinggi Bangunan Gedung Negara ditetapkan dengan mempertimbangkan: kebijakan ekonomi makro secara nasional, regional, dan kabupaten/kota; kebijakan pemerataan pembangunan secara nasional; kebijakan pembangunan kabupaten/kota; indeks konstruksi; dan Harga satuan tertinggi Bangunan Gedung Negara tahun sebelumnya. (/fse)