Diskusi rapat pembahasan draft Irrigation Service Agreement (ISA) dan Tata Cara Pelayanan Irigasi Program SIMURP

By bidang_epw 27 Okt 2021, 02:16:04 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Diskusi rapat pembahasan draft Irrigation Service Agreement (ISA) dan Tata Cara Pelayanan Irigasi Program SIMURP

Dalam rangka penyusunan dokumen Irrigation Service Agreement (ISA) DI Kedung Putri Kabupaten Purworejo, BBWS Serayu Opak Yogyakarta mengundang seluruh anggota Tim Penyusun ISA dalam rapat koordinasi pembahasan draft ISA DI Kedung Putri. Acara diikuti oleh anggota Tim Penyusun ISA DI Kedung Putri yang terdiri dari perwakilan dari Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Balai PSDA Probolo, Bappeda, Dinas PUPR dan Dinas PPKP Purworejo secara daring pada hari Senin, tanggal 11 Oktober 2021. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari diskusi persiapan penyusunan ISA yang sudah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021 melalui zoom meeting.

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat tanggal 26 Juli 2021, untuk 2 (dua) DI Program SIMURP yaitu DI Kedung Putri dan DI Banjar Cahyana, akan diprioritaskan penyusunan ISA untuk DI Kedung Putri, karena dianggap lebih siap dalam kelengkapan ISAnya. Berdasarkan timeline penyusunan dokumen ISA dari BBWS Serayu Opak, saat ini masih dalam tahapan penyusunan draft pertama dokumen ISA antara penyedia layanan dan penerima layanan. Untuk menyamakan persepsi dengan seluruh anggota tim penyusun ISA DI Kedung Putri, pada rapat tersebut dipaparkan draft dokumen ISA DI Kedung Putri.

Terdapat beberapa masukan dari anggota tim penyusun terkait lokasi penempatan pintu elektromekanis. Pada draft dokumen ISA, pintu elektromekanis ditempatkan di Saluran Sekunder Kesambi Pleden, dengan pertimbangan bahwa Saluran sekunder tersebut minim dari pelanggaran sempadan irigasi sehingga memudahkan dalam pemasangan pintu elektromekanis. Sedangkan masukan dari tim penyusun, pintu elektromekanis sebaiknya ditempatkan di dekat bangunan bendung, untuk mempermudah dalam perhitungan debit air dan pembagian air nantinya. Dalam juklak dokumen ISA disebutkan bahwa dokumen ISA merupakan kesepakatan/perjanjian antara pengelola irigasi dengan petani pemakai air dan atau pengguna air lainnya dalam pelayanan air irigasi. Sementara dalam draft ISA DI Kedung Putri hanya disebutkan 2 pihak yang melaksanakan ISA yaitu antara BBWS SO dan P3A/GP3A/IP3A. Untuk itu perlu difasilitasi dalam dokumen ISA terkait pihak pengguna air lainnya.

Perlu disepakati luas areal yang disepakati dalam dokumen ISA, apakah menggunakan permen PUPUR No. 14 Tahun 2015 tentang Status DI atau berdasarkan kebijakan one map policy yang telah dilakukan pada tahun 2019. Jika sesuai dengan kebijakan one map policy maka areal DI Kedung Putri berkurang luasannya. Perlu disepakati terkait ruang lingkup dalam dokumen ISA, apakah cukup dibatasi pada penyediaan air irigasi, jenis tanaman yang disepakati, jadwal tanam, jadwal pengeringan dan pelayanan air irigasi apabila terjadi bencana dan konflik social.

Terkait jadwal tanam, karena DI Kedung Putri merupakan DI kewenangan pusat, maka pembahasan terkait pola tanam akan dibahas oleh Komisi Irigasi Provinsi. Sedangkan Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo yang akan menindalanjuti dengan penyusunan SK/Perbup Rencana Tata Tanam. Terkait dengan kondisi kelembagaan P3A/GP3A/IP3A perlu didata dan dianalisis kembali mengingat kondisi yang kurang ideal, karena dari total luasan DI Kedung Putri sebesar 4.341 Ha hanya terdapat 3 (tiga) GP3A  yaitu GP3A Sumber Makmur, GP3A Banyuurip Rejo dan GP3A Ngudi Rezeki dan 96 (sembilan puluh enam) P3A.

Draft dokumen ISA ini masih akan dibahas lebih lanjut dengan semua anggota Tim Penyusun ISA DI Kedung Putri sebelum dikonsultasikan dengan bagian Hukum Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR pada akhir bulan Oktober 2021.(/fse).