Desk Konfirmasi dan Klarifikasi Data oleh Tim BPKP dan Bappeda Provinsi Jateng

By bidang_epw 28 Jun 2024, 11:01:53 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Desk Konfirmasi dan Klarifikasi Data oleh Tim BPKP dan Bappeda Provinsi Jateng

Dalam rangka monitoring dan evaluasi progres Perpres 79 Tahun 2019, BPKP Perwakilan Jawa Tengah bersama dengan Bappeda Provinsi Jawa Tengah melaksanakan desk monev Perpes 79/2019. Acara dilaksanakan pada mulai hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan hari Jum'at, tanggal 14 Juni 2024, bertempat di Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Acara diikuti oleh PIC program yang masuk dalam Perpres 79/2019 di Jawa Tengah. Acara tersebut sekaligus bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan yang tercantum dalam Perpres tersebut, apakah layak untuk dilanjutkan atau harus didrop.

Berdasarkan hasil monev capaian pelaksanaan PSN yang masuk dalam Perpres 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang sampai dengan bulan Mei 2024 yaitu terdapat 100 proyek dalam tahap perencanaan, 79 proyek dalam tahap persiapan, 34 proyek dalam tahap konstruksi, 18 proyek beroperasi sebagian dan 39 proyek sudah selesai. Beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksananan proyek yaitu permasalahan terkait isu pengadaan lahan dan tata ruang, isu perizinan dan penyiapan, isu pembiayaan, isu kehutanan, lingkungan dan isu konstruksi.

Untuk melihat progress proyek dimasing-masing sektor, BPKP melaksanakan evaluasi yang didasarkan pada kesiapan Readiness Criteria, kesiapan lahan, kepastian penganggaran, keberlanjutan proyek yang nantinya (urgensi dan dampak proyek) akan dilaporkan kepada Menko Perekonomian sebagai bahan rapat terbatas Bersama Presiden RI yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juli 2024. Dokumen RC diupload pada link : https : //s.id/reviuPerpres79. Untuk proyek dengan status PERENCANAAN/PERSIAPAN, yang harus diupload adalah dokumen terkait persiapan, lahan, perizinan dan tata ruang. Untuk proyek dengan status KONSTRUKSI/BEROPERASI SEBAGIAN/SELESAI, yang harus diupload adalah seluruh dokumen pada poin 1 ditambah dengan dokumen dukungan pelaksanaan proyek dan penyelesaian proyek (khusus untuk proyek dengan status SELESAI). Untuk proyek dengan status SELESAI namun belum sesuai dengan ruang lingkup yang diharapkan, dapat menambahkan dokumen dukungan yang menggambarkan tentang perlunya proyek tersebut dilanjutkan kembali. Khusus untuk Bappeda Kabupaten/Kota, diharapkan dapat mengupload dokumen grand desain pengembangan kawasan/daerah.(/fse)