- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
Rakor Sosialisasi dan Inventarisasi Kebijakan Usulan DAK Tahun 2025
Berita Terkait
- Workshop Target Sanitasi Aman Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah0
- Diskusi Laporan Pendahuluan Detail Desain Lanjutan, Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, dan LARAP Kawasan Pemanfaatan Irigasi Bendungan Bener0
- Sidang Komisi I TKPSDA WS Serayu Bogowonto0
- Pendampingan Verifikasi dan Validasi Data Anak Tidak Sekolah (ATS)0
- Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah dalam rangka Perbaikan Layanan Pendidikan melalui Sinkronisasi SPM Pendidikan ke Dokumen Perencanaan0
- PENDAMPINGAN PENGOLAHAN DATA DAN ANALISIS PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DALAM GDPK 5 PILAR0
- PAPARAN PROGRES KABUPATEN/KOTA SEHAT (KKS)0
- RAPAT KERJA DAERAH PROGRAM BANGGA KENCANA (PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA) PROVINSI JAWA TENGAH0
- RAPAT KOORDINASI TIM PELAKSANA PROGRAM PENGUATAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DESA (P3PD)0
- Rapat Koordinasi Daerah Tahap I Badan Akreditasi Nasional PDM Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 20240
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
SEMARANG-Dalam rangka meningkatkan kualitas dan pemahaman perencanaan daerah secara lebih baik serta menciptakan sinergitas perencanaan dari pusat hingga daerah dalam pelaksanaan Program DAK Tahun 2025, Bappeda Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rakor Sosialisasi dan Inventarisasi Kebijakan Usulan DAK Tahun 2025 pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2024 bertempat di Kotta Hotel Semarang. Acara tersebut diikuti oleh perwakilan dari Bappeda se-Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Dana Alokasi Khusus hanya dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Alokasi DAK ditujukan untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan tertentu dalam: mencapai prioritas nasional; mempercepat pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan layanan publik; mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan/atau mendukung operasionalisasi layanan publik. Dana DAK juga dialokasikan untuk mencapai target kinerja Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta harus disinergikan dengan pendanaan lainnya. Kontribusi DAK harus jelas terhadap pemenuhan target sasaran PP/KP; menerapkan konsep matching program. Artinya menu DAK yang diusulkan harus merupakan hasil cascading dari PP/KP yang termuat dalam Proyek Pembangunan (ProP) atau Rincian Output (RO). Kriteria Menu DAK merupakan proyek pembangunan atau rincian output prioritas dalam pencapaian target PP/KP yang mempunyai daya ungkit tinggi. Untuk ProP atau RO yang merupakan kewenangan daerah dengan kebutuhan pendanaan kecil sebaiknya diarahkan melalui pendanaan APBD. Perlu adanya pembatasan jumlah menu (output yang akan diselesaikan) dengan memperhatikan target dan ketersediaan anggaran.
Desain DAK yang diusulkan harus memenuhi konsep Tematik, Holistik, Integratif, Spasial (THIS) dan konsep ketuntasan. Sasaran DAK jelas dan fokus artinya bahwa sasaran DAK merupakan sasaran terpilih dari PP/KP yang diusulkan dan dapat menjelaskan kondisi yang akan ditingkatkan/ diubah/ diselesaikan melalui DAK. Sedangkan sasaran Tematik DAK membutuhkan kontribusi lintas bidang serta harus memiliki fokus intervensi (pentahapan atau pemerataan intervensi selama periodesasi RPJMN). Desain DAK juga harus memiliki indikator jelas dan spesifik, sehingga dapat mengukur capaian. Target output dan kebutuhan pendanaan Tematik harus jelas, realistis, serta dapat diselesaikan dalam periodesasi RPJMN (catatan: apabila kebutuhan lebih dari 5 tahun, harap diidentifikasi fokus intervensi melalui pembatasan menu atau lokasi). Selain itu tidak boleh terjadi adanya potensi duplikasi belanja K/L dan memiliki pemetaan sinergi dengan sumber pendanaan lainnya. Usulan DAK Lokasinya harus jelas, artinya bahwa daftar nama daerah prioritas tidak boleh keluar dari daerah deliniasi PP/KP (Contoh: Tematik Peningkatan Kualitas Wilayah Metropolitan Medan dengan daerah prioritas Kota Medan, Kota Binjai, Kab. Deli Serdang, dan Kab. Karo). Daftar nama daerah prioritas dapat diidentifikasi berdasarkan kriteria yang memiliki basis data resmi (dapat berupa regulasi, data BPS, serta data lain yang dapat dipertanggungjawabkan dan diakses oleh publik); serta lokasi dapat mengidentifikasi satuan intervensi terkecil (contoh: kawasan kumuh). Selain itu daerah Prioritas bidang pendukung tidak keluar dari daerah prioritas tematik dan mempertimbangkan kriteria teknis bidang pendukung (tidak semua daerah prioritas tematik wajib menjadi daerah prioritas bidang pendukung).
DAK Fisik 2025 diarahkan untuk mendukung perkuatan layanan dasar publik dan transformasi sosial ekonomi daerah yang meliputi antara lain bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta perlindungan perempuan dan anak; penguatan kualitas pelaksanaan untuk mencapai dampak/outcome yang ditargetkan, meliputi Penyaluran berdasarkan kemajuan tahap pekerjaan/kelengkapan syarat salur; Penguatan bimbingan dan fasilitasi untuk percepatan pelaksanaan secara tepat waktu; Matching Program antara kegiatan yang didanai DAK Fisik dengan sumber pendanaan lainnya (APBN dan Non APBN), sebagai upaya memperkuat sinergi pendanaan melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan penganggaran; Peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi DAK Fisik melalui optimalisasi pemanfaatan sistem informasi; dan pemenuhan Layanan dan infrastruktur dasar untuk mengurangi kesenjangan (pemerataan) layanan publik.
Sedangkan DAK Non Fisik 2025 diarahkan pada peningkatkan mutu layanan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam rangka pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun serta mendorong akselerasi penuntasan sertifikasi guru; peningkatkan kualitas pelayanan museum dan taman budaya untuk mendukung pemajuan kebudayaan, pembelajaran berkualitas, dan Manajemen Talenta Nasional Bidang Seni Budaya; fokus kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting; dan peningkatkan pelayanan kesehatan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan. Sedangkan DAK Hibah didorong untuk meningkatkan konektivitas daerah melalui dukungan penyediaan transportasi umum massal yang menjadi prioritas pembangunan nasional; mendukung kelestarian lingkungan hidup melalui pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan; mendukung pemulihan infrastruktur dan perekonomian daerah pasca bencana alamdan melanjutkan penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan melalui monitoring dan evaluasi serta sinergi antar kementerian/lembaga untuk mendorong capaian output yang optimal.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan DAK tahun 2022-2023 dari aspek perencanaan dan penganggaran, bahwa penyerapan alokasi DAK belum optimal. Rata-rata penyerapan pada tahun 2022 per bidang hanya sebesar 77%. Usulan DAK dari daerah besar, namun alokasi terbatas. Alokasi 2023 tidak termanfaaatkan secara maksimal karena ketidaksiapan daerah. Untuk itu perlu untuk memperkuat kesiapaan pelaksanaan, agar proyek terbangun, dan fungsional tepat waktu. Sedangkan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan DAK berdasarkan konsep THIS, pemda belum memahami konsep THIS dari segi perencanaan maupun implementasi. Rata-rata nilai pemahaman THIS pemda hasih rendah, berkisar diangka 52,48 (Kategori cukup paham dengan nilai yang sangat mendekati batas bawah kategori yaitu 50%). Sementara itu hasil analisis deskriptif kualitatif implementasi perencanaan DAK Tematik juga belum baik dilihat dari setiap aspek THISnya contohnya pemetaan kebutuhan hulu – hilir kurang sesuai dengan aspek Holistik, penentuan referensi belum berdasarkan dokumen perencanaan dan konsep spasial yang utuh. Selain itu sosialisasi kebijakan tematik dilakukan informal bukan melalui sosialisasi secara resmi.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan Pemerintah Daerah untuk kesiapan pengusulan DAK Tahun 2025 yaitu :
- Pemda melakukan perbaikan desain DAK sesuai konsep THIS, penajaman lokpri, penajaman kegiatan (usulan tidak terlalu banyak dan fokus pada prioritas). RC menjadi factor kunci keberhasilan ataupun kendala dalam perencanaan THIS di daerah. Keberhasilan daerah dalam melengkapi RC akan mempengaruhi tercapainya konsep THIS di daerah
- Memperkuat Sinergi Pendanaan antara DAK dengan sumber pendanaan lainnya. Pusat harus memastikan sinergi DAK dan Renja K/L. Daerah harus memastikan sinergi dengan APBD termasuk kerjasama Badan usaha dan swasta
- Mengubah mindset bahwa DAK bersifat sebagai “pelengkap”, optimalisasi dan sinergi dengan sumber pendanaan lain. Artinya tidak menggantungkan pembangunan melalui sumber dana DAK.
- Mempersiapkan dokumen teknis dengan baik sebagai komitmen daerah dalam mempersiapkan dan merencanakan DAK.
- Melaksanakan kegiatan DAK dengan sebaik-baiknya dengan proses akuntabilitas dan transparansi yang baik dan terjaga untuk optimalisasi penyerapan serta penguatan pelaporan pemantauan dan evaluasi.(/fse)