Focus Group Discussion Peningkatan Kapasitas Pelayanan Investasi Di Wilayah Koordinatif Badan Pelaksana Otorita Borobudur

By bidang_epw 31 Mei 2024, 12:11:10 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Focus Group Discussion Peningkatan Kapasitas Pelayanan Investasi Di Wilayah Koordinatif Badan Pelaksana Otorita Borobudur

SALATIGA - Dalam rangka peningkatan investasi di Kawasan Pariwisata Borobudur, Badan Pelaksana Otorita Borobudur  melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelayanan Sektor Investasi di Kawasan Pariwisata Borobudur di Front One Gosyen Hotel Salatiga, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024. Acara diikuti oleh perwakilan dari Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala DMPTSP dan Kepala Dinas Pariwisata dari 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Wonosobo, Mageleng, Purworejo, Kota Magelang, Kabupaten Batang, Boyolali, Semarang, Demak dan Kota Salatiga.

Berdasarkan outlook investasi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia, terjadi perubahan tren pariwisata setelah pandemi Covid-19. Pengembangan sektor pariwisata lebih diarahkan menuju pertumbuhan pariwisata berkelanjutan yang mengedepankan pelestarian alam, budaya dan lingkungan serta melibatkan peran masyarakat setempat. Demikian juga terdapat perubahan paradigma yaitu customized, personalized, localized dan smaller in size. Pengembangan sektor pariwisata didorong untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan penciptaan lapangan kerja baru, serta diupayakan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Berdasarkan data capaian pariwisata dan ekonomi kreatif tahun 2023, bahwa kunjungan wisman di Indonesia sebanyak 11,68 juta; sedangkan kunjungan wisatawan domestik sejumlah 749,1 juta. Hal tersebut berkorelasi terhadap penambahan devisa dari sektor pariwisata sebesar USD 14 Milyar dan memberikan kontribusi PDB sektor pariwisata sebesar 4%. Dimana peningkatan sektor pariwisata tersebut juga berkorelasi terhadap peringkat Travel & Tourisme Development Index (TTDI) Indonesia, yang meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019 peringkat TTDI Indonesia menurut World Economic Forum berada pada peringkat 40, namun pada tahun 2021 naik di peringkat 32 dan pada tahun 2024, naik kembali di peringkat 22 dunia.

Realisasi investasi sektor pariwisata kreatif juga cenderung meningkat pada kuartal I Tahun 2024. Pada kuartal I Tahun 2024, realisasi investasi parekraf sebesar USD 943,40 juta/Rp. 14,15 trilyun atau sekitar 31,45% dari target renstra Kemenkoparenkraf. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) year-on-year (y-o-y) turun sebesar 14,1%, dan quarter-on-quarter (q-o-q) turun sebesar 4,1%. Akan tetapi Penanaman Modal Asing (PMA) nilainya naik secara signifikan. PMA year-on-year (y-o-y) naik sebesar 81,9% dan quarter-on-quarter (q-o-q) naik sebesar 82,9%. Peningkatan investasi ini berpengaruh terhadap kontribusi investasi nasional sebesar 3,52%; penyerapan tenaga kerja untuk 23,208 orang; dan peningkatan jumlah proyek sebanyak 23.136 proyek. Sedangkan khusus untuk Destinasi Pariwisata Super Prioritas Borobudur realisasi inveastasi tahun 2023 sebanyak USD 63.863,16 ribu/Rp. 945.171,84 juta. Sedangkan realisasi pada kuartal 1 DPSP Borobudur sebesar USD 4.604,54 ribu/Rp.69.068,11 Juta yang ditopang dari 3 sektor usaha unggulan yaitu restoran, hotel bintang dan MICE event.

Sebagai daerah yang wilayahnya berbatasan dengan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur, potensi daerah harus terus didorong menjadi peluang investasi pariwisata yang nantinya dapat ditawarkan melalui promosi investasi. Beberapa tantangan pengembangan investasi pariwisata diantaranya : Harga lahan kurang kompetitif sehingga investor kurang tertarik; Pengelola sering mengalami kesulitan dalam pembebasan lahan yang telah ditetapkan sebagai zona pariwisata(tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat); Kurangnya ketersediaan tenaga kerja untuk menunjang keberlangsungan kegiatan usaha pariwisata; Diperlukan dukungan infrastruktur yang memadai (terutama jalan akses, bandara, air bersih, listrik, internet) prasarana (RS, moda trasnportasi) sehingga perlu sinergi K/L dan Pemda sesuai kewenangan; Beberapa investor kurang terinfo daya tarik Kawasan investasi Pariwisata, karena minimnya kegiatan promosi dan pemasaran Pusat maupun daerah, perlu dukungan peran Kementerian Investasi / BKPM sebagai garda terdepan.

Untuk itu perlu adanya upaya untuk menggali potensi sumber daya masing-masing daerah yang belum tergali secara optimal. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah adanya komitmen daerah untuk mendukung pengembangan peluang investasi misalnya dalam hal kemudahan perizinan, dukungan legal formal (perda/perbup), dan kebijakan insentif disentif. Pemda didorong untuk menyusun semacam peta peluang investasi atau mendukung BKPM dalam penyusunan Peta Peuang Investasi dimana didalamnya terdapat study kelayakan (pre-feasibility study) peluang investasi. Dalam dokumen Pra-FS memuat analisis aspek hukum, administratif, analisis teknis, kelayakan ekonomi, dampak sosial dan lingkungan hidup, skema model bisnis serta dukungan pemerintah dan stakeholder.

Dalam proses penyiapan potensi-potensi yang akan ditawarkan, diperlukan penyusunan Investment Project Ready to Offer (IPRO) dimana didalamnya terdapat beberapa muatan yaitu deskripsi umum proyek, potensi pasar, kesiapan aspek teknis (kesiapan lahan, infrastruktur dasar, bahan baku dan tenaga kerja), analisis finansial proyek dan opsi model pembiayaan serta informasi lain yang dibutuhkan investor misalnya dukungan pemda dalah hal insentif fiskal dan non fiskal. Potensi-potensi yang sudah siap tersebut, nantinya dapat ditawarkan Pemda kepada investor melalui market sounding, market consultation, one-on-one project consultation dan event forum/pameran investasi.

Agar investasi di daerah semakin meningkat, perlu adanya kemudahan informasi perizinan berusaha dan tata ruang. Melalui RDTR interaktif pada sistem GIS-TARU pada sistem www.oss.go.id, pelaku usaha dapat melihat jenis kegiatan yang diizinkan untuk suatu lokasi pada daerah yang telah memilki RDTR. Seluruh perizinan berusaha (NIB, SS, Izin dan PB-UMKU) atas sektor yang diatur dalam PP No. 5/2021 wajib diterbitkan melalui sistem OSS. Dalam setiap perizinan berusaha tersebut akan dicantumkan nama penerbit sesuai kewenangannya berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: pada DPMPTSP Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan pasal 5 ayat 1 PP No, 5 Tahun 2021, Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Dimana untuk PKKPR otomatis terdiri dari RDTR, kawasan industri, KEK, KPBPB, dan PKKPR melalui pertek terdiri dari RTRW dan diluar kawasan. Sedangkan persyaratan persetujuan lingkungan terdiri dari KBLI/bidang usaha dan PKKPR/lokasi. Untuk PBG dan SLF persyaratannya yaitu KKPR dan persetujuan lingkungan.(/fse)