Monitoring Pendampingan Penyusunan Dokumen RISPAM dan Jakstrada SPAM

By bidang_epw 28 Jun 2024, 11:32:11 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Monitoring Pendampingan Penyusunan Dokumen RISPAM dan Jakstrada SPAM

Dalam rangka pengendalian penyelenggaraan SPAM di Provinsi Jawa Tengah, BPPW Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pengendalian penyelenggaraan SPAM. Acara dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, bertempat di Hotel Arus Semarang. Acara diikuti oleh perwakilan dari Bappeda dan Perangkat Daerah pengampu air minum pada 35 Kabupaten/KOta di Jawa Tengah. Agenda kegiatan berupa pendataan kabupaten/kota yang belum memiliki RISPAM; review dan penilaian terhadap dokumen RISPAM kabupaten/kota; pendampingan terhadap kabupaten/kota yang siap untuk legalisasi dokumen RISPAM; pendampingan penyusunan JAKSTRADA kabupaten/kota dan pengkompilasian dokumen JAKSTRADA kabupaten/kota beserta status legalisasinya.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Jakstrada SPAM kabupaten/kota disusun mengacu pada Jakstrada SPAM provinsi. Diharapkan dengan adanya integrasi tersebut dapat meningkatkan capaian sasaran nasional dalam Pembangunan air minum. Demikian juga, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib Menyusun Rencana Induk SPAM (RISPAM) untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau setiap 5 tahun sekali, dimana dalam penyusunannya wajib melakukan konsultasi publik.

Pengimplementasian Jakstrada SPAM tidak harus menunggu penyesuaian dokumen RPJMD tetapi dapat langsung disesuaikan pada Renstra perangkat daerah. Penyesuaian Renstra dijabarkan ke dalam penyesuaian Renja perangkat daerah. Selanjutnya Renja menjadi bahan penyusunan RKPD tahun rencana atau perubahan RKPD tahun berjalan. Target/sasaran dalam Jakstra SPAM dapat dimasukkan ke dalam RKPD pada saat rapat koordinasi teknis (Rakortek) penyusunan RKPD dan tidak serta merta masuk ke dalam RPJMD. Pada saat Jakstra SPAM diterbitkan dan RPJMD masih pada periode pelaksanaan, Jakstrada dapat disesuaikan dengan evaluasi paruh waktu (pada tahun ke-3 pelaksanaan RPJMD). Walaupun Jakstra SPAM belum masuk ke dalam RPJMD karena ketidaksamaan periode, pencapaian pelaksanaannya dapat menjadi bagian dari laporan evaluasi hasil RKPD, sekaligus menjadi laporan pengendalian pelaksanaan RPJMD (tiap-tiap tahun) serta menjadi bagian dari laporan evaluasi hasil RPJMD (5 tahun, pertanggungjawaban akhir bupati/walikota. Apabila dokumen Jakstra diterbitkan pada saat Pemda Menyusun RPJMD, Jakstra dapat dimasukkan ke dalam rancangan awal RPJMD dan dibahas secara intensif dalam forum perangkat daerah/forum lintas perangkat daerah dan dipastikan dalam musyawarah pembangunan daerah (Musrenbangda). Data perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan SPAM dilakukan secara terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).  

Berdasarkan hasil monitoring penyusunan dokumen RISPAM di Provinsi Jawa Tengah, terdapat 20 dokumen RISPAM dengan nilai 90 atau diatas 90; 15 dokumen RISPAM dengan nilai dibawah 90; 1 dokumen masih dalam tahap penyusunan, 14 dokumen RISPAM telah dilegalisasi dan 21 dokumen belum dilegalisasi. Berdasarkan hasil monitoring terhadap dokumen Jakstrada SPAM terdapat 34 Pemda telah memiliki dokumen Jakstrada, 1 Pemda belum memiliki dokumen Jakstrada, 4 Pemda telah melakukan penilaian dokumen Jakstrada sesuai dengan juknis terbaru; 11 dokumen Jakstrada sudah dilegalisasi dan 24 dokumen Jakstrada belum dilegalisasi. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan dokumen RISPAM yaitu : a). Dokumen RISPAM menampilkan rekapitulasi dalam bentuk table dan menampilkan neraca air setiap SPAM, minimal pada kondisi eksisting dan kondisi rencana di akhir periode perencanaan; b). Dalam melakukan penyusunan dokumen RISPAM harus berkoordinasi dengan BBWS terutama dalam hal identifikasi air baku; c). Dokumen RISPAM harus memperhatikan kebutuhan peta untuk bab-bab yang memerlukan ilustrasi peta; d). Tabulasi program dan indikasi penadaan perlu lebih detail dalam penyajiannya. Bila diperlukan bisa menggunakan kertas A3 atau yang lebih besar; e). Untuk tabel berisi indikasi program dan kegiatan agar tampilannya tidak menggunakan screenshot/image.

Dalam hal persetujuan dan penetapan dokumen RISPAM, dokumen RISPAM dapat disetujui apabila memilki nilai total > 90. Jika nilai dokumen RISPAM >75-90 dapat diperbaiki secara parallel, dan proses legalisasi dapat dilakukan di daerah. Untuk dokumen RISPAM dengan nilai >25-75 maka harus diperbaiki dokumennya dan tidak boleh dilakukan proses legalisasi. Sedangkan jika nilai dokumen RISPAM < 25, maka dokumennya harus disusun ulang. Penilaian dokumen dilakukan oleh BPPW Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan untuk dokumen Jakstrada SPAM, persyaratan minimal nilai yang harus dipenuhi yaitu 75, sebelum dapat dilegalisasi. Diharapkan Pemda segera melakukan percepatan legalisasi dokumen RISPAM dan Jakstrada, karena dokumen tersebut nantinya akan menjadi readiness criteria dalam usulan sektor air minum misalnya Program Hibah Air Minum maupun Program DAK air minum.(/fse)