KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG

By Pemsosbud 16 Sep 2020, 08:43:54 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG

Pada Hari Senin Tanggal 14 September 2020 pukul 13.00 WIB di R Kerja Assisten I Sekda Purworejo telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Tanah GG. Rapat dipimpin oleh Assisten I Sekda Purworejo, dihadiri oleh Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Dinperkimtan, Dinparbud, Satpol PP, Din PUPR, Din LH, Dinperinaker, Din PPKP, DinKUKMP dan Bappeda.

Dinas Perkimtan telah melakukan inventarisasi tanah GG di daerah pesisir. Tanah GG adalah tanah negara bebas yaitu tanah negara yang benar-benar bebas, yang belum ada atau belum dilekati oleh sesuatu hak apapun. Tetapi ada beberapa permasalahan yang dihadapi :

  1. Terkait kewenangan ijin pemanfaatan atau pengelolaan tanah negara masih perlu adanya kejelasan dan persamaan persepsi.
  2. Ketersediaan tentang data tanah negara terkait obyek dan subyeknya masih belum optimal.
  3. Penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
  4. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tentang pertanahan dan tata ruang beum optimal.
  5. Belum tersedia dokumen perencanaan penggunaan tanah negara secara makro atau menyeluruh.
  6. Persyaratan permohonan hal oleh pemda harus jelas rencana penggunaannya.
  7. Keterbatasan anggaran, personel dan sarana / prasarana.

Rencana tindak lanjut yang diharapkan dari pertemuan ini :

  1. Mengoptimalkan data tanah negara yang dimanfaatkan atau dikuasai oleh Pemda.
  2. Perlu koordinasi terkait penatagunaan tanah negara.
  3. Perlu koordinasi terkait rencana pemanfaatan tanah negara oleh Pemkab Purworejo.
  4. Perlu ada kajian akademis terkait kewenangan pengaturan tanah negara oleh Pemda.
  5. Bila Pemda Kab. Purworejo berkepentingan untuk menguasai maka harus melakukan proses permohonan hak yaitu hak pakai atau hak pengelolaan lahan.
  6. Diupayakan pengadaan aplikasi Sistem Informasi Pertanahan agar data pertanahan terintegrasi.
  7. Barang milik Negara/Daerah berupa tanah harus di sertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia / Pemerintah daerah yang bersangkutan. Penerbitan sertifikat Hak atas tanah milik Pemerintah dilakukan secara langsung atas nama Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Selanjutnya pengelolaan barang untuk tanah milik Pemerintah Daerah, akan diterbitkan surat penetapan status penggunaan tanah kepada masing-masing pengguna barang/kuasa pengguna barang sebagai dasar penggunaan tanah tersebut.
  8. Bappeda diminta untuk menyiapkan “Rencana Makro Pemanfaatan Tanah Negara di daerah Pesisir”.