Diskusi Laporan Pendahuluan Detail Desain Lanjutan, Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, dan LARAP Kawasan Pemanfaatan Irigasi Bendungan Bener

By bidang_epw 31 Mei 2024, 03:14:45 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Diskusi Laporan Pendahuluan Detail Desain Lanjutan, Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, dan LARAP Kawasan Pemanfaatan Irigasi Bendungan Bener

Keterangan Gambar : Rencana Skema Jaringan Bendungan Bener


Pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, BBWS Serayu Opak melaksanakan kegiatan Diskusi Laporan Pendahuluan Detail Desain Lanjutan, Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, dan LARAP Kawasan Pemanfaatan Irigasi Bendungan Bener. Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini diikuti oleh Direktur Irwa, Kasubdit Rentek Irwa, Kasubdit Irwa Wilayah II, Balai Teknik Irigasi Kementerian PUPRl Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah, Balai PSDA Progo Bogowonto Luk Ulo, Kepala Distanbub Prov. Jateng, Bappedalitbang Kab. Purworejo, DPUPR, Dinas LHP, DKPP, Dinas PMPTSP. Dinhub, Kantah Purworejo, Perum Perhutani KPH Kedu Selatan, Camat Bener, Camat Gebang, Camat Loano dan Camat Kemiri, UPTD DPUPR wilayah Kemiri, Lono, Purworejo, Purwodadi, Kemiri, dan Kutoarjo serta Desa rencana penerima manfaat irigasi dari Bendungan Baner di Kabupaten Purworejo.

Pada tahun 2024 ini, BBWS SO melaksanakan review 3 (tiga) dokumen yaitu dokumen kajian detail desain lanjutan, dokumen lingkungan hidup (AMDAL) dan dokumen LARAP Kawasan pemanfaatan irigasi Bendungan Bener. Paket pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Dinar Rianda KSO dengan PT. Indec Internusa dan PT. Geodinamik Konsultan. Kegiatan tersebut merupakan review desain terhadap dokumen desain Kawasan pemanfaatan irigasi Bendungan Bener yang telah dilaksanakan pada tahun 2022. Maksud dan tujuan dari review ketiga dokumen tersebut yaitu tersedianya dokumen perencanaan detail desain lanjutan, dokumen lingkungan hidup dan LARAP Kawasan pemanfaatan irigasi Bendungan Bener sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sekaligus sebagai dasar pelaksanaan kegiatan konstruksi Pembangunan Jaringan pemanfaatan irigasi Bendungan Bener selanjutnya. Adapun sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan review ketiga dokumen tersebut yaitu : terpilihnya daerah yang memenuhi syarat perencanaan pada kegiatan Detail Kawasan Pemanfaatan Irigasi Bendungan Bener; dan tersedianya dokumen teknis dan gambar untuk pelaksanaan Pembangunan pemanfaatan irigasi Bendungan Bener termasuk spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, Bill of Quantity dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) :

Adapun Lingkup pekerjaan review ketiga dokumen tersebut meliputi :

  1. Lingkup kegiatan DED meliputi pengukuran situasi topografi, investigasi geologi Teknik dan mekanika tanah, analissi hidrologi, hidrometri dan hidrolika, sistem planning Jaringan irigasi suplesi Bendunagn Bener; dan analsisi ekonomi Teknik. Sedangkan output yang akan dicapai yaitu perhitungan BoQ dan HPP; nota desain, nota perhitungan, spektek dan metode pelaksanaan; pedoman operasi dan pemeliharaan dan database GIS.
  2. Lingkup kegiatan LARAP meliputi : survey social ekonomi, survey LARAP pada DI eksisteing dan DI pengembangan, konsultasi public, PKM dan kajian serta rekomendasi kegiatan pembebasan lahan dan permukiman kembali. Output yang akan dicapai yaitu dokumen DPPT dan BA sosialisasi.
  3. Lingkup kegiatan review dokling meliputi survey lapangan, penapisang dokling, kesesuaian kegiatan penataan ruang, identifikasi rona lingkungan hidup, analisis dampak lingkungan dan penyusunan RKL/RPL. Output kegiatan berupa dokumen Lingkungan Hidup,

Berdasarkan hasil skema jaringan untuk desain tahun 2022, baru mengakomodir revitalisasi Bendung Guntur, revitalisasi saluran induk Guntur sisi kiri, dan desain saluran induk Guntur sisi kanan, Bendung Bengkal, saluran induk Bengkal. Sedangkan review desain 2024, mengakomodir luasan DI yang lebih luas yaitu Bendung Kedungputri dan Bendung Boro yang merupakan kewenangan pemeintah pusat; Bendung Loning dan Bendung Kragilan yang merupakan kewenangan provinsi dan beberapa DI kewenangan kabupaten yaitu Bwendung Jrakah, Bendung Ngasem, Bendung Mranti, Bendung Onggowansan, Bendung Semawung, Bendung Ganggeng, Bendung Tegal Duren, Bendung Kebangsan, Bendung Sigigis, Bendung Kedunggupit, Bendung Sibolong,dan lain-lain.

Terkait review terhadap dokumen LARAP, Pemkab Purworejo mempunyai tugas dan tanggung jawab :

  1. Tahap Persiapan : Pemda melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait kebijakan, ketentuan pemanfaatan lajhan untuk penyiapan opsi rencana pengadaan tanah
  2. Tahap Sosialisasi : Pemda Bersama tim konsultasn mensosialsiasikan rencana LARAP untuk pemanfaatan irigasi Kawasan Bendungan Bener
  3. Tahap Pendataan : Pemda membentuk Tim Panitia Pengadaan Tanah; kemudian Tim Bersama dengan konsultan melakukan pendataan WTP dan asset-aset terdampak. Pemda juga diminta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan terkait status kepemilikan tanah.
  4. Tahap Penyusunan Dokumen LARAP : Pemda memeriksa dan menyetujui dokumen rencana pengadaan tanah dan/atau permukiman kembali (LARAP).
  5. Tahap Persetujuan Dokumen LARAP : Pemda melaksanakan rencana aksi pengadaan tanah dan/atau permukiman kembali. Pemda mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan pengadaan tanah dan/atau permukiman kembali

Adapun mekanisme terhadap penanganan keluhan dari Warga Terdampak Proyek (WTP) yaitu :

  1. Setiap pihak yang terkena dampak proyek dapat mengajukan pengaduan resmi secara langsung atau dikonsultasikan dahulu dengan aparat desa, dengan mengisi 'Formulir Pengumpulan Keluhan'. Petugas PIU yang menerima formulir wajib membubuhkan tanda tangan pada formulir dan mengembalikan soft copy atau hard copy kepada pengirim untuk diketahui.
  2. Petugas PIU berkoordinasi dengan instansi terkait, dan mencatat setiap tindakan dengan mengisi 'Formulir Pelacakan Keluhan'.
  3. Solusi atas keluhan diselesaikan paling lambat 15 hari kerja.
  4. Setelah sampai pada penyelesaian akhir, petugas PIU mengisi kolom penyelesaian dan melaporkan kepada pelapor secara langsung atau melalui kepala desa/camat.
  5. Setelah proses mencapai solusi akhir, petugas PIU mengisi 'Formulir Publikasi Hasil Penanganan Keluhan' dan menyebarluaskan di ruang publik seperti papan pengumuman di kantor proyek dan/atau desa

Diharapkan dengan diadakannya acara Diskusi Laporan Pendahuluan Detail Desain Lanjutan, Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, dan LARAP Kawasan Pemanfaatan Irigasi Bendungan Bener yang melibatkan seluruh stakeholder yang terkait dapat meminimalisir terjadinya konflik terkait pemanfaat Bendungan Bener untuk irigasi di kemudian hari. (/fse)