- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
Diskusi Laporan Pendahuluan Detail Desain Lanjutan, Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, dan LARAP Kawasan Pemanfaatan Irigasi Bendungan Bener
Berita Terkait
- Sidang Komisi I TKPSDA WS Serayu Bogowonto0
- Pendampingan Verifikasi dan Validasi Data Anak Tidak Sekolah (ATS)0
- Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah dalam rangka Perbaikan Layanan Pendidikan melalui Sinkronisasi SPM Pendidikan ke Dokumen Perencanaan0
- PENDAMPINGAN PENGOLAHAN DATA DAN ANALISIS PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DALAM GDPK 5 PILAR0
- PAPARAN PROGRES KABUPATEN/KOTA SEHAT (KKS)0
- RAPAT KERJA DAERAH PROGRAM BANGGA KENCANA (PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA) PROVINSI JAWA TENGAH0
- RAPAT KOORDINASI TIM PELAKSANA PROGRAM PENGUATAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DESA (P3PD)0
- Rapat Koordinasi Daerah Tahap I Badan Akreditasi Nasional PDM Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 20240
- Sosialisasi Desain Penyusunan RKA Tingkat Kecamatan di Kecamatan Purworejo0
- SOSIALISASI ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS) KECAMATAN PURWOREJO0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Keterangan Gambar : Rencana Skema Jaringan Bendungan Bener
Pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, BBWS Serayu Opak melaksanakan kegiatan Diskusi Laporan Pendahuluan Detail Desain Lanjutan, Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, dan LARAP Kawasan Pemanfaatan Irigasi Bendungan Bener. Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini diikuti oleh Direktur Irwa, Kasubdit Rentek Irwa, Kasubdit Irwa Wilayah II, Balai Teknik Irigasi Kementerian PUPRl Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah, Balai PSDA Progo Bogowonto Luk Ulo, Kepala Distanbub Prov. Jateng, Bappedalitbang Kab. Purworejo, DPUPR, Dinas LHP, DKPP, Dinas PMPTSP. Dinhub, Kantah Purworejo, Perum Perhutani KPH Kedu Selatan, Camat Bener, Camat Gebang, Camat Loano dan Camat Kemiri, UPTD DPUPR wilayah Kemiri, Lono, Purworejo, Purwodadi, Kemiri, dan Kutoarjo serta Desa rencana penerima manfaat irigasi dari Bendungan Baner di Kabupaten Purworejo.
Pada tahun 2024 ini, BBWS SO melaksanakan review 3 (tiga) dokumen yaitu dokumen kajian detail desain lanjutan, dokumen lingkungan hidup (AMDAL) dan dokumen LARAP Kawasan pemanfaatan irigasi Bendungan Bener. Paket pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Dinar Rianda KSO dengan PT. Indec Internusa dan PT. Geodinamik Konsultan. Kegiatan tersebut merupakan review desain terhadap dokumen desain Kawasan pemanfaatan irigasi Bendungan Bener yang telah dilaksanakan pada tahun 2022. Maksud dan tujuan dari review ketiga dokumen tersebut yaitu tersedianya dokumen perencanaan detail desain lanjutan, dokumen lingkungan hidup dan LARAP Kawasan pemanfaatan irigasi Bendungan Bener sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sekaligus sebagai dasar pelaksanaan kegiatan konstruksi Pembangunan Jaringan pemanfaatan irigasi Bendungan Bener selanjutnya. Adapun sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan review ketiga dokumen tersebut yaitu : terpilihnya daerah yang memenuhi syarat perencanaan pada kegiatan Detail Kawasan Pemanfaatan Irigasi Bendungan Bener; dan tersedianya dokumen teknis dan gambar untuk pelaksanaan Pembangunan pemanfaatan irigasi Bendungan Bener termasuk spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, Bill of Quantity dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) :
Adapun Lingkup pekerjaan review ketiga dokumen tersebut meliputi :
- Lingkup kegiatan DED meliputi pengukuran situasi topografi, investigasi geologi Teknik dan mekanika tanah, analissi hidrologi, hidrometri dan hidrolika, sistem planning Jaringan irigasi suplesi Bendunagn Bener; dan analsisi ekonomi Teknik. Sedangkan output yang akan dicapai yaitu perhitungan BoQ dan HPP; nota desain, nota perhitungan, spektek dan metode pelaksanaan; pedoman operasi dan pemeliharaan dan database GIS.
- Lingkup kegiatan LARAP meliputi : survey social ekonomi, survey LARAP pada DI eksisteing dan DI pengembangan, konsultasi public, PKM dan kajian serta rekomendasi kegiatan pembebasan lahan dan permukiman kembali. Output yang akan dicapai yaitu dokumen DPPT dan BA sosialisasi.
- Lingkup kegiatan review dokling meliputi survey lapangan, penapisang dokling, kesesuaian kegiatan penataan ruang, identifikasi rona lingkungan hidup, analisis dampak lingkungan dan penyusunan RKL/RPL. Output kegiatan berupa dokumen Lingkungan Hidup,
Berdasarkan hasil skema jaringan untuk desain tahun 2022, baru mengakomodir revitalisasi Bendung Guntur, revitalisasi saluran induk Guntur sisi kiri, dan desain saluran induk Guntur sisi kanan, Bendung Bengkal, saluran induk Bengkal. Sedangkan review desain 2024, mengakomodir luasan DI yang lebih luas yaitu Bendung Kedungputri dan Bendung Boro yang merupakan kewenangan pemeintah pusat; Bendung Loning dan Bendung Kragilan yang merupakan kewenangan provinsi dan beberapa DI kewenangan kabupaten yaitu Bwendung Jrakah, Bendung Ngasem, Bendung Mranti, Bendung Onggowansan, Bendung Semawung, Bendung Ganggeng, Bendung Tegal Duren, Bendung Kebangsan, Bendung Sigigis, Bendung Kedunggupit, Bendung Sibolong,dan lain-lain.
Terkait review terhadap dokumen LARAP, Pemkab Purworejo mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Tahap Persiapan : Pemda melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait kebijakan, ketentuan pemanfaatan lajhan untuk penyiapan opsi rencana pengadaan tanah
- Tahap Sosialisasi : Pemda Bersama tim konsultasn mensosialsiasikan rencana LARAP untuk pemanfaatan irigasi Kawasan Bendungan Bener
- Tahap Pendataan : Pemda membentuk Tim Panitia Pengadaan Tanah; kemudian Tim Bersama dengan konsultan melakukan pendataan WTP dan asset-aset terdampak. Pemda juga diminta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan terkait status kepemilikan tanah.
- Tahap Penyusunan Dokumen LARAP : Pemda memeriksa dan menyetujui dokumen rencana pengadaan tanah dan/atau permukiman kembali (LARAP).
- Tahap Persetujuan Dokumen LARAP : Pemda melaksanakan rencana aksi pengadaan tanah dan/atau permukiman kembali. Pemda mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan pengadaan tanah dan/atau permukiman kembali
Adapun mekanisme terhadap penanganan keluhan dari Warga Terdampak Proyek (WTP) yaitu :
- Setiap pihak yang terkena dampak proyek dapat mengajukan pengaduan resmi secara langsung atau dikonsultasikan dahulu dengan aparat desa, dengan mengisi 'Formulir Pengumpulan Keluhan'. Petugas PIU yang menerima formulir wajib membubuhkan tanda tangan pada formulir dan mengembalikan soft copy atau hard copy kepada pengirim untuk diketahui.
- Petugas PIU berkoordinasi dengan instansi terkait, dan mencatat setiap tindakan dengan mengisi 'Formulir Pelacakan Keluhan'.
- Solusi atas keluhan diselesaikan paling lambat 15 hari kerja.
- Setelah sampai pada penyelesaian akhir, petugas PIU mengisi kolom penyelesaian dan melaporkan kepada pelapor secara langsung atau melalui kepala desa/camat.
- Setelah proses mencapai solusi akhir, petugas PIU mengisi 'Formulir Publikasi Hasil Penanganan Keluhan' dan menyebarluaskan di ruang publik seperti papan pengumuman di kantor proyek dan/atau desa
Diharapkan dengan diadakannya acara Diskusi Laporan Pendahuluan Detail Desain Lanjutan, Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, dan LARAP Kawasan Pemanfaatan Irigasi Bendungan Bener yang melibatkan seluruh stakeholder yang terkait dapat meminimalisir terjadinya konflik terkait pemanfaat Bendungan Bener untuk irigasi di kemudian hari. (/fse)