- Pembahasan Lanjutan Raperbup Inovasi Daerah: Selangkah Menuju Implementasi Perda No. 7 Tahun 2020
- Bapperida Gelar Rapat Koordinasi Seleksi Administrasi Proposal Riset Unggulan Daerah (RUD) Tahun 2025
- Pembahasan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 bersama Bupati dan Wakil Bupati Purworejo
- Pembahasan Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, dan Posyandu sebagai Dukungan Program Nasional
- Finalisasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Bapperida mendapat kunjungan dari BKPSDM
- Bapperida mengadakan silaturahmi bersama keluarga besar pegawai Bappeda
- Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
- BAPPERIDA Gelar Rapat Pengembangan Sistem Informasi SURPRISE Tahun 2025
FGD Kajian Pengembangan Kewilayahan Keburejo
Berita Terkait
- Rakor Pengembangan Investasi Jawa Tengah0
- Koordinasi Kebijakan dan Strategi Penurunan PoU (Prevalence of Undernourishment) dan Peningkatan IKP (Indeks Ketahanan Pangan) Provinsi Jawa Tengah0
- Focus Group Discussion Peningkatan Kapasitas Pelayanan Investasi Di Wilayah Koordinatif Badan Pelaksana Otorita Borobudur0
- Workshop Peningkatan Kapasitas Pemda untuk Mendukung Pelaksanaan INPRES Nomor 1 Tahun 20240
- Rakor Sosialisasi dan Inventarisasi Kebijakan Usulan DAK Tahun 20250
- Workshop Target Sanitasi Aman Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah0
- Diskusi Laporan Pendahuluan Detail Desain Lanjutan, Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, dan LARAP Kawasan Pemanfaatan Irigasi Bendungan Bener0
- Sidang Komisi I TKPSDA WS Serayu Bogowonto0
- Pendampingan Verifikasi dan Validasi Data Anak Tidak Sekolah (ATS)0
- Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah dalam rangka Perbaikan Layanan Pendidikan melalui Sinkronisasi SPM Pendidikan ke Dokumen Perencanaan0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

SEMARANG - Dalam rangka kegiatan Penetapan Kebijakan dalam rangka perwilayahan Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kawasan Keburejo, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan FGD Kajian Pengembangan Kewilayahan Keburejo. Acara diselenggarakan di R. Rapat Wadaslintang Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024. Acara diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Bappeda, Dinas Porapar, Dinas LHP, Dinas PUPR, serta perwakilan IAP dari Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dalam masing-masing WP maka dibutuhkan strategi yang meliputi penyusunan kajian pengembangan wilayah; koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang antar daerah; monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang; monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang; dan penyelesaian sengketa penataan ruang lintas kabupaten. Adapun tujuan penyusunan dokumen arahan pengembangan WP Keburejo adalah sebagai acuan dalam menyusun rencana pembangunan Jawa Tengah sekaligus mendorong perkembangan potensi strategis sektoral di 2 (dua) kabupaten/kota yang termasuk kedalam WP Keburejo yang menjadi kewenangan provinsi.
Dalam rangka mewujudkan perkembangan Kabupaten/Kota yang merata dan berkeadilan, wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam Perda 16/2019 dibagi Wilayah Pengembangan (WP) menjadi 8, yaitu: WP Barlingmascakeb, WP Purwomanggung, WP Subosukawonosraten, WP Wanarakuti, Banglor, WP Kedungsepur, WP Petanglong, dan WP Bregasmalang. Pembagian wilayah pengembangan tersebut setelah dievaluasi ternyata terdapat beberapa Kabupaten/Kota yang sebenarnya tidak memiliki kesamaan karateristik perkembangan dengan WP-nya seperti; Kabupaten Kebumen dalam WP Barlingmascakeb, dan Kabupaten Purworejo dalam WP Purwomanggung. Kondisi ini dapat menyebabkan akselerasi perkembangan wilayah di kedua kabupaten tersebut menjadi terganggu. Untuk itu dalam dokumen draft RTRW Provinsi Jawa Tengah, terdapat perubahan Wilayah Pengembangan dari semula 8 (delapan) WP menjadi 10 (sepuluh) WP, dengan perubahan pada WP Banjarnegara-Wonosobo, WP Purbalingga-Purwokerto-Cilacap, WP Magelang-Kab. Magelang-Temanggung dan WP Kebumen-Purworejo.
Berdasarkan kondisi fisik alam, WP Keburejo merupakan wilayah pengembangan Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo dengan luas total wilayah sebesar 241.524,69 Ha. Wilayah utara WP Keburejo didominasi hutan lindung dan hutan produksi terbatas, sedangkan di wilayah selatan didominasi oleh permukiman, sawah, tegalan dan semak. Di wilayah utara WP Keburejo rawan terhadap bencana tanah longsor sedangkan di wilayah selatan rawan terhadap bencana tsunami, likuifaksi dan banjir. Beberapa potensi di WP Keburejo diantaranya adanya integrasi perkembangan perkotaan Purworejo-Kutoarjo dengan Kabupaten Kebumen; lokasi strategis berdekatan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), yaitu KSPN Boorobudur dan KSPN Dieng; berbatasan dengan Provinsi DI Yogyakarta dan berdekatan dengan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo (NYIA); ilewati jalan Nasional Arteri Primer (JAP) Pansela; dilewati jalur strategis pengembangan Pansela (Jalur Jalan Lintas Selatan/JJLS); memiliki keunikan bentangan geologi, diantaranya dengan potensi geopark dan karst dan memiliki potensi perikanan, pengembangan Pelabuhan dan wisata pantai selatan. Sedangkan permasalahan di WP Keburejo diantaranya perkotaan Kebumen yang selama ini ditetapkan sebagai PKW kurang berkembang; sektor industri belum menjadi sektor dominan; angka kemiskinan yang masih tinggi; masih terbatasnya infrastruktur di Pansela untuk mendorong perkembangan ekonomi, tingginya permasalahan alih fungsi lahan sawahdan masih terbatasnya pengembangan di sektor jasa, khususnya dalam mendukung pengembangan sebagai PKW, pengembangan pariwisata sekaligus menangkap multiplier effect dari adanya Bandara Internasional Yogyakarta. Selain itu karena merupakan wilayah dewan potensi rawan bencana yang tinggi perlu adanya effort yang tinggi dalam hal mitigasi bencana.
Sedangkan rencana pola ruang dan arah pengembangan WP Keburejo yaitu keselarasan pembangunan Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo dengan kawasan Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo; pengembangan koridor wisata Kebumen – Purworejo – Borobudur – Magelang; pengembangan potensi wisata keunikan geologi dan pantai; peningkatan keterwujudan Perkotaan Kebumen sebagai PKW; peningkatan akses wisata pantai – Geopark Karangsambung Karangbolong – KSPN Dieng; pengembangan kawasan industri Kebumen yang terintegrasi dengan Kawasan Otoritas Borobudur; pengembangan wilayah dengan memperhatikan mitigasi bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah; pengembangan industri manufaktur dan industri pengolahan hasil pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan tetap mempertimbangkan kelestarian alam; pengembangan pelabuhan perikanan; dan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Meskipun RTRW Provinsi belum ditetapkan dan masih dalam tahapan linsek, masing-masing kabupaten/kota agar menyesuaikan rencana wilayah pengembangannya dalam dokumen RPJPDnya dengan Wilayah Pengembangan dalam draft RTRW Provinsi tersebut.(/fse)