Workshop Peningkatan Kapasitas Pemda untuk Mendukung Pelaksanaan INPRES Nomor 1 Tahun 2024

By bidang_epw 31 Mei 2024, 04:38:42 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Dalam upaya peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Inpres Air Minum dan Air Limbah Tahun 2024, Direktorat Bina Bangda Kemendagri menyelenggarakan kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas Pemda untuk Mendukung Pelaksanaan INPRES Nomor 1 Tahun 2024 pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 secara hybrid. Acara diikuti oleh perwakilan Bappeda dan Dinas yang menangani air minum dan air limbah domestic dari seluruh Kabupaten/Kota penerima Program Inpres Air Minum dan Air Limbah Domestik Tahun 2024. Tujuan pelaksanaan Workshop Peningkatan Kapasitas Pemda untuk Mendukung Pelaksanaan INPRES Nomor 1 Tahun 2024 yaitu mengidentifikasi progress pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah di daerah dan mengendentifikasi dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan serah terima dan pengelolaan aset serta operasi dan pemeliharaan

Bahwa tujuan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestic yaitu untuk mendukung pencapaian target RPJMN 2020-2024 dan SDG’s; pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat; peningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air; penurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, pengurangan laju pengambilan air tanah; Menyehatkan BUMD air minum melalui penambahan pelanggan dan Memastikan kualitas air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestic yang aman dan berkelanjutan untuk Masyarakat.

Dalam akselerasi pelaksanaan kegiatan inpres tersebut diperlukan adanya kolaborasi antar berbagai pihak, diantaranya pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2024, Bupati/Walikota berperan dalam hal :

  1. menyiapkan dokumen kesiapan dan memberikan kemudahan dalam menyiapkan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;
  2. menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;
  3. menyiapkan daftar tunggu pelanggan calon penerima manfaat oleh perangkat daerah terkait yang telah direviu oleh APIP untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;
  4. menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;
  5. menerima, mengoperasikan, dan melakukan pemeliharaan SPAM Jaringan Perpipaan serta SPALD-T dan SPALD-S yang telah diserahterimakan berupa hasil kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  6. memastikan peningkatan kapasitas dan kinerja kelembagaan operator yang bertanggung jawab dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik, berupa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau BUMD Air Limbah Domestik dan mendorong integrasi pelayanan pengelolaan air limbah domestik dengan air minum;
  7. menetapkan retribusi/tarif layanan pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  8. menyiapkan rencana peningkatan kinerja BUMD Air Minum dan operator layanan pengelolaan air limbah domestik yang dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur;
  9. memberikan pembinaan kepada BUMD Air Minum dan/atau Air Limbah Domestik dalam menunjang operasi dan pemeliharaan SPAM dan/atau SPALD agar infrastruktur yang terbangun dapat berkelanjutan serta meningkatkan kinerja BUMD ;
  10. memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebermanfaatan dalam mengakses air minum melalui jaringan perpipaan, akses sanitasi aman, serta penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
  11. mendorong dan memastikan SPAM memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan sampai titik rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  12. melaksanakan kegiatan upaya penyehatan dan pengawasan kualitas air minum;
  13. melaksanakan kegiatan pengawasan kualitas efluen IPALD dan IPLT;
  14. melaksanakan mitigasi risiko sosial dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik sebelum pengusulan kegiatan.
  15. Tahapan pengusulan inpres air minum dan air limbah domestic Tahap I sampai dengan Tahap III telah berakhir pada tanggal 19 Maret 2024. Sedangkan Inpres terbit tanggal 29 Januari 2024. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan SKB Menteri PPN/Bappenas Menteri PUPR pada tanggal 27 Februari 2024. Saat ini progress inpres air minum dan air limbah domestic telah sampai pada tahapan administrasi penganggaran dan pengadaan barag/jasa.
  16. Karena pelaksanaan proses lelang dan konstruksi Inpres air minum dan air limbah domestic hanya memakan waktu singkat (7 bulan), berikut arahan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait kegiatan pasca konstruksi :
  17. Pemerintah daerah diharapkan menerima, mengoperasikan, dan melakukan pemeliharaan SPAM Jaringan Perpipaan serta SPALD-T dan SPALD-S yang telah diserahterimakan berupa hasil kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ;
  18. Pemerintah daerah diminta untuk memastikan peningkatan kapasitas dan kinerja kelembagaan operator yang bertanggung jawab dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik, berupa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau BUMD Air Limbah Domestik dan mendorong integrasi pelayanan pengelolaan air limbah domestik dengan air minum;
  19. Pemerintah Daerah diminta untuk menetapkan retribusi/tarif layanan pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  20. Pemerintah Daerah agar memberikan pembinaan kepada BUMD Air Minum dan/atau Air Limbah Domestik dalam menunjang operasi dan pemeliharaan SPAM dan/atau SPALD agar infrastruktur yang terbangun dapat berkelanjutan serta meningkatkan kinerja BUMD;
  21. Pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan kegiatan upaya penyehatan dan pengawasan kualitas air minum;
  22. Pemerintah Daerah diminta untuk rnelaksanakan kegiatan pengawasan kualitas efluen IPALD dan IPLT

Program Inpres Air Minum dan Air Limbah Tahun 2024, saat ini sedang dalam proses lelang di masing-masing provinsi. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar mulai dari kegiatan perencanaan, konstruksi dan pasca konstruksi diperukan beberapa upaya mitigasi. Beberapa kendala yang dimungkinkan terjadi selama kegiatan pasca konstruksi diantaranya :

  1. Terkait dengan kegiatan upaya penyehatan dan pengawasan kualitas air minum, masih terdapat beberapa tantangan diantaranya : belum semua penyelenggara dan pengelola air minum menerapkan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM); belum optimalnya pengawasan kualitas air minum di sarana Fasyankes dan TFU; kurangnya SDM yang kompeten untuk melakukan uji kualitas air minum; adanya perbedaan parameter kualtas air minum pada masing-masing laboratorium; belum semua alat sanitarian kit/kesling kit terkalibrasi secara periodic dan belum adanya basis data yang terintegrasi terkait data kualitas air minum.
  1. Terkait dengan kegiatan serah terima asset yang terbangun, terdapat beberapa kendala diantaranya :
  • bahwa asset inpres tersebut nantinya akan diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sedangkan nantinya yang akan mengelola adalah Perumda air minum setempat. Proses serah terima dari pemerintah daerah ke Perumda membutuhkan perda penyertaan modal yang dalam proses penyusunannya melibatkan DPRD dan memerlukan waktu lama. Akan menjadi sulit jika Pemda belum mempunyai Perda penyertaan modal. Dikhawatirkan saat kegiatan konstruksi sudah selesai dan proses serah terima asset, perda penyertaan modal belum jadi yang mengakibatkan Perumda kesulitas untuk melakukan operasi dan pemeliharaan terhadap asset tersebut.
  • Terhadap permasalahan tersebut, ada Solusi dari BPKP, yaitu dengan membuatkan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO). Akan tetapi menurut BPK hal tersebut tidak dibenarkan.
  • Untuk mengatasi permasalahan tersebut, saat ini Direktorat Bangda Kemendagri bersama dengan Kementerian PUPR dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) sedang berusaha untuk mencari solusi yang tepat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Terkait penetapan retribusi/tarif layanan, beberapa kendala yang terjadi diantaranya :
  • Belum seragamnya Perumda air minum menetapkan taris air minum. Sebagian Perumda sudah menetapkan Full Cost Recovery/FCR namun sebagian perumda lain masih menggunakan tarif non FCR.
  • Perlu review/revisi terhadap peraturan kepala daerah jika sewaktu-waktu terjadi perubahan tarif air minum dari program inpres tersebut.

Terhadap berbagai kendala dan pemasalahan tersebut, Pemda diminta untuk melalukan mitigasi termasuk kemungkinan menganggarkan biaya operasi dan pemeliharaan asset sebelum diserahkan ke Perumda.(/fse)