Rapat Koordinasi Awal Penyusunan Dokumen Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Program IPDMIP

By bidang_epw 29 Agu 2021, 11:16:32 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Awal Penyusunan Dokumen Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Program IPDMIP

Pada hari Senin, tanggal 02 Agustus 2021, Bappeda Kabupaten Purworejo menyelenggarakan rapat koordinasi awal penyusunan dokumen PSETK melalui zoom meeting. Acara tersebut diikuti oleh perwakilan Bappeda, DPUPR, DPPKP, UPT PJI DPUPR 5 wilayah di Kabupaten Purworejo, BPP di 16 kecamatan, P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan dan TPM/KTPM Program IPDMIP. Tujuan dari rapat pertemuan awal penyusunan dokumen PSETK ini yaitu untuk menyamakan persepsi tentang pengertian PSETK, tahapan penyusunannya serta output apa yang ingin dicapai. Dalam rapat pertemuan awal ini juga diharapkan segera dapat terbentuk Tim Penyusun PSETK di masing-masing kecamatan, yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan Bappeda, Dinas PUPR, Dinas PPKP, BPP, UPT PJI DPUPR, ketua/anggota P3A/GP3A, ketua/anggota Poktan/Gapoktan, ketua/anggota KWT dan TPM/KTPM.

Bahwa dokumen PSETK merupakan salah satu Disbursement Link Indicator (DLI) dalam Program IPDMIP, yaitu DLI-7 yang dilaksanakan oleh KPIU Bappeda. Pada tahun 2020, Bappeda Kabupaten Purworejo sudah menyusun 5 (lima) dokumen PSETK Daerah Irigasi Kabupaten Kesepakatan IPDMIP yaitu DI Ploro, DI Kedondong, DI Kalimeneng Kiri, DI Kedondong dan DI Penungkulan. Pada tahun 2021 ini, Bappeda akan melakukan penyusunan dokumen PSETK untuk Daerah Irigasi Kabupaten non kesepakatan IPDMIP, yaitu sejumlah 245 (dua ratus empat puluh lima) daerah Irigasi.

Untuk mempermudah dalam melaksanakan penyusunan dokumen PSETK, maka dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang ada Daerah Irigasi kewenangan kabupatennya, akan disusun 1 (satu) dokumen PSETK. Hal tersebut dengan pertimbangan jika masih dalam 1 wilayah kecamatan, maka karakteristik/tipologi wilayahnya cenderung sama, sehingga permasalahan-permasalahan yang muncul akan ada kemiripan.

Metode pengumpulan data akan dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu dengan pengumpulan data primer dan data sekunder. Data sekunder akan didapat melalui data yang sudah ada misalnya data inventarisasi jaringan irigasi di Dinas PUPR, maupun data Poktan/Gapoktan di Dinas PPKP. Sedangkan pengumpulan data primer akan dilakukan melalui 3 metode yaitu pengisian kuesioner, wawancara langsung dengan P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan/KWT dan Penelusuran Jaringan Irigasi (PJI).

Bagi Daerah Irigasi Kabupaten yang luasannya lebih dari 50 ha, maka Penelusuran Jaringan Irigasi akan dilakukan secara langsung di lapangan. Akan tetapi untuk Daerah Irigasi yang luasannya kurang dari 50 ha, maka PJI akan dilakukan dengan walkthrough melalui sinkronisasi dengan data e-Paksi. Selain itu Penelusuran Jaringan Irigasi secara langsung di lapangan, juga akan dilakukan pada Daerah Irigasi kewenangan kabupaten yang kondisinya kritis, rusak berat atau rusak ringan.

Jangka waktu pelaksanaan dokumen PSETK direncanakan akan dilaksanakan selama 2 bulan (8 minggu). Dimulai dengan rapat pertemuan awal penyusunan dokumen PSETK pada Minggu I bulan Agustus 2021 (tanggal 03 Agustus 2021). Direncanakan pada Minggu IV bulan September 2021 dokumen PSETK telah selesai disusun.

Hasil dari rapat koordinasi awal ini, diharapkan Bappeda segera membuat Berita Acara Pertemuan Awal Penyusunan Dokumen PSETK yang ditandatangani oleh perwakilan peserta zoom meeting rapat pertemuan awal penyusunan dokumen PSETK. Berita Acara tersebut nantinya akan dimasukkan dalam lampiran dokumen PSETK. Karena acara dilakukan via zoom meeting, dan tidak memungkinkan penandatangan Berita Acara dari perwakilan peserta rapat secara langsung, diharapkan TPM/KTPM secara pro aktif membantu KPIU Bappeda dalam proses penandatangan BA tersebut. Karena dalam rapat pertemuan awal tersebut belum ada kesepakatan nama personil yang akan diusulkan, maka Bappeda segera membuat surat resmi usulan personil penyusun dokumen PSETK ke masing-masing dinas/instansi. Nama Personil diharapkan masuk ke Bappeda paling lambat tanggal 09 Agustus 2021, karena akan segera dibuatkan SK Tim Penyusun Dokumen PSETK-nya. Pada Minggu II Agustus 2021, setelah SK Tim Penyusun PSETK ditetapkan, KPIU Bappeda bersama dengan tim penyusun diharapkan mulai melakukan rapat koordinasi di masing-masing kecamatan untuk persiapan melakukan sosialisasi tingkat Kecamatan.(/fse)