FGD dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) Kabupaten Purworejo

By bidang_epw 27 Agu 2021, 10:02:15 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

FGD dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) Kabupaten Purworejo

Sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) Kabupaten Purworejo Tahun 2021, Bappeda Kabupaten Purworejo menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Dokumen RP2I. Acara diselenggarakan selama 3 (tiga) hari mulai hari Selasa, Kamis dan Jum'at (10, 12-13 Agustus 2021) melalui zoom meeting. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari KPIU Bappeda, DPUPR, DPPKP, UPT DPUPR PJI dan perwakilan BPP se-Kabupaten Purworejo, perwakilan P3A/GP3A, Poktan/Gapoktan dan TPM/KTPM Program IPDMIP.

Tujuan penyusunan dokumen RP2I yaitu menwujudkan keberlanjutan system irigasi yang pada akhirnya dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Purworejo. Melalui RP2I diharapkan dapat dilakukan sinkronisasi program-program yang  direncanakan oleh instansi  pemerintah pusat dan pemerintah  daerah yang membidangi irigasi  dan pertanian sehingga output dan outcomenya bisa tepat sasaran. Idealnya RP2I di tingkat Pusat (BBWS) disusun bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang Nasional pada bulan April,  dan siap dilaksanakan pada tahun berikutnya pada bulan Mei. Hal ini berlangsung selama 5 (lima) tahun, dan pada bulan  April tahun ke 6 (enam) RP2I tahap berikutnya disusun. Demikian juga untuk RP2I di tingkat Kabupaten/Provinsi, idealnya disusun bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Musrenbang Provinsi. Dasar hukum dalam penyusunan dokumen RP2I yaitu :

  • UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air
  • Permen PUPR No. 30/2015 tentang Program Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI).
  • Permen PUPRNo. 17/2015 tentang Komisi Irigasi
  • Permen PUPR No. 14/2015 tentang Status Daerah Irigasi Kewenangan Pusat, Kewenangan Provinsi dan Kabupaten
  • Permen PUPR No. 12/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
  • PP No. 1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • PP No.12/2012 tentang Insentif Perlindungan LP2B
  • PP No.45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat  Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah
  • Perda RTRW No. 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041
  • Dan Perda LP2B yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dokumen RP2I merupakan salah satu Dirbursement Link Indicator (DLI) dalam Program IPDMIP yaitu DLI-4. Mekanisme  pelaksanaan  secara  partisipatif oleh  berbagai pihak  dari kegiatan  persiapan  hingga kegiatan  pemantauan  dan evaluasi  pelaksanaan  RP2I. Terdapat 8 prinsip penyelenggaran RP2I yaitu :

  • RP2I berisi framework pengelolaan irigasi kewenangan pusat atau kewenangan pemerintah provinsi atau  kabupaten/kota, dan merupakan bagian dari decision support system program pengembangan pertanian.
  • RP2I mencakup semua DI yang menjadi kewenangan pusat atau  kewenangan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
  • Dalam penyusunan RP2I harus mempertimbangkan ketersediaan sumber daya dan sumber dana  masing masing instansi sehingga perlu menyusun skala PRIORITAS DI
  • RP2I disusun untuk periode 5 tahun dan dievaluasi pelaksanaannya di tiap akhir tahun anggaran.
  • RP2I disusun oleh Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI), meliputi wakil pemerintah yaitu BBWS/BWS atau Dinas PU SDA, Bappeda,  Dinas Pertanian, Komisi Irigasi dan perwakilan dari P3A/GP3A/IP3A yang memerlukan Dokumen RP2I sesuai kewenangannya
  • Dalam penyusunan RP2I pada seluruh daerah irigasi, harus melibatkan instansi SDA  pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat melalui koordinasi antar pihak
  • RP2I disusun dengan mengoptimalkan koordinasi antar instansi pemerintah bidang irigasi dan pertanian melalui Komisi Irigasi
  • Kewenangan pengelolaan irigasi diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan  Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.

Dalam melakukan proses penyusunan dokumen RP2I menggunakan prinsip Tematic, Holistic, Integrated dan Spatial (THIS). Karena menggunakan pendekatan spasial, maka diperlukan overlay antara peta RTRW/RDTR dan peta Daerah Irigasi untuk mengetahui apakah DI dalam kategori aman, atau DI yang berkurang luasannya. Untuk DI yang masuk dalam kategori aman maka dapat langsung disusun rencana pengelolaan irigasinya. Sedangkan untuk DI yang luasannya berkurang baik karena alih fungsi lahan atau karena penyebab lainnya maka perlu dicarikan lahan yang potensial untuk dijadikan DI pengganti. Hal tersebut tentu saja dengan telah mempertimbangkan luasan LP2B di Kabupaten Purworejo. Dalam menentukan lahan yang potensial untuk DI harus mempertimbangkan data ketersediaan air, peta tata guna tanah, peta kesesuaian lahan dan peta kemampauan lahan. Untuk DI yang statusnya diberikan lahan pengganti maka disusun dalam rencana pengembangan irigasi. Untuk Kabupaten Purworejo sendiri tidak melaksanakan rencana pengembangan irigasi. Beberapa yang terlibat dalam penyusunan dokumen RP2I yaitu Bappeda, Dinas PUPR, Dinas PPKP, perwakilan P3A/GP3A, perwakilan Poktan/Gapoktan dan instansi dari pusat serta provinsi. Terdapat beberapa kegiatan yang tidak bisa dimasukkan dalam dokumen RP2I yaitu Rencana Tata Tanam, Rencana Pneyediaan Air Irigasi, Rencana Pembagian Air Irigasi, Rencana Pengaturan Air Irigasi dan penyelesaian konflik antar pemakai air. Tahapan dalam penyusunan RP2I : persiapan, pengumpulan data dan Analisa data, konsultasi public/FGD, penyusunan draft RP2I, pembahasan dan pengesahan dokumen RP2I, pelaksanaan RP2I dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan RP2I. Pengukuran kinerja pelaksanaan RP2I merupakan  bagian dari kegiatan Pemantauan dan Pelaksanaan  RP2I yang dilaksanakan oleh BBWS/BWS atau yang akan melaksanakan kegiatan dan pelaksanaan RP2I di setiap  kewenangannya. Pelaksanaan pengukuran kinerja kegiatan RP2I  mengacu pada beberapa parameter penting sebagai  berikut: a). Prosentase (%) tercapainya pelaksanaan RP2I  berdasarkan jenis kegiatan yang tertuang dalam  Dokumen RP2I; dan b). Prosentase (%) terpenuhinya pencapaian RP2I  terhadap RPJMN atau RPJMD.(/fse)