Sosialisasi Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Tahun 2022 dan Rapat Koordinasi Perhitungan Kinerja Capaian Air Minum dan Air Limbah Domestik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

By bidang_epw 29 Nov 2022, 10:14:59 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Tahun 2022 dan Rapat Koordinasi Perhitungan Kinerja Capaian Air Minum dan Air Limbah Domestik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

Sehubungan dengan akan ditetapkannya Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Tahun 2022 serta perhitungan kinerja capaian air minum dan air limbah domestic di Provinsi Jawa Tengah, Dinas BMCK Provinsi Jawa Tengah mengadakan acara sosialisasi Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Tahun 2022 dan rapat Koordinasi Perhitungan Kinerja Capaian Air Minum dan Air Limbah Domestik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Acara yang dibuka secara langsung oleh Kepala BMCK Provinsi Jawa Tengah itu dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda, Dinas PUPR dan PDAM dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Beberapa materi yang disampaikan dalam acara rakor dan sosialisasi tersebut diantaranya :

  • Sosialisasi terkait terbitnya Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif air minum, dengan ketentuan bahwa taris batas atas dan batas bawah tidak meelbihi 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan; menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk tahun anggaran beriktnya dan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya.
  • Penetapan tarif batas atas dan batas bawah di provinsi dan kabupaten/kota mulai berlaku paling lambat pada tahun 2022.
  • Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun.
  • Berdasarkan surat edaran sekda Provinsi Jawa Tengah No. 539/0017764 tanggal 27 Desember 2021 kepada Bupati/Walikota se-Jawa Tengah tentang Penetapan Tarif PDAM, bahwa dasar kebijakan penetapan taria yaitu pada aspek keterjangkauan dan keadilan, aspek mutu pelayanan, aspek pemulihan biaya, aspek efisiensi pemakaian air, aspek transparansi dan akuntabilitas dan aspek perlindungan air baku.
  • Sedangkan jenis-jenis tarif air minum terdiri dari tarif rendah, yaitu tarif bersubsidi yang nilaianya lebih rendah disbanding biaya dasar; tarif dasar dimana tarif nilanya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar, tarif penuh dimana tarif nilaianya lebih tinggi disbanding biaya dasar dan tarif kesepakatan dimana tarif yang tingginya dihitung berdasarkan kesepakatan antara BUMD dan pelanggan.(/fse)