Breaking News
- Sinkronisasi Penyusunan RIPJPID Gelangmanggung dan Keburejo
- ASN Bapperida Peduli Kesehatan
- Bapperida Fasilitasi Koreksi Indikator Kinerja Inovasi
- Kepala Bapperida Berikan Pengarahan kepada Tim Peserta KRENOVA Jateng 2025
- Konsultasi Publik III Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kemiri Pituruh
- Inovator Muda Purworejo Antusias Mengikuti KRENOVA Provinsi Jawa Tengah 2025
- Rapat Koordinasi Awal Penyusunan Masterplan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Zoom Meeting Rakor Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Mengikuti Implementasi Corporate University Kab. Purworejo
- Perwakilan Tim Peneliti Berkantor di Bapperida Purworejo untuk Dukung RUD
Sosialisasi Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Tahun 2022 dan Rapat Koordinasi Perhitungan Kinerja Capaian Air Minum dan Air Limbah Domestik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Berita Terkait
- Koordinasi dan Sinkronisasi Forum Data Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 20220
- Pendampingan Provinsi/Kab/Kota dalam Perhitungan Provinscial Health Account/District Health Account (PHA/DHA)0
- FGD Pemetaan Akar Permasalahan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan di Jawa Tengah0
- Konsultasi terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Program PASKIBRAKA Tahun 20230
- Pembahasan Upaya Akselerasi ODF di Jawa Tengah0
- Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Rencana Kebutuhan Penanganan Kawasan Permukiman0
- Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan SPAM Perkotaan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 20220
- Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam PPSIP 0
- Diklat Perencana Pertama XXVIII Tahun 20220
- Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mendampingi dalam Pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Jateng dengan SMPN 3 dan SMPN 8 Purworejo0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Sehubungan dengan akan ditetapkannya Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Tahun 2022 serta perhitungan kinerja capaian air minum dan air limbah domestic di Provinsi Jawa Tengah, Dinas BMCK Provinsi Jawa Tengah mengadakan acara sosialisasi Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Tahun 2022 dan rapat Koordinasi Perhitungan Kinerja Capaian Air Minum dan Air Limbah Domestik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Acara yang dibuka secara langsung oleh Kepala BMCK Provinsi Jawa Tengah itu dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda, Dinas PUPR dan PDAM dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Beberapa materi yang disampaikan dalam acara rakor dan sosialisasi tersebut diantaranya :
- Sosialisasi terkait terbitnya Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif air minum, dengan ketentuan bahwa taris batas atas dan batas bawah tidak meelbihi 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan; menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk tahun anggaran beriktnya dan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya.
- Penetapan tarif batas atas dan batas bawah di provinsi dan kabupaten/kota mulai berlaku paling lambat pada tahun 2022.
- Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun.
- Berdasarkan surat edaran sekda Provinsi Jawa Tengah No. 539/0017764 tanggal 27 Desember 2021 kepada Bupati/Walikota se-Jawa Tengah tentang Penetapan Tarif PDAM, bahwa dasar kebijakan penetapan taria yaitu pada aspek keterjangkauan dan keadilan, aspek mutu pelayanan, aspek pemulihan biaya, aspek efisiensi pemakaian air, aspek transparansi dan akuntabilitas dan aspek perlindungan air baku.
- Sedangkan jenis-jenis tarif air minum terdiri dari tarif rendah, yaitu tarif bersubsidi yang nilaianya lebih rendah disbanding biaya dasar; tarif dasar dimana tarif nilanya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar, tarif penuh dimana tarif nilaianya lebih tinggi disbanding biaya dasar dan tarif kesepakatan dimana tarif yang tingginya dihitung berdasarkan kesepakatan antara BUMD dan pelanggan.(/fse)