FGD Pemetaan Akar Permasalahan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan di Jawa Tengah

By Pemsosbud 31 Okt 2022, 08:09:23 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

FGD Pemetaan Akar Permasalahan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan di Jawa Tengah

  1. Upaya penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2019 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023. Pada tahun 2023 kebijakan tersebut akan berakhir, dan diperlukan penyusunan kebijakan baru dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah provinsi Jawa Tengah untuk periode 2024-2026. Berkaitan dengan masih tingginya angka kemiskinan di Jawa Tengah, meskipun strategi penanggulangan kemiskinan daerah telah disusun dan beberapa program/kegiatan dijalankan, serta hasil penelitian terdahulu maka dibutuhkan kajian lanjutan dalam rangka memperoleh gambaran lebih baik tentang skema terbaik yang dibutuhkan di Jawa Tengah.
  2. Guna menjawab pertanyaan tersebut, Bappeda Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan FGD yang mengundang seluruh kabupaten/kota dalam rangka penelitian "Pemetaan Akar Permasalahan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan di Jawa Tengah" pada Hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Hotel Grand Kolopaking Kebumen. FGD diselenggarakan sebagai salah satu tahap penelitian. FGD dimaksudk untuk menjawab pertanyaan pokok yaitu :
    1. a. Bagaimana kondisi dan karakteristik kemiskinan di daerah masing-masing?
    2. b. Apa saja factor penyebab atau akar permasalahan kemiskinan di daerah masing-masing?
    3. c. Bagaimana strategi dan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan yang diperlukan di daerah masing-masing?
  3. Hasil dari penelitian ini akan menjadi rekomendasi kebijakan untuk menjadikan daerah yang lebih baik, kemiskinan berkurang, dan masyarakat sejahtera. Salah satu gagasan dalam penanganan kemiskinan adalah pembentukan agen-agen penanganan kemiskinan. Agen penanganan kemiskinan dimanfaatkan untuk pengentasan kemisikinan seperti satu keluarga satu sarjana. Selain itu agen penanganan kemiskinan juga bisa dimanfaatkan untuk pendataan kemiskinan.
  4. Pada saat ini di beberapa daerah, data menjadi hal yang krusial dalam penanganan kemiskinan terutama data mikro yang memuat by name by address serta kondisi kesejahteraan masyarakat sehingga bisa digunakan untuk analisis dan penanganan kemiskinan yang tepat sasaran.
  5. Kondisi kemiskinan di Kabupaten Purworejo pada Tahun 2021 dengan UMR = Rp 1.905.400, TPT = 3,59, IPM = 72,98 yang lebih dibutuhkan adalah penyediaan lapangan pekerjaan yang dapat memberikan upah UMR. Hal ini akan memberikan pengaruh terhadap pendapatan masyarakat. Pada saat ini mayoritas penduduk Kabupaten Purworejo bekerja pada sektor non formal dengan bekerja paruh waktu, dan upah sedikit (di bawah UMR).