Breaking News
- Pokja Kabupaten Purworejo Mengikuti Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Tinjauan Lapangan Guna Persiapan Paparan Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Konsultasi terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Program PASKIBRAKA Tahun 2023
Berita Terkait
- Pembahasan Upaya Akselerasi ODF di Jawa Tengah0
- Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Rencana Kebutuhan Penanganan Kawasan Permukiman0
- Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan SPAM Perkotaan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 20220
- Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam PPSIP 0
- Diklat Perencana Pertama XXVIII Tahun 20220
- Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mendampingi dalam Pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Jateng dengan SMPN 3 dan SMPN 8 Purworejo0
- Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Pemberian Bantuan Hukum Kepada Aparatus Sipil di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis0
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat di Kabupaten Purworejo0
- Monitoring dan Evaluasi Kinerja Komisi Irigasi Kabupaten Tahun 20220
- Koordinasi Inputing Data Sanitasi pada Aplikasi SI-INSAN0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Adanya perpres nomor 51 tahun 2022 dan dilanjutkan dengan adanya permendari nomor 84 tahun 2022 yang didalamnya terdapat amanah pengalokasian anggaran untuk PASKIBRAKA secara rinci yang dilakukan pada tahun anggaran 2023 maka diperlukan Konsultasi terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Program PASKIBRAKA Tahun 2023 tersebut. Program Paskibraka yang sebelumnya diampu oleh dinas diarahkan menjadi ampuan Badan. Banyak hal terkait peraturan ini yang perlu dipastikan terkait antara lain:
- 1. Perumpunan program Paskibraka sesuai dengan Permendagri 90 tahun 2019 dan selanjutnya dalam pemutakhiran Kepmendagri nomor 050-5889 yang dalam SIPD masih masuk dalam Dinas Pariwisata dan Olahraga perlu disesuaikan untuk dipindahkan ke Badan Kesatuan Bangsa sehingga dari Kementrian Dalam Negeri akan menyusun pemutakhiran Permendagri 90 tahun 2019, daerah dalam masa menunggu pemutakhiran tersebut disahkan sementara menyesuaikan dengan Permendagri 90 tahun 2019 dalam pemutakhiran Kepmendagri nomor 050-5889 dengan program dan subkegiatan yang ada dan yang paling sesuai. Akan ada kodefikasi terkait pemerintahan umum. Dalam bidang unsurnya adalah Kesbangpol, ada satu program dan satu kegiatan dipecah dalam level Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan 7 subtansi. Untuk lebih lanjut akan dilakukan sosialisasi terkait permendagri 84 tahun 2022 oleh Kementrian Dalam Negeri.
- 2. Terkait dengan adanya amanat sebesar 15 M dalam permendagri tersebut, Secara proses penganggaran sebagai awalan tidak perlu terpenuhi semuanya. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan rincian kebutuhan saat ini, Akan ada tindak lanjut surat penjelasan permendari 84 tahun 2022 mengenai hal tersebut termasuk dengan hal-hal yang belum terakomodir. Hal tersebut sedang dalam proses.
- 3. Arahan penerima mandatory tersebut adalah Bakesbangpol dikarenakan peruntukkan terkait paskibraka itu lebih pada substansinya, adanya Paskibraka ini diperuntukkan untuk penanaman ideologi di dalamnya, yang secara subtansi indukannya ada pada BPIP.
- 4. Dalam konsultasi tersebut disampaikan mengenai penggunaan dana mandatory apakah diperbolehkan untuk hibah. Jika diperuntukkan untuk hibah perlu diperjelas kembali penerimanya siapa, konteks hibah mendukung unsur pemerintahan itu. Hibah itu ada karena adanya usulan/permintaan. Tidak disarankan untuk ditujukan pada hibah terlebih dulu namun dimaksimalkan pada potensi yang dimiliki oleh pemerintah daerah.