Konsultasi terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Program PASKIBRAKA Tahun 2023

By bidang_epw 31 Okt 2022, 07:53:13 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Konsultasi terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Program PASKIBRAKA Tahun 2023

Adanya perpres nomor 51 tahun 2022 dan dilanjutkan dengan adanya permendari nomor 84 tahun 2022 yang didalamnya terdapat amanah pengalokasian anggaran untuk PASKIBRAKA secara rinci yang dilakukan pada tahun anggaran 2023 maka diperlukan Konsultasi terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Program PASKIBRAKA Tahun 2023 tersebut. Program Paskibraka yang sebelumnya diampu oleh dinas diarahkan menjadi ampuan Badan. Banyak hal terkait peraturan ini yang perlu dipastikan terkait antara lain:

  1. 1. Perumpunan program Paskibraka sesuai dengan Permendagri 90 tahun 2019 dan selanjutnya dalam pemutakhiran Kepmendagri nomor 050-5889 yang dalam SIPD masih masuk dalam Dinas Pariwisata dan Olahraga perlu disesuaikan untuk dipindahkan ke Badan Kesatuan Bangsa sehingga dari Kementrian Dalam Negeri akan menyusun pemutakhiran Permendagri 90 tahun 2019, daerah dalam masa menunggu pemutakhiran tersebut disahkan sementara menyesuaikan dengan Permendagri 90 tahun 2019 dalam pemutakhiran Kepmendagri nomor 050-5889 dengan program dan subkegiatan yang ada dan yang paling sesuai. Akan ada kodefikasi terkait pemerintahan umum. Dalam bidang unsurnya adalah Kesbangpol, ada satu program dan satu kegiatan dipecah dalam level Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan 7 subtansi. Untuk lebih lanjut akan dilakukan sosialisasi terkait permendagri 84 tahun 2022 oleh Kementrian Dalam Negeri.
  2. 2. Terkait dengan adanya amanat sebesar 15 M dalam permendagri tersebut, Secara proses penganggaran sebagai awalan tidak perlu terpenuhi semuanya. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan rincian kebutuhan saat ini, Akan ada tindak lanjut surat penjelasan permendari 84 tahun 2022 mengenai hal tersebut termasuk dengan hal-hal yang belum terakomodir. Hal tersebut sedang dalam proses.
  3. 3. Arahan penerima mandatory tersebut adalah Bakesbangpol dikarenakan peruntukkan terkait paskibraka itu lebih pada substansinya, adanya Paskibraka ini diperuntukkan untuk penanaman ideologi di dalamnya, yang secara subtansi indukannya ada pada BPIP.
  4. 4. Dalam konsultasi tersebut disampaikan mengenai penggunaan dana mandatory apakah diperbolehkan untuk hibah. Jika diperuntukkan untuk hibah perlu diperjelas kembali penerimanya siapa, konteks hibah mendukung unsur pemerintahan itu. Hibah itu ada karena adanya usulan/permintaan. Tidak disarankan untuk ditujukan pada hibah terlebih dulu namun dimaksimalkan pada potensi yang dimiliki oleh pemerintah daerah.