▴HAKORDIA 2025▴
Breaking News
- Konsultasi Pengukuran Indeks Ketahanan Nasional (IKN) ke Lemhanas RI
- Orientasi Penyusunan RKPD dan Renja PD tahun 2027
- Verifikasi Data Indeks Ketahanan Nasional
- Bappenas Gelar Diskusi Pemutakhiran Data Koperasi dan UMKM di Kabupaten Purworejo
- FGD II penyusunan kajian akademik tentang Mengembangkan Potensi dan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
- Inovasi Perangkat Daerah Kian Berkualitas, IID Kabupaten Purworejo Terus Meningkat
- Bapperida Kabupaten Purworejo menghadiri undangan High Level Meeting Kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelarasan Peta Rencana SPBE
- Bapperida Purworejo Mengikuti Pembahasan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
- Pembahasan RKP 2026 DBHCHT dengan Kementerian
Konsultasi terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Program PASKIBRAKA Tahun 2023
Berita Terkait
- Pembahasan Upaya Akselerasi ODF di Jawa Tengah0
- Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Rencana Kebutuhan Penanganan Kawasan Permukiman0
- Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan SPAM Perkotaan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 20220
- Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam PPSIP 0
- Diklat Perencana Pertama XXVIII Tahun 20220
- Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mendampingi dalam Pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Jateng dengan SMPN 3 dan SMPN 8 Purworejo0
- Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Pemberian Bantuan Hukum Kepada Aparatus Sipil di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis0
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat di Kabupaten Purworejo0
- Monitoring dan Evaluasi Kinerja Komisi Irigasi Kabupaten Tahun 20220
- Koordinasi Inputing Data Sanitasi pada Aplikasi SI-INSAN0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

Adanya perpres nomor 51 tahun 2022 dan dilanjutkan dengan adanya permendari nomor 84 tahun 2022 yang didalamnya terdapat amanah pengalokasian anggaran untuk PASKIBRAKA secara rinci yang dilakukan pada tahun anggaran 2023 maka diperlukan Konsultasi terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Program PASKIBRAKA Tahun 2023 tersebut. Program Paskibraka yang sebelumnya diampu oleh dinas diarahkan menjadi ampuan Badan. Banyak hal terkait peraturan ini yang perlu dipastikan terkait antara lain:
- 1. Perumpunan program Paskibraka sesuai dengan Permendagri 90 tahun 2019 dan selanjutnya dalam pemutakhiran Kepmendagri nomor 050-5889 yang dalam SIPD masih masuk dalam Dinas Pariwisata dan Olahraga perlu disesuaikan untuk dipindahkan ke Badan Kesatuan Bangsa sehingga dari Kementrian Dalam Negeri akan menyusun pemutakhiran Permendagri 90 tahun 2019, daerah dalam masa menunggu pemutakhiran tersebut disahkan sementara menyesuaikan dengan Permendagri 90 tahun 2019 dalam pemutakhiran Kepmendagri nomor 050-5889 dengan program dan subkegiatan yang ada dan yang paling sesuai. Akan ada kodefikasi terkait pemerintahan umum. Dalam bidang unsurnya adalah Kesbangpol, ada satu program dan satu kegiatan dipecah dalam level Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan 7 subtansi. Untuk lebih lanjut akan dilakukan sosialisasi terkait permendagri 84 tahun 2022 oleh Kementrian Dalam Negeri.
- 2. Terkait dengan adanya amanat sebesar 15 M dalam permendagri tersebut, Secara proses penganggaran sebagai awalan tidak perlu terpenuhi semuanya. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan rincian kebutuhan saat ini, Akan ada tindak lanjut surat penjelasan permendari 84 tahun 2022 mengenai hal tersebut termasuk dengan hal-hal yang belum terakomodir. Hal tersebut sedang dalam proses.
- 3. Arahan penerima mandatory tersebut adalah Bakesbangpol dikarenakan peruntukkan terkait paskibraka itu lebih pada substansinya, adanya Paskibraka ini diperuntukkan untuk penanaman ideologi di dalamnya, yang secara subtansi indukannya ada pada BPIP.
- 4. Dalam konsultasi tersebut disampaikan mengenai penggunaan dana mandatory apakah diperbolehkan untuk hibah. Jika diperuntukkan untuk hibah perlu diperjelas kembali penerimanya siapa, konteks hibah mendukung unsur pemerintahan itu. Hibah itu ada karena adanya usulan/permintaan. Tidak disarankan untuk ditujukan pada hibah terlebih dulu namun dimaksimalkan pada potensi yang dimiliki oleh pemerintah daerah.









