Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mendampingi dalam Pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Jateng dengan SMPN 3 dan SMPN 8 Purworejo

By Pemsosbud 23 Sep 2022, 09:36:10 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mendampingi dalam Pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Jateng dengan  SMPN 3 dan SMPN 8 Purworejo

Bahwa untuk menyelesaikan pengaduan wali murid terhadap adanya pungutan/sumbangan di SMPN 3 dan SMPN 8 Purworejo, maka pada Hari Jumat Tanggal 9 September 2022, Bappedalitbang, Dindikbud, BPKPAD, beserta Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMPN 3 dan SMPN 8 Purworejo melalukan konsultasi ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, dan diterima oleh Kepala Perwakilan Ibu Siti Farida, SH, MH beserta segenap Staf.

        Berdasarkan klarifikasi, yang melakukan penggalangan dana bukan kepala sekolah, namun komite sekolah melalui rapat dengan wali murid. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat/tidak wajib dan tidak ada penentuan besaran sumbangan. Hal itu dimaksudkan untuk membiayai berbagai program sekolah yang tidak bisa dibiayai dengan Dana BOS, tidak untuk pembangunan sarana prasarana sekolah.

        Menurut Dindikbud, sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan penggalangan sumbangan. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 3 ayat 1b, Pasal 10 ayat 1, 2, 5, 6 disebutkan bahwa Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana.

        Sementara itu Ombudsman menyatakan walaupun sekolah tidak terlibat langsung dalam rapat komite sekolah bersama wali murid, tetapi sekolah memberikan fasilitas untuk pelaksanaan rapat. Mengenai besaran sumbangan memang tidak mengikat/wajib, tetapi ada selebaran yang dibagikan kepada wali murid dengan menyebutkan besaran sumbangan yang dapat diberikan. Terkait tenggang waktu pembayaran memang tidak ditentukan, tetapi dari sekolah beberapa kali melakukan cross check kepada para siswa perihal pembayaran sumbangan tersebut.

        Sekolah diminta untuk menghentikan penarikan sumbangan dari para wali murid. Pelaksanaan program sekolah hendaknya yang bisa dibiayai dari Dana BOS saja