- Pembahasan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 bersama Bupati dan Wakil Bupati Purworejo
- Pembahasan Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, dan Posyandu sebagai Dukungan Program Nasional
- Finalisasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Bapperida mendapat kunjungan dari BKPSDM
- Bapperida mengadakan silaturahmi bersama keluarga besar pegawai Bappeda
- Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
- BAPPERIDA Gelar Rapat Pengembangan Sistem Informasi SURPRISE Tahun 2025
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Pemerintahan
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Pembangunan Manusia
Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mendampingi dalam Pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Jateng dengan SMPN 3 dan SMPN 8 Purworejo
Berita Terkait
- Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Pemberian Bantuan Hukum Kepada Aparatus Sipil di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis0
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat di Kabupaten Purworejo0
- Monitoring dan Evaluasi Kinerja Komisi Irigasi Kabupaten Tahun 20220
- Koordinasi Inputing Data Sanitasi pada Aplikasi SI-INSAN0
- Sosialisasi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Air Minum Daerah untuk Mendukung Pencapaian SDGs0
- Evaluasi Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Program Pamsimas Tahun 20220
- Sidang Komisi Irigasi II Kabupaten Purworejo Tahun 20220
- FGD Penyusunan Masterplan Drainase Kawasan Border City0
- Pembahasan Peraturan Bupati RISPAM dan Jakstrada SPAM0
- Expose/Paparan Pendahuluan RTBL Pusat Kota Purworejo0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Bahwa untuk menyelesaikan pengaduan wali murid terhadap adanya pungutan/sumbangan di SMPN 3 dan SMPN 8 Purworejo, maka pada Hari Jumat Tanggal 9 September 2022, Bappedalitbang, Dindikbud, BPKPAD, beserta Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMPN 3 dan SMPN 8 Purworejo melalukan konsultasi ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, dan diterima oleh Kepala Perwakilan Ibu Siti Farida, SH, MH beserta segenap Staf.
Berdasarkan klarifikasi, yang melakukan penggalangan dana bukan kepala sekolah, namun komite sekolah melalui rapat dengan wali murid. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat/tidak wajib dan tidak ada penentuan besaran sumbangan. Hal itu dimaksudkan untuk membiayai berbagai program sekolah yang tidak bisa dibiayai dengan Dana BOS, tidak untuk pembangunan sarana prasarana sekolah.
Menurut Dindikbud, sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan penggalangan sumbangan. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 3 ayat 1b, Pasal 10 ayat 1, 2, 5, 6 disebutkan bahwa Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana.
Sementara itu Ombudsman menyatakan walaupun sekolah tidak terlibat langsung dalam rapat komite sekolah bersama wali murid, tetapi sekolah memberikan fasilitas untuk pelaksanaan rapat. Mengenai besaran sumbangan memang tidak mengikat/wajib, tetapi ada selebaran yang dibagikan kepada wali murid dengan menyebutkan besaran sumbangan yang dapat diberikan. Terkait tenggang waktu pembayaran memang tidak ditentukan, tetapi dari sekolah beberapa kali melakukan cross check kepada para siswa perihal pembayaran sumbangan tersebut.
Sekolah diminta untuk menghentikan penarikan sumbangan dari para wali murid. Pelaksanaan program sekolah hendaknya yang bisa dibiayai dari Dana BOS saja