Lokakarya Sinkronisasi RPJMN 2020-2024 Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan RPJMD (Regional Barat)

By bidang_epw 27 Agu 2021, 06:49:53 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

 Lokakarya Sinkronisasi RPJMN 2020-2024 Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan RPJMD (Regional Barat)

Dalam rangka mendorong sinergi dan sinkronisasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya bagi pemerintah daerah yang saat ini sedang menyusun RPJMD, Bappenas menyelenggarakan acara Lokakarya Sinkronisasi RPJMN 2020-2024 Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan RPJMD wilayah Regional Barat. Acara tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021 melalui zoom meeting.

Dalam mendorong penyediaan perumahan, air minum, dan sanitasi sesuai mandat UUD 1945 pada Pasal 28 H dan UU No. 1 Tahun 2011, Pemerintah telah menetapkan target pembangunan perumahan dan permukiman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Target yang ditetapkan adalah tersedianya (i) 100% rumah tangga dengan akses air minum layak (termasuk 15% akses air minum aman); (ii) 90% rumah tangga akses sanitasi layak (air limbah domestik, termasuk 15% akses aman), (iii) 0% rumah tangga yang mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka, (iv) 100% rumah tangga terlayani pengelolaan sampah di perkotaan, dan (v) 70% rumah tangga menempati rumah layak huni dan terjangkau. Target pembangunan tersebut juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 Tujuan 6 dan Tujuan 11.

Presiden mengamanatkan bahwa RPJMN merupakan pedoman bersama dan dilaksanakan secara sinergi baik vertikal maupun horizontal antar lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Amanat ini selaras dengan UU No. 25 Tahun 2004 dimana penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu memperhatikan RPJMN. Untuk melaksanakan amanat tersebut, maka diperlukan sinkronisasi RPJMN dan RPJMD, antara lain target dan indikator pembangunan. Pada tahun 2020, terdapat 270 daerah yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah serta sedang menyusun rancangan RPJMD, dengan rincian 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hal ini merupakan momentum yang tepat untuk mendorong sinkronisasi RPJMN dan RPJMD.

Target keluaran yang ingin dicapai dari Lokakarya Sinkronisasi RPJMN 2020-2024 Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan RPJMD adalah:

a. Provinsi dan Kabupaten/Kota memahami dan dapat menerjemahkan target RPJMN ke dalam RPJMD

b. Identifikasi rancangan RPJMD yang telah menginternalisasikan target dan indikator RPJMN Tahun 2020-2024 Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu:

• Rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau (%)

• Rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak dan aman (%) • Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan (%)

• Rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman (%)

• Rumah tangga yang masih mempraktikan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka (%)

• Rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaan (%)

Bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dalam rancangan RPJMD-nya masih belum selaras dengan indicator dan target dan RPJMN 2020-2024, diharapkan agar segera direvisi.(/fse)