- Pengajuan Harmonisasi Raperbup RKPD 2026 dan Perubahan RKPD 2025
- Konsultasi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Provinsi Jawa Tengah
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD
- Rapat Koordinasi Tim Penjamin Mutu RUD 2025 Bahas Seleksi Tahap Lanjutan
- Forum Perangkat Daerah BRIDA Propinsi Jawa Tengah dalam Rangka Penyusunan Renja 2026 dan Renstra 2025-2029
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rakor dan CB Keris Jateng
- Asistensi Daring Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo Digelar, Fokus pada Identitas Produk dan Penguatan Komunitas
- Bapperida Matangkan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Lewat Zoom Meeting
Sosialisasi dan Peminatan Program Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (SPAM-BM)
Berita Terkait
- Lokakarya Sinkronisasi RPJMN 2020-2024 Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan RPJMD (Regional Barat)0
- Lokakarya Peminatan Hibah Air Minum Sumber Dana APBN TA 2022 Gelombang II0
- Diskusi Persiapan Penyusunan Irrigation Service Agreement (ISA) Program SIMURP0
- Rapat Koordinasi IPDMIP (Pengadaan Kontrak Tahun Jamak atau Alokasi Kegiatan yang Melintas Tahun bagi APBD)0
- Pembahasan Review Dokumen RP2KPKPK Kabupaten Purworejo0
- Rapat Koordinasi Pembentukan Forum PKP Kabupaten Purworejo Via Zoom Meeting0
- Zoom Meeting Persiapan Kunjungan Lapangan dalam Rangka Monev IPDMIP0
- Zoom Meeting Usulan DAK Integrasi Bidang Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman TA 20220
- Rapat Koordinasi Pokja PKP Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan SIMURP komponen A Tahun 20210
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Dalam rangka menjaring peminatan desa di Kabupaten Purworejo untuk mengikuti Program Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (SPAM-BM), Bappeda Kabupaten Purworejo menyelenggarakan acara Sosialisasi Program SPAM-BM pada hari Jum'at tanggal 20 Agustus 2021. Acara diikuti oleh semua anggota DPMU Pamsimas, Anggota Pakem Pamsimas, Camat dan Kades calon desa penerima Program SPAM-BM, DC dan Tim Pamsimas Kabupaten Purworejo. Tujuan acara sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat calon penerima Program SPAM-BM tentang tata cara pelaksanaan Program SPAM-BM dan pada akhirnya desa berminat untuk mengikuti program tersebut dalam rangka meningkatkan capaian akses air minum di desanya.
SPAM-BM adalah sebuah program dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang layak dan berkelanjutan dengan pendekatan berbasis masyarakat. Kabupaten/Kota yang bisa mendapatkan Program SPAM-BM diantaranya capaian akses air minum di daerah tersebut kurang dari 100%. Selain itu berminat untuk mengikuti Program SPAM-BM yang dibuktikan dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan dana APBD untuk sharing program (1 desa APBD : 5 desa APBN).
Sedangkan kriteria desa/kelurahan penerima Program SPAM-BM yaitu a). Desa yang belum pernah menerima Program Pamsimas dan SPAM Perdesaan Padat Karya; b). Cakupan akses air minum layak di desa tersebut belum mencapai 100%; c). Bukan termasuk wilayah layanan air minum dari PDAM; d). Memiliki sumber air baku atau SPAM eksisting yang dapat dikembangkan; e). Desa berminat mengikuti Program SPAM-BM; f). Bersedia menyediakan dana kontribusi masyarakat minimal 10% dari kebutuhan biaya RKM (dalam bentuk uang/tenaga kerja/material); g). bersedia mengoperasikan dan memelihara sarana yang nantinya terbangun; h). bersedia menyediakan lahan untuk .lokasi pembangunan sarana air minum; i). Adanya kesanggupan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menyediakan dana pengembangan dan keberlanjutan SPAM terbangun.
Bagi Kabupaten/Kota yang berminat untuk mengikuti Program SPAM-BM dapat menyampaikan surat minat ke Ditjen Cipta Karya paling lambat 27 Agustus 2021.(/fse)