Sosialisasi dan Peminatan Program Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (SPAM-BM)

By bidang_epw 27 Agu 2021, 08:53:50 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi dan Peminatan Program Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (SPAM-BM)

Dalam rangka menjaring peminatan desa di Kabupaten Purworejo untuk mengikuti Program Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (SPAM-BM), Bappeda Kabupaten Purworejo menyelenggarakan acara Sosialisasi Program SPAM-BM pada hari Jum'at tanggal 20 Agustus 2021. Acara diikuti oleh semua anggota DPMU Pamsimas, Anggota Pakem Pamsimas, Camat dan Kades calon desa penerima Program SPAM-BM, DC dan Tim Pamsimas Kabupaten Purworejo. Tujuan acara sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat calon penerima Program SPAM-BM tentang tata cara pelaksanaan Program SPAM-BM dan pada akhirnya desa berminat untuk mengikuti program tersebut dalam rangka meningkatkan capaian akses air minum di desanya.

SPAM-BM adalah sebuah program dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang layak dan berkelanjutan dengan pendekatan berbasis masyarakat. Kabupaten/Kota yang bisa mendapatkan Program SPAM-BM diantaranya capaian akses air minum di daerah tersebut kurang dari 100%. Selain itu berminat untuk mengikuti Program SPAM-BM yang dibuktikan dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan dana APBD untuk sharing program (1 desa APBD : 5 desa APBN). 

Sedangkan kriteria desa/kelurahan penerima Program SPAM-BM yaitu a). Desa yang belum pernah menerima Program Pamsimas dan SPAM Perdesaan Padat Karya; b). Cakupan akses air minum layak di desa tersebut belum mencapai 100%; c). Bukan termasuk wilayah layanan air minum dari PDAM; d). Memiliki sumber air baku atau SPAM eksisting yang dapat dikembangkan; e). Desa berminat mengikuti Program SPAM-BM; f). Bersedia menyediakan dana kontribusi masyarakat minimal 10% dari kebutuhan biaya RKM (dalam bentuk uang/tenaga kerja/material); g). bersedia mengoperasikan dan memelihara sarana yang nantinya terbangun; h). bersedia menyediakan lahan untuk .lokasi pembangunan sarana air minum; i). Adanya kesanggupan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menyediakan dana pengembangan dan keberlanjutan SPAM terbangun.

Bagi Kabupaten/Kota yang berminat untuk mengikuti Program SPAM-BM dapat menyampaikan surat minat ke Ditjen Cipta Karya paling lambat 27 Agustus 2021.(/fse)