Lokakarya Peminatan Hibah Air Minum Sumber Dana APBN TA 2022 Gelombang II

By bidang_epw 06 Agu 2021, 20:47:13 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Lokakarya Peminatan Hibah Air Minum Sumber Dana APBN TA 2022 Gelombang II

Dalam rangka menjaring minat kabupaten/kota untuk mengikuti Program Hibah Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR menyelenggarakan Lokakarya Peminatan Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Perdesaan dengan Sumber Dana APBN TA 2022 melalui zoom meeting. Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu-Jum'at, 4-6 Agustus 2021 tersebut, diikuti oleh Bappeda dan Dinas PUPR/Perkim dari Kabupaten/Kota yang berminat mengikuti Program AMD maupun AMK pada tahun 2022. Tujuan dari acara tersebut yaitu mengidentifikasi komitmen dan peminatan dari pemerintah daerah calon peserta Program Hibah Air Minum serta menentukan rencana tindak lanjut dan penyerahan dokumen teknis sebagai kelengkapan persyaratan keikutsertaan Program Hibah Air Minum Perdesaan maupun Perkotaan.

Program Hibah Air Minum merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based), dimana Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan akses air minum layak bagi MBR di perdesaan maupun perkotaan, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Program Hibah Air Minum Perdesaan dan Perkotaan mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan di kawasan perdesaan dan perkotaan yang diprioritaskan bagi MBR dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. 

Terdapat beberapa persyaratan bagi kabupaten/kota yang mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan (AMK), diantaranya : memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD), jumlah alokasi minimal sama dengan jumlah alokasi hibah; kesiapan anggaran APBD untuk alokasi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) pada DPA tahun dimana program berjalan; memiliki Idle Capacity air minum; mempunyai daftar MBR calon penerima hibah sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan dan telah memiliki Unit Produksi dan Jaringan Distribusi untuk melayani Sambungan Rumah MBR yang diusulkan.

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang akan mengikuti Program Hibah Air Minum Perdesaan (AMD) harus memenuhi kriteria sebagai berikut : memiliki kinerja baik dalam pengelolaan program PAMSIMAS; tidak memiliki hutang sharing Program PAMSIMAS; memiliki ketersediaan sumber air untuk pengembangan layanan (idle capacity); mempunyai daftar calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan dalam Program Hibah Air Minum Perdesaan dan memiliki komitmen untuk mengalokasikan anggaran (APBD) untuk pembiayaan pengembangan infrastruktur air minum perdesaan.

Sedangkan kriteria penerima manfaat Program Hibah Air minum antara lain : MBR yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar ≤ 1.300 VA dan/atau tidak memiliki sambungan listrik; bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM; bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM, dengan ketentuan besarnya lebih rendah daripada biaya pemasangan sambungan rumah reguler, dan rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah administrasi kabupaten/kota peserta program hibah air minum dan bukan terletak di wilayah administrasi kabupaten/kota lain.

Pada hari kedua dilakukan sesi desk, yang diikuti oleh CPMU, Bappeda dan Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo. Pada tahun 2022, Purworejo akan mengikuti Program Hibah Air Minum Perdesaan, dimana terdapat 6 (enam) desa yang diusulkan dalam program tersebut, yaitu Desa Blimbing di Kecamatan Bruno, Desa Bulus dan Tlogosono di Kecamatan Gebang, Desa Jatingarang Kecamatan Bayan, Desa Kaligintung Kecamatan Pituruh dan Desa Kaliglagah Kecamatan Bruno. Dari 6 lokasi desa tersebut, kapasitas terpasang sebesar 17 lt/det; kapasitas produksi 7,2 lt/det; idle capacity 9,8 lt/det dengan estimasi calon pemanfaat sebanyak 500 Sambungan Rumah (SR), dan nilai usulan program sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pagu tersebut sudah teranggarkan dalam dokumen RKPD 2022 dan KUA PPAS tahun 2022. Kekurangan readiness criteria yaitu surat minat bupati diharapkan diserahkan ke CPMU sebelum tanggal 30 September 2021 dan diharapkan usulan segera diinput dalam aplikasi Proham Smart. Kabupaten Purworejo tidak mengajukan surat minat untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan karena PDAM Tirta Perwita Sari Kabupaten purworejo tidak mendapatkan alokasi penyertaan modal untuk Program AMK. (/fse)