- Pokja Kabupaten Purworejo Mengikuti Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Tinjauan Lapangan Guna Persiapan Paparan Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan SIMURP komponen A Tahun 2021
Berita Terkait
- Diskusi Laporan Antara Penyusunan PSETK DI Kewenangan Pusat0
- Forum Pembahasan Usulan Ruas Jalan Dengan Konsep Top Down Terkonfirmasi Mendukung DAK Tematik 1 dan 2 TA 20220
- Sosialisasi DAK Bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan TA 20220
- Sosialisasi Pembinaan PKP Provinsi Jawa Tengah Tahun 20210
- Sosialisasi SIM Integrasi Pamsimas Dalam SIPD0
- BUMD Diharapkan Tidak Sekedar Mencari Untung0
- Workshop I Penyiapan Readiness Criteria SPAM TA 2022 Provinsi Jawa Tengah0
- Sidang Komisi Irigasi Ke-1 Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- Pemasangan Patok Kawasan Hutan yang Akan Dilepaskan Pada Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan di Desa Kambangan Berjalan Lancar 0
- Setelah 18 Tahun Tanah Relokasi Bencana Tanah Longsor di Desa Kambangan Kecamatan Bruno Mulai Mencapai Titik Terang 0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Dalam rangka fasilitasi pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah Bidang Pekerjaan Umum khususnya dalam pengelolaan irigasi kewenangan pusat, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui kegiatan Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project, meyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan SIMURP komponen A, yang dilaksanakan secara daring dan luring pada tanggal 2-5 Juni 2021. Acara diikuti oleh perwakilan dari Bappeda Prov dan DPUPR Prov dari Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, NTB dan Sulawesi Selatan. Selain itu acara tersebut juga diikuti oleh perwakilan Bappeda dan DPUPR dari Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Indramayu, Cirebon, Banjarnegara, Purworejo, Purbalingga, Jember, Katingan, Lombok Tengah, Takalar, Bone dan Pangkajene Kepulauan.
Tujuan penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut yaitu untuk mengkonsolidasikan seluruh pelaksanaan kegiatan SIMURP komponen A Tahun 2021 khususnya pada kegiatan penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI). Hasil dari rapat koordinasi tersebut adalah sebagai berikut :
- Pemerintah Indonesia telah menetapkan perencanaan pengembangan dan pengelolaan system irigasi sebagai bagian dari Prioritas Nasional ke-5 (PN-5) yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka dalam PP No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 telah direncanakan investasi infrastruktur irigasi melalui pemantapan penyediaan pangan dalam negeri, optimalisasi fungsi waduk terbangun untuk keperluan irigasi, air baku dan energi, serta penerapan modernisasi secara bertahap dalam rangka efisiensi air irigasi yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
- Untuk mewujudkan peningkatan layanan irigasi dilakukan upaya rehabilitasi jaringan irigasi seluas 276.000 ha pada 14 Daerah Irigasi kewenangan pusat dan system irigasi strategis nasional Jatiluhur, serta persiapan modernisasi irigasi pada Daerah Irigasi terpilih. Upaya strategis tersebut dilakukan melalui kegiatan SIMURP pada tahun 2019-2024 yang tersebar di 8 provinsi dan 17 kabupaten. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian target rehabilitasi jaringan irigasi secara nasional seluas 2,9 juta ha selama tahun 2020-2024. Sedangkan modernisasi irigasi diwujudkan dengan melaksanakan 5 (lima) pilar yaitu ketersediaan air, infrastruktur irigasi, pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumber daya manusia.
- Kebijakan perencanaan nasional dalam pengelolaan irigasi ke depan akan diwujudkan secara terpadu dan partisipatif sebagai satu kesatuan system pada suatu daerah irigasi sesuai dengan kewenangannya dengan memperkenalkan pendekatan one map policy and single management. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut diperlukan koordinasi, sinergi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar instansi kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dengan mengikutsertakan pemerintah daerah, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi geospasial, dan peran aktif masyarakat petani pemakai air.
- Oleh karena itu, pengelolaan dan pengembangan irigasi partisipatif menuju modernisasi irigasi pada masa yang akan datang tentunya perlu diintegrasikan dalam kebijakan nasional dan kebijakan daerah serta pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, termasuk dalam rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Selain itu diupayakan peningkatan layanan irigasi melalui pengenalan dan pelaksanaan model kesepakatan layanan irigasi atau Irrigation Service Agreement (ISA) dalam rangka membangun akuntabilitasi pelayanan irigasi yang efektif, efisien dan berkelanjutan. Pada tingkat usaha tani dikembangkan modernisasi pertanian melalui upaya pertanian cerdas iklim (climate smart agriculture) dan peningkatan peran penyuluh pertanian, mantri pengairan, kaur ekonomi dan pembangunan, pemerintah desa dan instansi terkait lainnya dalam pemberdayaan masyarakat petani pemakai air baik yang tergabung dalam perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) maupun Kelompok Tani (Poktan/Gapoktan) secara harmonis dan saling melengkapi.
- Mengingat urgensi dan manfaat yang diperoleh dari kegiatan rehabilitasi, modernisasi irigasi dan modernisasi pertanian tersebut, maka dibutuhkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten melalui sinkronisasi urusan pemerintah terkait sumber daya air dan irigasi. Peran tersebut antara lain dapat diwujudkan melalui penguatan kelembagaan perangkat daerah terkait irigasi, pemberdayaan perkumpulan pemakai air, dan peningkatan kapasitas komisi irigasi, serta integrasi kegiatan kelembagaan pengelolaan irigasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan target indicator kinerja penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawab NPIU Bangda bersama pemerintah daerah pada program SIMURP komponen A, yaitu :
- Membentuk Komisi Irigasi dan meningkatkan kinerjanya secara operasional sebanyak 20 KOMIR.
- Rencana pengembangan dan pengelolaan system irigasi dalam dokumen perencanaan daerah sebanyak 9 dokumen.
- Jumlah anggota P3A terlatih dalam proses pengambilan keputusan sebanyak 270 unit P3A.
- Jumlah anggota wanita P3A terlatih dalam pengambilan keputusan sebesar 50%.
- Jumlah rumah tangga petani yang emmperoleh manfaat peningkatan layanan irigasi sebanyak 300.000 KK.
- Satus kemajuan Program SIMURP perlu disampaikan kepada Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten terkait sebagai bagian akuntabilitas pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan terkait urusan irigasi di daerah. (/fse)