Workshop I Penyiapan Readiness Criteria SPAM TA 2022 Provinsi Jawa Tengah

By bidang_epw 27 Mei 2021, 11:39:30 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop I Penyiapan Readiness Criteria SPAM TA 2022 Provinsi Jawa Tengah

Dalam rangka mendukung target capaian akses air minum nasional, khususnya jaringan Perpipaan, diperlukan kegiatan pengembangan SPAM yang tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu. Untuk itu perlu adanya dokumen perencanaan yang baik dan readiness criteria yang lengkap yang wajib disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk kegiatan pengembangan SPAM yang diusulkan dibiayai melalui dana APBN. Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jawa Tengah melakukan pendampingan review dokumen perencanaan serta penyiapan readiness criteria bagi kabupaten/kota yang mengajukan kegiatan yang didanai APBN TA 2021-2022.

Workshop yang dilaksanakan pada tanggal 24-25 Mei 2021 secara daring dan luring ini diikuti oleh unsur dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Dinas PUBMCK Provinsi Jawa Tengah, PDAB Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah, dan perwakilan Bappeda, Dinas PUPR/Dinperkimtan, PDAM dan Kades penerima program SPAM padat karya di Jawa Tengah wilayah selatan. Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut Rieche Noviasari, ST, M.Eng, Sc sun Koordinator Penyusun Program dan Rencana Dit. Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang memberikan materi mengenai Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM dan Penyiapan Readiness Criteria dalam Mendukung Pencapaian Target RPJMN 2020-2024. Selain itu hadir juga pemateri dari BPPW Jateng dan Tim TA konsultan yang memberikan paparan tentang gambaran RISPAM dan kesiapan readiness criteria di Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan Renstra Kementrian PUPR 2020-2024, terdapat 3 kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM yaitu peningkatan cakupan pelayanan dan pemenuhan standar kualitas air minum; peningkatan kapasitas dan peran serta penyelenggara SPAM dan peningkatan kemampuan pendanaan dan komitmen stakeholder terkait pendanaan. Pada kebijakan peningkatan cakupan pelayanan dan pemenuhan standar kualitas air minum terdapat beberapa strategi diantaranya pemenuhan 4K (Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas dan Keterjangkauan), penjaminan ketersediaan air baku, pengembangan SPAM Regional, penerapan Konsep Bauran Air Baku, penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)/ Water Safety Plan (WSP) untuk menjamin kualitas air minum, Pemanfaatan inovasi teknologi untuk efisiensi proses dan percepatan serah terima aset. Sedangkan pada kebijakan peningkatan kapasitas dan peran serta penyelenggara SPAM terdapat beberapa strategi diantaranya Peningkatan kapasitas SDM peningkatan peran dan fungsi dinas/instansi daerah, pengawasan dan pengendalian NSPK, peningkatan peran stakeholders; masyarakat dan badan usaha, sinkronisasi kebijakan antar K/L, penerapan good governance dan pemanfaatan data dan sistem informasi. Sedangkan pada kebijakan peningkatan kemampuan pendanaan dan komitmen stakeholder terkait pendanaan, strateginya diantaranya Peningkatan kemampuan pengelolaan pendanaan, pengembangan alternatif sumber pembiayaan, peningkatan peran dan komitmen alokasi pendanaan.

Sedangkan pendekatan untuk penyediaan air minum diantaranya prioritas penanganan berdasarkan ketersediaan air baku (Demand mengacu pada dokumen RISPAM kabupaten/kota); sinkronisasi Lokus dan Kegiatan dengan Pengembangan Kawasan Permukiman (prioritas lokasi merupakan hasil superimpose beberapa agenda prioritas/nasional dan kesiapan dokumen perencanaan sektor); dan Kolaborasi pembangunan dengan menjamin keberfungsian sistem secara utuh (hulu-hilir) (pemenuhan kapasitas sesuai kebutuhan pelayanan dasar dan pelayanan prima untuk permukiman). Pelayanan dasar adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan dasar air minum sehari-hari ± 60 L/orang/hari sedangkan pelayanan prima adalah pelayanan yang memenuhi standar kualitas air siap minum.

Sedangkan pola investasi dan alternatif pembiayaan SPAM yaitu skema KPBU, Business to Bussiness (B-to-B), pinjaman PDAM pada perbankan, pinjaman pemerintah daerah, obligasi, CSR, DAK Air Minum, Hibah Air Minum, Hibah Berbasis Kinerja dan lain-lain. Prioritas pengembangan SPAM melalui APBN yaitu Committed (kegiatan MYC dan PHLN), Direktir Presiden (kegiatan yang tertuang dalam Kepres dan Inpres serta hasil kunjungan kerja), masukan RDP/Hasil Kunker, Komitmen PUPR (Fungsionalisasi SPAM, Sinkronisasi SDA-CK, Penanganan Bencana dan Prioritas Sektor (SPAM Regional, mendukung Keterpaduan DJCK, Kawasan Kumuh, Pesisir, Pulau Kecil Terluar, Perbatasan), Mendukung Kementerian/Lembaga lain (SPAM Kampus, RSUD, dll), Program Kerakyatan (IBM) (Pamsimas, SPAM Padat Karya); dan pemenuhan SPM (arahan BPIW, baseline TA sebelumnya yang belum diakomodasi, serta memorandum program). Daftar readiness criteria pengembangan SPAM yang diajukan ke APBN yaitu dokumen RISPAM, justifikasi teknis, DED dan RAB, izin penggunaan air baku, kesiapan lahan, lembaga pengelola, surat usulan kepala daerah dan surat pernyataan kesiapan kepala daerah. Setelah sesi pemaparan, dilanjutkan dengan sesi desk. Bahan desk yang harus disiapkan oleh peserta diantaranya dokumen RISPAM hasil review terakhir, data teknis dan data kelembagaan PDAM, buku audit BPKP 2018, 2019 dan KAP 2020, dokumen readiness criteria SPAM IKK Bagelen, pembangunan SPAM Regional Keburejo (JDU) dan pembangunan SPAM Perdesaan. (/fse)