Pemasangan Patok Kawasan Hutan yang Akan Dilepaskan Pada Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan di Desa Kambangan Berjalan Lancar

By bidang_epw 18 Mei 2021, 15:22:13 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Pemasangan Patok Kawasan Hutan yang Akan Dilepaskan Pada Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan di Desa Kambangan Berjalan Lancar

Keterangan Gambar : Pemasangan salah satu patok oleh Petugas Deprenbang dan Bisnis Divre Jateng Perum Perhutani


Menindaklanjuti rapat pembahasan Berita Acara Trayek Tata Batas oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Purworejo di BPKH Wilayah XI Yogyakarta pada tanggal 11 Mei 2021, maka pada hari pertama aktif kembali setelah libur Hari Raya Idul Fitri, telah dilakukan pemasangan patok batas kawasan hutan yang akan dilepaskan dalam proses Tukar Menukar Kawasan Hutan dalam relokasi permukiman warga akibat bencana longsor di Desa Kambangan Bruno pada tahun 2003 lalu.

Hadir dalam pemasangan patok batas tersebut dari panitia tata batas yang terdiri dari unsur BAPPEDA, Dinas Perkimtan, Perum Perhutani KPH Kedu Selatan, Deprenbang Bisnis Divre Jateng dan Camat Bruno didampingi pihak kepala Desa Kambangan. Patok yang dipasang sejumlah 11 patok dan patok yang dicabut sejumlah 2 patok. Pemasangan dan pencabutan dilakukan secara langsung oleh petugas dari Departemen Perencananaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divre Jawa Tengah disaksikan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Purworejo dan dibantu oleh beberapa warga setempat.

Pemasangan patok ini merupakan tindak lanjut dari berita acara trayek batas kawasan hutan yang akan dilepaskan yang nantinya akan segera diproses lebih lanjut ke Menteri Kehutanan. Selain perumahan warga terdampak sejumlah lebih kurang 35 rumah di dalamnya juga terdapat fasilitas umum berupa mushola dan Balai Desa Kambangan. Harapannya setelah proses pemasangan patok ini maka langkah lanjut untuk mendapatkan ijin prinsip dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dapat segera didapatkan. Adapun lahan pengganti yang sudah disiapkan oleh pihak Desa Kambangan adalah tanah bengkok yang berada di desa tersebut dan menempel dengan kawasan hutan.

Selain untuk permukiman pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang ada di lokasi bersifat permanen: untuk penempatan korban bencana alam berikut fasilitas kepentingan umum, termasuk sarana penunjang, meliputi: kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah Desa Kambangan, kegiatan peternakan warga dan musholla. Adapun untuk fasilitas sarana olah raga berupa lapangan bola yang sedianya juga sekaligus dimohon oleh warga belum masuk dalam proses ini. /awn