Sosialisasi DAK Bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan TA 2022

By bidang_epw 07 Jun 2021, 16:14:11 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi DAK Bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan TA 2022

Untuk membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyiapkan usulan DAK bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan TA 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) menyelenggarakan sosialisasi arah kebijakan DAK Bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan TA 2022. Acara sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 03 Juni 2021 dan diikuti oleh perwakilan Bappeda dan Dinas Teknis yang menangani bidang air minum, sanitasi dan perumahan secara daring.

Beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya evaluasi progress pelaksamaam DAK 2020 dari OMSPAN dan E-monitoring DAK; evaluasi perencanaan (kendala dan hambatan perencanaan DAK 2021); dan arahan kebijakan, menu kegiatan serta lokasi prioritas untuk usulan DAK 2022. Hasil evaluasi pelaksanaan DAK 2020 bidang air minum, sanitasi dan perumahan dan permukiman terdapat perbedaan dalam nilai alokasi DAK, kontrak OMSPAN, penyalura OMSPAN, penyerapan OMSPAN dan realisasi EMON DAK. Realisasi E-monitoring DAK nilainya lebih kecil dari nilai alokasi DAK. Sedangkan hasil evaluasi terhadap perencanaan DAK 2021 diantaranya :

  1. Pengusulan : nilai yang diusulkan sangat besar dan kesalahan dalam inputing menu.
  2. Readiness Criteria : Pemda belum menyiapkan RC hingga tahapan Konreg sehingga usulannya direject.
  3. SIPD : terdapat kendala dalam hal penginputan kegiatan sesuai sub urusan.
  4. RISPAM bidang air minum : rekapitulasi data RISPAM belum terupdate.
  5. Lokasi Prioritas : terdapat perbedaan kodefikasi antara data lokpri dengan data di Krisna.
  6. Aplikasi Krisna : Tidak mengakomodir perpindahan menu sehingga harus input baru (hanya bisa dilakukan di fase Simoni).
  7. Menu dan Harga Satuan Bidang Perumahan : Perubahan menu Pembangunan Baru dan adanya perubahan harga satuan.

Terkait Arah Kebijakan, Lokasi Prioritas dan Menu Kegiatan DAK Air Minum TA 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Arah Kebijakan :
  • Mewujudkan percepatan pembangunan air minum di kabupaten/kota prioritas pengembangan wilayah dalam RPJMN 2020-2024 dan Major Project Pembangunan Akses Air Minum Perpipaan 10 Juta Sambungan Rumah (SR) yang termasuk dalam lokasi pemulihan ekonomi pasca dampak COVID-19.
  • Mewujudkan akses layanan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan sesuai target SDGs
  • Penyediaan akses air minum dilakukan dengan memprioritaskan pemanfaatan kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun (idle capacity) sebelum dilakukan pembangunan sistem baru, pembangunan SPAM bagi daerah yang belum memiliki sistem, dan peningkatan SPAM, serta dilakukan berdasarkan pada Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM).
  1. Lokasi Prioritas : daerah afirmasi dan Kawasan prioritas perdesaan nasional (KPPN), lokpri penanganan Kawasan kumuh perkotaan, lokpri penanganan stunting yang belum dinntervensi pusat, lokasi pasca Pamsimas berkinerja hijau dan desa baru Pamsimas (IMAS II), kabupaten/kota dalam pelayanan SPAM Regional dan SPAM Regional Provinsi yang sedang dalam tahap konstruksi (Bengkulu, Sumut, Sulteng, Yogyakarta dan Kalsel).
  2. Menu Kegiatan : perluasan SPAM Jaringan Perpipaan, Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan dan peningkatan SPAM jaringan perpipaan (hanya bagi kabupaten/kota dengan idlke capacity <30%); Pembangunan JDU SPAM Regional (khusus provinsi) dan pembangunan BJP komunal.

Adapun Arah Kebijakan, Lokasi Prioritas dan Menu Kegiatan DAK Sanitasi TA 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Arah Kebijakan :
  • Mendukung terwujudnya layanan sanitasi yang berkelanjutan menuju target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) bidang sanitasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) air limbah melalui dukungan Pemerintah Daerah dalam peningkatan cakupanlayanansanitasi;
  • Mendukung percepatan pembangunan sanitasi melalui peningkatan akses layanan sanitasi di kabupaten/kota sesuai target RPJMN 2020-2024, serta pertumbuhan ekonomi akibat dampak COVID-19 secaranasional;
  • Peningkatan akses layanan sanitasi dilakukan melalui kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat dan Setempat, serta Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah.
  1. Lokasi Prioritas : zona 3 dan 4 untuk air limbah dan persampahan (tercantum dalam dokumen SSK Sanitasi); lokpri penanganan Kawasan kumuh perkotaan; lokpri penanganan stunting yang belum dinntervensi Pusat; daerah afirmasi dan KPPN; kabupaten/kota yang memiliki IPLT, dan desa bebas BABS sesuai data STBM.
  1. Menu Kegiatan : pembangunan SPALD-T, pembangunan SPALD-S dan persampahan.

Sedangkan Arah Kebijakan, Lokasi Prioritas dan Menu Kegiatan DAK Perumahan TA 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Arah Kebijakan : Meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman yang terjangkau termasuk memperbaiki kehidupan masyarakat di permukiman kumuh, lokasi afirmasi, KPPN, terdampak bencana, dan terdampak program pemerintah.
  2. Lokasi Prioritas : rumah swadaya (509 kabupaten/kota di Indonesia; rumah khusus (Kepri, Kalbar, Kaltara, NTT, Maluku, Malut, Papua dan Papua Barat); DAK Integrasi (48 kabupaten/kota yang memnuhi kriteria umum).
  3. Menu Kegiatan : penanganan permukiman kumuh terintegrasi, penyediaan hunian baru layak, penyediaan rumah khusus.

Timeline perencanaan dan Pemrograman DAK 2022 adalah sebagai berikut :

  • Minggu IV Maret 2021 : MM Dak Fisik
  • 21 Mei-21 Juni 2021 : Pengusulan DAK melalui KRISNA
  • Juli 2021 : penilaian awal
  • Agustus 2021 : Sinkronisasi dan harmonisasi. Pada tahap ini dokumen DED dan RAB akan diperiksa kelengkapannya.
  • Oktober 2021 : pembahasan dengan DPR dan penetapan alokasi
  • Oktober-Desember 2021 : Penyusunan Rencana Kegiatan DAK 2022

Beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian oleh kabupaten/kota yang akan mengusulkan DAK Air Minum, Sanitasi dan Perumahan adalah :

  • Usulan DAK diharapkan dapat diusulkan oleh OPD sesuai sub urusan, memperhatikan kebutuhan, kewajaran biaya, kesiapan teknis dan lokasi prioritas.
  • Perlu segera menyiapkan RAB dan DED karena akan dilakukan pengecekan pada Sinkronisasi dan Harmonisasi (Agustus 2021).
  • Memperhatikan tanggal-tanggal penting dan segera mempersiapkan usulan.
  • Melengkapi data teknis baik dalam aplikasi KRISNA, SIMDAK san SIINSAN.
  • Memahami dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait DAK (Perpres 123/2020, Permen PUPR No. 5 Tahun 2021, dan lain-lain). (/fse).