Sosialisasi Pembinaan PKP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021

By bidang_epw 04 Jun 2021, 11:55:36 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Pembinaan PKP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021

Dalam rangka meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah, terutama Kabupaten/kota dalam melaksanakan penyelenggaran kawasan Perumahan dan Permukiman di wilayahnya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah menyelenggarakan pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah melalui kegiatan Sosialisasi Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) TA 2021. Acara yang dimulai dari tanggal 31 Mei 2021 sampai 03 Juni 2021 ini diselenggarakan berdasarkan kluster. Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan tersebut pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2021.

Tujuan dari penyelenggaraan acara tersebut yaitu meningkatkan kapasitas, pemahaman dan kompetensi pemerintah kabupaten/kota serta menjamin hasil pembangunan bidang PKP yang berkualitas dan tepat guna berdasarkan peraturan dan pedoman terkait, serta dilaksanakan sesuai dengan konteks kondisi, potensi, dan kompleksitas permasalahan yang ada di masing-masing daerah. Beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya penyusunan dan review Dokumen Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dan Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan (RP3); Pengenalan dan Tutorial SI-PKP versi 2021 (inputing data tabular dan data spasial); dan Review Progres Pelaksanaan Pembinaan PKP TA 2020. Hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi tersebut Tenaga Ahli Permukiman, Tenaga Ahli Pengembangan Wilayah, Tenaga Ahli GIS, dan Tenaga Ahli Infrastruktur dari BPPW Jawa Tengah. Selain itu hadir juga sebagai narasumber Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif dari BP2P Jawa III.

RP3KP sebagai grand design perencanana pembangunan perumahan dan permukiman di kabupaten/kota disusun berlandaskan pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PKP. Dalam UU No. 1 Tahun 2011 Ps 14 dan 15, bahwa Pemerintah daerah mempunyai tugas menyusun RP3KP. Sedangkan pada ps 8 dan ps 59 PP 14/2016, bahwa RP3 dan RKP ditetapkan oleh Bupati/Walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur. Urgensi penyusunan dokumen RP3KP yaitu merupakan tools bagi Pemda untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan dan pengembangan PKP serta menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam mendukung program-program pembangunan dan pengembangan PKP di daerah. Sedangkan manfaat dokumen RP3KP yaitu 1). Memberikan kepastian bermukim (memberikan kepastian hukum bagi setiap orang agar memiliki dan mnghuni tempat tinggal yang layak beserta PSU-nya dalam lingkungan hunian); 2). Menjawab tantangan terkait penyediaan lahan PKP, keterpaduan PSU, penyediaan Rumah Layak Huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat; 3). Menyelesaikan masalah terkait backlog rumah, RTLH, PKP kumuh, PKP liar dan PSU PKP; 4). Menjawab kebutuhan rumah dan lingkungan hunian dengan mengembangankan lingkungan hunian skala besar dengan Kawasan siap bangun dan lingkungan hunian bukan skala besar dengan PSU serta pemenuhan kebutuhan rumah; 5). Mewujudkan pembangunan perumahan dengan menerapkan ketentuan hunian berimbang. Sedangkan kedudukan dokumen RP3KP yaitu merupakan rencana sector PKP di daerah; merupakan bagian terintegrasi dengan rencana pembangunan kabupaten/kota/provinsi; dan merupakan program pemanfaatn ruang kawasan permukiman dalam rangka perwujudan struktur dan pola ruang.

RP3KP Kabupaten/Kota merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan dan pengembangan PKP dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang PKP berdasarkan RTRW kabupaten/kota. Dalam dokumen RP3KP kabupaten/kota terdiri dari dokumen RKP dan dokumen RP3. Lingkup wilayah RKP adalah Lingkungan Hunian (LH) dan satuan Permukiman (SP) sedangkan RP3 adalah unit Perumahan (P). Sedangkan muatan RP3KP kabupaten/kota terdiri 3 hal pokok yaitu tujuan penyelenggaraan PKP, penyusunan dokumen RKP kabupaten/kota dan penyusunan dokumen RP3 kabupaten/kota. Tahapan dalam penyusunan dokumen RP3KP yaitu persiapan, pengumpulan data dan informasi, identifikasi, perumusan tujuan penyelenggaraan PKP, penyusunan RKP kab/kota dan penyusunan RP3 kab/kota.

Pada acara sosialisasi tersebut juga dipaparkan mengenai pengenalan dan tutorial SIPKP 2021.  Terdapat beberapa perbedaan antara SIPKP 2020 dengan SIPKP 2021, diantaranya pada SIPKP 2020 hanya terdapat 4 menu yaitu beranda, pedoman penyusunan SPKP, direktori SPKP, dan FAQ. Sedangkan pada SIPKP 2021 menu-menu yang ada diantaranya rekap pengisian, direktori SPKP, laporan, katalog data spasial, pengaturan akun, tanya jawab umum dan pedoman SIPKP. Dokumen yang harus diinput dalam SIPKP diantaranya renstra PUPR, RPJMD kabupaten/kota, dokumen RTRW, dokumen SSK Sanitasi, dokumen RISPAM, dokumen RP2KPKPK, SK Kumuh dan data Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain data tabular, data spasial juga perlu diupload dalam SIPKP. Data spasial yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen RP3KP yaitu terkait 1) arahan program kebijakan (jaringan jalan arteri primer dan sekunder, jaringan jalan kolektor primer dan sekunder, jaringan jalan local primer dan sekunder, jaringan jalan lingkungan primer dan sekunder, sungai, danau/waduk, PKN, PKW, PKL, PPK, SPPK, PL, permukiman, pertanian, pariwisata, Kawasan hutan lindung, dll); 2). Profil infrastruktur (kontur, sumber air baku, sebaran intake, jalur perpipaan, Kawasan rawan air, Kawasan rawan sanitasi, Kawasan kumuh, jaringan drainase, Kawasan rawan timbunan sampah, dll; 3). Strategi pembangunan (peta arahan kebijakan yang dihasilkan dari peta bab 1; peta kondisi eksisting per infrastruktur dari bab 2; dan peta scoring penentuan Kawasan prioritas hasil FGD); 4). Strategi Pembangunan (digitasi dalam system SPKP). Data shp dalam disimpan dalam format rar untuk dapat diupload pada SIPKP.

Pada acara sosialisasi tersebut juga dilakukan evaluasi terhadap progress PKP di masing-masing kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Purworejo, hasil review terhadap Perda PKP/Kumuh, SK Kumuh, dokumen RP2KPKP, dokumen RP3KP dan SK Pokja PKP adalah sebagai berikut : a). Perda PKP/kumuh sudah ditetapkan berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Akan tetapi masih perlu adanya penyesuaian dengan Permen PUPR no. 14/2018 terkait substansi menimbang (tidak mencantumkan ps 98 ayat 2 UU No. 1/2011 serta substansi pemberdayaan masyarakat. b). SK Kumuh Kabupaten Purworejo sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati No. 160.18/526/2020. Deliniasi luasan SK kumuh sudah sesuai dengan lampiran SK dan perlu sedikit penyesuaian dengan Permen PUPR 14/2018. c). Dokumen RP2KPKP Kabupaten Purworejo sudah disusun tahun 2018, masih perlu penyesuaian dengan Surat Edaran Ditjen Cipta Karya No. 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan RP2KPKPK. Dokumen RP2KPKPK rencananya akan direview pada tahun 2021 dengan menggunakan dana APBD Perubahan d). Dokumen RP3KP sudah disusun pada tahun 2018, akan tetapi belum mengacu ke peraturan yang terbaru sehingga rencananya akan direvisi tahun 2022. e). Pokja PKP Kabupaten Purworejo sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Purworejo No. 160.18/106/2020.  Pada akhir sesi dilakukan perumusan RKTL. (/fse).