- Pengajuan Harmonisasi Raperbup RKPD 2026 dan Perubahan RKPD 2025
- Konsultasi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Provinsi Jawa Tengah
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD
- Rapat Koordinasi Tim Penjamin Mutu RUD 2025 Bahas Seleksi Tahap Lanjutan
- Forum Perangkat Daerah BRIDA Propinsi Jawa Tengah dalam Rangka Penyusunan Renja 2026 dan Renstra 2025-2029
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rakor dan CB Keris Jateng
- Asistensi Daring Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo Digelar, Fokus pada Identitas Produk dan Penguatan Komunitas
- Bapperida Matangkan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Lewat Zoom Meeting
Rapat Koordinasi Kegiatan Revitalisasi, Penyusunan Program Kerja, dan Peningkatan Kapasitas Komisi Irigasi Program SIMURP
Berita Terkait
- Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Dokumen PSETK DI Kewenangan Kabupaten (Kluster Purworejo)0
- FGD Penyusunan PSETK DI Wadaslintang Kabupaten Purworejo0
- FGD Penyusunan PSETK DI Kedung Putri Kabupaten Purworejo0
- Kick Off Meeting Konsultasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur PUPR TA. 20220
- Diskusi rapat pembahasan draft Irrigation Service Agreement (ISA) dan Tata Cara Pelayanan Irigasi Program SIMURP0
- Pertemuan Konsultasi Masyarakat SID Penyediaan Air Baku Kawasan Borobudur dan Prambanan untuk Desa Benowo, Kabupaten Purworejo0
- Workshop II Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan serta Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan SPAM Provinsi Jawa Tengah0
- Sidang Pleno V TKPSDA WS Serayu Bogowonto 20210
- Rapat Koordinasi Penyusunan dan Legalisasi SHST di Provinsi Jawa Tengah TA 20210
- Rapat Koordinasi Penanganan Sempadan Saluran Irigasi DI Kedung Putri0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Dalam rangka meningkatkan kapasitas Komisi Irigasi, Direktorat Bina Bangda mengadakan acara pertemuan Rapat Koordinasi Kegiatan Revitalisasi, Penyusunan Program Kerja, dan Peningkatan Kapasitas Komisi Irigasi, yang dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang pada tanggal 12 – 15 Oktober 2021. Acara diikuti oleh perwakilan PIU dari provinsi/kabupaten/kota yang mendapatkan Program SIMURP.
Dasar hukum pelaksanaan penguatan kapasitas komisi irigasi adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistim Irigasi; dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi.
Komisi irigasi merupakan bagian dari kelembagaan pengelolaan irigasi yang memiliki kedudukan penting dalam pengelolaan jaringan irigasi, terutama dalam mewujudkan tertib pengelolaan irigasi melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan komunikasi secara partisipatif dan berkelanjutan. Komisi irigasi memiliki fungsi penyelenggaraan koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
Berdasarkan hasil monitoring terhadap daerah yang ada, terdapat komisi irigasi yang sudah dibentuk dan belum dibentuk. Pada Komisi Irigasi yang sudah dibentuk masih terdapat sebagian yang belum menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi, sehingga diperlukan penguatan baik melalui revitalisasi, penyusunan program kerja maupun peningkatan kapasitas komisi irigasi. Sedangkan pada daerah yang belum membentuk komisi irigasi diharapkan percepatan pembentukan Komisi Irigasi sehingga pengelolaan irigasi di daerah dapat diwujudkan secara terpadu dan partisipatif.
Revitalisasi komisi irigasi dalam rangka persiapan modernisasi sistim irigasi dapat dilakukan melalui penguatan terkait tugas pokok dan fungsi komisi irigasi, komposisi keanggotaan (terutama dalam proses rekrutmen anggota, dan tata kerja komisi irigasi, hubungan kerja, dan pembiayaan operasionalisasi komisi irigasi, termasuk gugus fungsi sekretariat komisi irigasi.
Program kerja komisi irigasi baik lima tahunan maupun tahunan harus disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan, serta memperhatikan isu-isu strategis terkait Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. Dalam penyusunan program kerja perlu dicantumkan aspek program, kegiatan, unsur pelaksana, output, outcome, indikasi kegiatan, kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk setiap kegiatan yang direncanakan berdasarkan fungsi waktu yang ditetapkan. Selain itu, program kerja komisi irigasi perlu disosialisasikan kepada seluruh anggota agar dapat berpartisipasi dalam mewujudkan pelaksanana kegiatan komisi irigasi.
Beberapa rekomendasi yang perlu diperhatikan dalam kegiatan komisi irigasi dapat mengacu pada beberapa alternatif sebagai berikut:
- Pertimbangan dalam penyusunan peraturan daerah tentang irigasi;
- Kebijakan pengembangan dan pengelolaan irigasi dengan mempertimbangkan RPJMD, RTRW, dan RPPLH;
- Rumusan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
- Rumusan pertimbangan pembangunan tampungan air;
- Rumusan Rencana Tata Tanam (RTT);
- Rumusan waktu pengeringan saluran irigasi;
- Rumusan rencana tahunan penyediaan air, pembagian, dan pemberian air;
- Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi;
- Rumusan pengelolaan aset irigasi;
- Rumusan dan justikasi perhitungan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI);
- Rumusan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I);
- Rumusan pemberian izin penggunaan air didalam sistem irigasi;
- Rumusan budidaya pertanian hemat air irigasi;
- Pertimbangan potensi pengembangan pemanfaatan lainnya;
- Rumusan/usulan penentuan skala prioritas operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi, pencegahan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian beririgasi, perbaikan prasarana jaringan irigasi dan pembiayaan berdasarkan hasil Musrenbang
- Rumusan/usulan penambahan penyediaan air.
- Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan fasilitasi pendampingan dalam penyusunan program kerja dan rekomendasi secara berjenjang baik dari pusat kepada komir provinsi, maupun dari provinsi kepada komir kabupaten.
Peningkatan kapasitas Komisi Irigasi dalam mewujudkan pengelolaan irigasi yang terpadu, termasuk yang berasal dari program SIMURP dan program sejenis lainnya dapat dilakukan melalui upaya:
- Pembentukan dan revitalisasi tugas pokok dan fungsi komisi irigasi, termasuk legalitas dan susunan organisasi serta keanggotaan komisi irigasi;
- Penyusunan program kerja komisi irigasi disesuaikan dengan kebutuhan program kegiatan yang dilakukan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Irigasi;
- Pelatihan anggota komisi irigasi dan sekretariat komisi irigasi secara rutin dari Pemerintah Pusat;
- Pembuatan sistem informasi komisi irigasi melalui pendekatan ICT (Information and Communication Technology) untuk mewujudkan model koordinasi dan komunikasi komisi irigasi yang lebih efektif;
- Evaluasi kinerja komisi irigasi agar berfungsi secara operasional
- Integrasi program dan kegiatan komisi irigasi dalam dokumen RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
- Pembagian peran pembinaan komisi irigasi dari pemerintah Pusat secara berkelanjutan; dan
- Pemberian penghargaan kepada Komisi Irigasi terbaik yang berfungsi secara operasional.
Sedangkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia komisi irigasi, termasuk perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) dapat dilakukan melalui fungsi pembinaan, pendidikan, pelatihan, penelitian, bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan yang tepat.
Peningkatan kinerja komisi irigasi di masa mendatang perlu didukung oleh tenaga sekretariat yang kompeten dan juga tenaga ahli sesuai kebutuhan peningkatan kinerja, yang diproses secara selektif dan bertanggungjawab. Keberadaan tenaga ahli tersebut diberikan insentif yang ditetapkan melalui kontrak pekerjaan dengan kepala sekretariat komisi irigasi.
Dukungan pembiayaan operasionalisasi komisi irigasi di masa depan perlu diusulkan tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan juga dapat berasal dari APBN serta sumber-sumber pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(/fse).