Rapat Koordinasi Kegiatan Revitalisasi, Penyusunan Program Kerja, dan Peningkatan Kapasitas Komisi Irigasi Program SIMURP

By bidang_epw 27 Okt 2021, 03:43:09 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Kegiatan Revitalisasi, Penyusunan Program Kerja, dan Peningkatan Kapasitas Komisi Irigasi Program SIMURP

Dalam rangka meningkatkan kapasitas Komisi Irigasi, Direktorat Bina Bangda mengadakan acara pertemuan Rapat Koordinasi Kegiatan Revitalisasi, Penyusunan Program Kerja, dan Peningkatan Kapasitas Komisi Irigasi, yang dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang pada tanggal 12 – 15 Oktober 2021. Acara diikuti oleh perwakilan PIU dari provinsi/kabupaten/kota yang mendapatkan Program SIMURP.

Dasar hukum pelaksanaan penguatan kapasitas komisi irigasi adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistim Irigasi; dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi.

Komisi irigasi merupakan bagian dari kelembagaan pengelolaan irigasi yang memiliki kedudukan penting dalam pengelolaan jaringan irigasi, terutama dalam mewujudkan tertib pengelolaan irigasi melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan komunikasi secara partisipatif dan berkelanjutan. Komisi irigasi memiliki fungsi penyelenggaraan koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.

Berdasarkan hasil monitoring terhadap daerah yang ada, terdapat komisi irigasi yang sudah dibentuk dan belum dibentuk. Pada Komisi Irigasi yang sudah dibentuk masih terdapat sebagian yang belum menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi, sehingga diperlukan penguatan baik melalui revitalisasi, penyusunan program kerja maupun peningkatan kapasitas komisi irigasi. Sedangkan pada daerah yang belum membentuk komisi  irigasi  diharapkan  percepatan  pembentukan Komisi Irigasi sehingga pengelolaan irigasi di daerah dapat diwujudkan secara terpadu dan partisipatif.

Revitalisasi komisi irigasi dalam rangka persiapan modernisasi sistim irigasi dapat dilakukan melalui penguatan terkait tugas pokok dan fungsi komisi irigasi, komposisi keanggotaan (terutama dalam proses rekrutmen anggota, dan tata kerja komisi irigasi, hubungan kerja, dan pembiayaan operasionalisasi komisi irigasi, termasuk gugus fungsi sekretariat komisi irigasi.

Program kerja komisi irigasi baik lima tahunan maupun tahunan harus disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan, serta memperhatikan isu-isu strategis terkait Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.  Dalam penyusunan program kerja perlu dicantumkan aspek program, kegiatan, unsur pelaksana, output, outcome, indikasi kegiatan, kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk setiap kegiatan yang direncanakan berdasarkan fungsi waktu yang ditetapkan. Selain itu, program kerja komisi irigasi perlu disosialisasikan kepada seluruh anggota agar dapat berpartisipasi dalam mewujudkan pelaksanana kegiatan komisi irigasi.

Beberapa rekomendasi yang perlu diperhatikan dalam kegiatan komisi irigasi dapat mengacu pada beberapa alternatif sebagai berikut:

  1. Pertimbangan dalam penyusunan peraturan daerah tentang irigasi;
  2. Kebijakan pengembangan dan pengelolaan irigasi dengan mempertimbangkan RPJMD, RTRW, dan RPPLH;
  3. Rumusan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
  4. Rumusan pertimbangan pembangunan tampungan air;
  5. Rumusan Rencana Tata Tanam (RTT);
  6. Rumusan waktu pengeringan saluran irigasi;
  7. Rumusan rencana tahunan penyediaan air, pembagian, dan pemberian air;
  8. Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi;
  9. Rumusan pengelolaan aset irigasi;
  10. Rumusan dan justikasi perhitungan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI);
  11. Rumusan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I);
  12. Rumusan pemberian izin penggunaan air didalam sistem irigasi;
  13. Rumusan budidaya pertanian hemat air irigasi;
  14. Pertimbangan potensi pengembangan pemanfaatan lainnya;
  15. Rumusan/usulan penentuan skala prioritas operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi, pencegahan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian beririgasi, perbaikan prasarana jaringan irigasi dan pembiayaan berdasarkan hasil Musrenbang
  16. Rumusan/usulan penambahan penyediaan air.
  17. Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan fasilitasi pendampingan dalam penyusunan program kerja dan rekomendasi secara berjenjang baik dari pusat kepada komir provinsi, maupun dari provinsi kepada komir kabupaten.

Peningkatan kapasitas Komisi Irigasi dalam mewujudkan pengelolaan irigasi yang terpadu, termasuk yang berasal dari program SIMURP dan program sejenis lainnya dapat dilakukan melalui upaya:

  1. Pembentukan dan revitalisasi tugas pokok dan fungsi komisi irigasi, termasuk legalitas dan susunan organisasi serta keanggotaan komisi irigasi;
  2. Penyusunan program kerja komisi irigasi disesuaikan dengan kebutuhan program kegiatan yang dilakukan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Irigasi;
  3. Pelatihan anggota komisi irigasi dan sekretariat komisi irigasi secara rutin dari Pemerintah Pusat;
  4. Pembuatan sistem informasi komisi irigasi melalui pendekatan ICT (Information and Communication Technology) untuk mewujudkan model koordinasi dan komunikasi komisi irigasi yang lebih efektif;
  5. Evaluasi kinerja komisi irigasi agar berfungsi secara operasional
  6. Integrasi program dan kegiatan komisi irigasi dalam dokumen RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
  7. Pembagian peran pembinaan komisi irigasi dari pemerintah Pusat secara berkelanjutan; dan
  8. Pemberian penghargaan kepada Komisi Irigasi terbaik yang berfungsi secara operasional.

Sedangkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia komisi irigasi, termasuk perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) dapat dilakukan melalui fungsi pembinaan, pendidikan, pelatihan, penelitian, bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan yang tepat.

Peningkatan    kinerja    komisi    irigasi   di   masa    mendatang    perlu    didukung   oleh   tenaga   sekretariat   yang kompeten   dan   juga   tenaga   ahli    sesuai  kebutuhan   peningkatan    kinerja,    yang    diproses    secara    selektif dan   bertanggungjawab.    Keberadaan    tenaga    ahli    tersebut    diberikan    insentif yang ditetapkan melalui kontrak pekerjaan dengan kepala sekretariat komisi irigasi.

Dukungan pembiayaan operasionalisasi komisi irigasi di masa depan  perlu diusulkan tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan juga dapat berasal dari APBN serta sumber-sumber pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(/fse).