▴HAKORDIA 2025▴ - Konsultasi Pengukuran Indeks Ketahanan Nasional (IKN) ke Lemhanas RI
- Orientasi Penyusunan RKPD dan Renja PD tahun 2027
- Verifikasi Data Indeks Ketahanan Nasional
- Bappenas Gelar Diskusi Pemutakhiran Data Koperasi dan UMKM di Kabupaten Purworejo
- FGD II penyusunan kajian akademik tentang Mengembangkan Potensi dan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
- Inovasi Perangkat Daerah Kian Berkualitas, IID Kabupaten Purworejo Terus Meningkat
- Bapperida Kabupaten Purworejo menghadiri undangan High Level Meeting Kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelarasan Peta Rencana SPBE
- Bapperida Purworejo Mengikuti Pembahasan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
- Pembahasan RKP 2026 DBHCHT dengan Kementerian
Bapperida Purworejo mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi DAK PPKT
Berita Terkait
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jawa Tengah TA 2025 0
- Bapperida Purworejo Selenggarakan Coaching Clinic 4 Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Kabupaten Purworejo (PPSP)0
- Bapperida Purworejo Mengikuti Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan FS TPA Jetis0
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peningkatan Kapasitas Peran Pemerintah Daerah dalam Program NUFReP0
- FGD Dalam Rangka Penentuan Peruntukan Tanah Negara Yang Akan Disertifikatkan0
- Rapat Persiapan Rakor Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Kawasan Kumuh0
- Workshop Sharing & Learning: Strategi Penguatan Dokumen Administrasi dan Teknis Kegiatan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 (Wilayah Jawa dan Bali) 0
- Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP)0
- Bapperida menghadiri acara Uji Publik DPRD Provinsi Jawa Tengah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah 0
- Terminal Talks \"Aktivasi Terminal Modern sebagai Ruang Interaksi Kreasi dan Ekonomi\"0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

Dalam rangka mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Permukiman telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu Jangka Menengah pada tanggal 3 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat koordinasi dan konsolidasi program lintas sektor untuk mencapai target “Kota Tanpa Kumuh”. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait arah kebijakan, strategi, serta mekanisme implementasi program penanganan permukiman kumuh terpadu. Hal ini sejalan dengan mandat RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045 yang menekankan pentingnya transformasi sosial dan ekonomi melalui penyediaan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam sambutannya, Direktur Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Permukiman menegaskan bahwa penanganan permukiman kumuh harus dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi lintas sektor dan tingkatan pemerintahan. Pemerintah daerah diharapkan berperan sebagai motor penggerak dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan, dengan mengedepankan partisipasi masyarakat serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Dalam sosialisasi dipaparkan arah kebijakan penanganan permukiman kumuh berdasarkan prinsip pencegahan dan peningkatan kualitas lingkungan hunian. Realisasi penanganan kumuh dalam dua periode RPJMN sebelumnya menunjukkan capaian sebesar 40.053 hektar, dengan sumber pembiayaan yang berasal dari APBN, DAK, serta pinjaman program NSUP. Meskipun capaian tersebut signifikan, masih terdapat deviasi yang perlu ditindaklanjuti dalam perencanaan jangka menengah berikutnya.
Program DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan program ini. Melalui pendekatan integratif, PPKT menggabungkan bidang air minum, sanitasi, perumahan, serta aspek sosial-ekonomi lainnya dalam satu lokasi prioritas. Pendekatan ini terbukti efektif meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus mencegah timbulnya kawasan kumuh baru. Sebaran pelaksanaan program telah menjangkau 24 provinsi dan 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan berbagai pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan kawasan, dan permukiman kembali. Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi juga menekankan pentingnya transformasi paradigma dalam penanganan kumuh yang berorientasi pada outcome, berbasis data yang valid, dan memperhatikan dimensi sosial-ekonomi masyarakat. Prinsip utama yang diangkat adalah kolaboratif, terukur, dan berkelanjutan, dengan pemerintah daerah sebagai pemimpin proses transformasi menuju kawasan permukiman layak huni.
Penanganan permukiman kumuh dilaksanakan melalui tiga pola utama: Pemugaran, yaitu perbaikan bangunan dan prasarana tanpa perombakan mendasar; Peremajaan, yaitu penataan menyeluruh dengan penyediaan hunian sementara bagi masyarakat terdampak; Pemukiman kembali, yaitu relokasi penduduk dari kawasan yang tidak sesuai tata ruang atau rawan bencana. Adapun aspek penanganan mencakup bangunan gedung, jalan lingkungan, air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Pendekatan integratif dilakukan dengan menghubungkan peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan penguatan aspek sosial ekonomi warga.
Pada Tahun Anggaran 2025, penanganan permukiman kumuh mencakup total 262,19 hektar yang tersebar di sepuluh lokasi prioritas nasional, antara lain: Kawasan Pasie Nan Tigo (Kota Padang) – 52,64 Ha; Kawasan Pasar Lama Pulau Punjung (Kab. Dharmasraya) – 15,40 Ha; Kawasan Danau Dipo Boncah Balong (Kab. Rokan Hulu) – 35,58 Ha; Kawasan Parit Baru (Kab. Kubu Raya) – 19,92 Ha; Kelurahan Jatimulya, Kec. Tambun Selatan (Kab. Bekasi) – 29,03 Ha; Kawasan Jempol (Kab. Sumbawa) – 18,23 Ha; Kawasan Banda (Kab. Maluku Tengah) – 27,64 Ha; Kawasan Dawanawajo III (Kab. Buton) – 20,89 Ha; Kawasan Wiringtappareng (Kab. Wajo) – 24,05 Ha dan Kawasan Lekobalo (Kota Gorontalo) – 18,81 Ha. Program ini dilaksanakan berdasarkan SK Dirjen KP No. 175/KPTS/Dp/2025 tentang Penetapan Lokasi Peningkatan Kualitas Sanitasi Rumah dan Permukiman Kumuh Tahun 2025.
Komopnen dan menu dalam Kegiatan DAK Tematik PPKT mencakup : a) Bidang Air Minum : Pembangunan dan peningkatan SPAM jaringan perpipaan, meliputi pembangunan IPA, broncaptering, dan sambungan rumah; b) Bidang Sanitasi : Pengembangan SPALD-T dan SPALD-S, pembangunan IPAL skala permukiman, tangki septik komunal/individual, serta penyediaan sarana pengelolaan sampah (TPS3R); dan c) Bidang Perumahan dan PS : Pembangunan dan peningkatan kualitas rumah swadaya, serta pembangunan jalan dan drainase lingkungan.
Tahapan pelaksanaan DAK Tematik PPKT 2025–2029 mengikuti tahapan: a) Advokasi dan Persiapan – peningkatan awareness dan readiness pemerintah daerah; b) Perencanaan dan Seleksi (beauty contest) – penilaian kesiapan lokasi dan usulan daerah; c) Skenario Pentahapan dan Pengalokasian – menentukan lokasi prioritas dan besaran alokasi tahunan; d) Pelaksanaan Konstruksi – penyiapan lahan, pembangunan infrastruktur dasar, dan hunian; dan e) Monitoring dan Evaluasi – pelaporan hasil, pembelajaran, dan replikasi praktik baik.
Kebijakan pengelolaan tata ruang dan pertanahan memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan. Dukungan tersebut berpijak pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pengaturan pemanfaatan ruang dan pengelolaan tanah untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan nasional. Keterkaitan dengan penyediaan perumahan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam Pasal 106 huruf (b) disebutkan bahwa penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman dapat dilakukan melalui konsolidasi tanah. Pendekatan ini dipandang efektif untuk menata kawasan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman. Kebijakan ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang bersama-sama memberikan landasan operasional dan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan kawasan perumahan berbasis konsolidasi tanah.
Sebagai contoh implementasi kebijakan, pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, menunjukkan hasil nyata dari penerapan pendekatan ini. Dengan luas area sekitar 7,47 hektare, proyek ini melibatkan 350 bidang tanah dari 304 subjek pemilik. Melalui proses konsolidasi, disediakan Tanah untuk Pembangunan (TP) berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), meliputi jalan sepanjang 2.325 meter, drainase 3.293 meter, satu unit ruang terbuka hijau (RTH), dua unit sumur bor dengan 220 sambungan rumah, dua unit instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan 118 sambungan rumah, serta satu unit tempat pengelolaan sampah terpadu (TPS3R). Pelaksanaan konsolidasi tanah semacam ini bukan hanya berorientasi pada penataan fisik kawasan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat, optimalisasi pemanfaatan ruang, dan pemerataan hasil pembangunan. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan koordinasi lintas sektor yang baik, konsolidasi tanah dapat menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan perumahan layak huni, lingkungan permukiman yang tertata, serta penataan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Melalui implementasi kebijakan penanganan kumuh terpadu ini, diharapkan terjadi percepatan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman, penurunan luas kawasan kumuh, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat segera melakukan peminatan dan penyusunan program DAK Tematik Jangka Menengah sesuai target yang telah ditetapkan, guna memperkuat efektivitas kebijakan nasional dalam mencapai target pengentasan permukiman kumuh sebesar 1.000 hektar pada periode RPJMN 2025–2029. Peminatan dibuka mulai tanggal 04 November 2025-04 Desember 2025. Bagi pemerintah daerah yang berminat dapat mengupload surat minat bupati, executive summary, dan readiness criteria melalui Krisna Persiapan.(/fse)









