▴HAKORDIA 2025▴ - BPS: Penyelenggaraan Statistik Sektoral Berkualitas untuk Pembangunan Nasional
- Bappenas: Harmonisasi Pusat-Daerah Menjadi Fondasi Utama Pembangunan Lima Tahun ke Depan
- Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis SIPD (Sumatera dan Jawa-Bali)
- Sosialisasi Indeks Ketahanan Nasional Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Neraca Bahan Makanan Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG)
- koordinasi Pembahasan Rencana Pendapatan Tahun 2027
- Bimtek Pelaporan Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting Kecamatan
- Paparan Akhir RAD PG di Purworejo Wujudkan Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat
- Bapperida Purworejo Mengikuti Desk Evaluasi Smart City Tahun 2025
Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jawa Tengah TA 2025
Berita Terkait
- Bapperida Purworejo Selenggarakan Coaching Clinic 4 Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Kabupaten Purworejo (PPSP)0
- Bapperida Purworejo Mengikuti Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan FS TPA Jetis0
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peningkatan Kapasitas Peran Pemerintah Daerah dalam Program NUFReP0
- FGD Dalam Rangka Penentuan Peruntukan Tanah Negara Yang Akan Disertifikatkan0
- Rapat Persiapan Rakor Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Kawasan Kumuh0
- Workshop Sharing & Learning: Strategi Penguatan Dokumen Administrasi dan Teknis Kegiatan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 (Wilayah Jawa dan Bali) 0
- Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP)0
- Bapperida menghadiri acara Uji Publik DPRD Provinsi Jawa Tengah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah 0
- Terminal Talks \"Aktivasi Terminal Modern sebagai Ruang Interaksi Kreasi dan Ekonomi\"0
- Bapperida Purworejo ikuti Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Terkait Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Jateng dan DIY: Sinkronisasi dan Integrasi RPPLH0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

SEMARANG - Pada hari Selasa, tanggal 04 November 2025, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jawa Tengah TA 2025, bertempat di Aula Dinas PUBMCK Provinsi Jawa Tengah. Acara diikuti oleh perwakilan Bapperida, Dinas PUPR dan PDAM dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Tujuan pelaksanaan rapat tersebut yaitu dalam rangka peningkatan kinerja Penyelenggaran SPAM di Provinsi Jawa Tengah, melalui penetapan tarif atas dan tarif bawah air minum; review jakstrada SPAM provinsi dan penghitungan indikator SPAM di masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Berdasarkan amanat dalam Permendagri No. 21 Tahun 2020 khususnya pasal 7A ayat 1 Gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD yang dimiliki provinsi dan kabupaten dengan ketentuan bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas tidak boleh melebihi 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan; menetapkan tarif untuk tahun anggaran berikutnya; dan ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya. Prinsip dasar penetapan harif harus mempertimbangkan keterjangkauan dan keadilan; mutu pelayanan; pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas dan perlindungan air baku. Tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/60 Tahun 2025.
Sedangkan perhitungan tarif batas atas karena tidak boleh melebihi 4% dari pendapatan masyarakat planggan, maka nilaninya memperhitugkan nilai UMK dari masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sedang tarif batas bawah menggunakan perhitunga total biaya usaha (berdasarkan hasil audit KAP/BPKP tahun 2024); data inflasi; volume air etrproduksi tahun 2024 dan nilai tingkat kehilangan air rata-rata (NRW).
Pada tahun 2025, Provinsi Jawa tengah melalui Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya melakukan review terhadap dokumen Jakstrada SPAM. Tujuan kegiatan tersebut yaitu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPAM di provinsi untuk meningkatkan akses di provinsi agar tercapai sasaran pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam RPJMN. Review jakstrada SPAM sekaligus sebagai bahan acuan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaran di kabupaten/kota. Arah kebijakan SPAM Provinsi Jawa Tengah diantaranya pembangunan dan perluasan SPAM terintegrasi dari hulu hingga hilir yang berkelanjutan; penurunan idle capacity; penurunan tingkat kehilangan air; peningkatan kapasitas SDM pengelola SPAM; peningkatan pendanaan dan kerjasama pembangunan SPAM dan peningkatan atta kelola kelembagaan dan pengamanan penyelenggaraan SPAM. Sedangkan beberapa strategi pembangunan SPAM Provinsi Jawa Tengah diantaranya pengembangan, peningkatan dan pembangunan SPAM lintas kabupaten/kota; pembangunan baru SPAM lainnya; pemanfaatan idle capacity; penurunan NRW, peningkatan inovasi teknologi penurunan kebocoran; peningkatan SDM dalam pengelolaan SPAM; peningkatan alokasi APBD untuk pengemabngan SPAM di daerah; peningkatan pendanaan untuk pengembangan SPAM dari sumber pembiayaan alternatif; dan peningkatan kerjasama dalam pengembangan SPAM. Pada akhir sesi dilakukan desk perhitungan akses air minum aman, capaian jaringan air minum perpipaan dan capaian akses air siap minum perkotaan di masing-masing Kabupaten/Kota.(/fse)









