Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peningkatan Kapasitas Peran Pemerintah Daerah dalam Program NUFReP

By bidang_epw 29 Okt 2025, 08:57:33 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peningkatan Kapasitas Peran Pemerintah Daerah dalam Program NUFReP

PURWOREJO - Menindalanjuti hasil Workshop peningkatan Kapasitas Pemda dalam Program NUFReP yang dilaksanakan oleh Ditjen Bangda Kemendagri di Jakarta pada tanggal 22-24 Oktober 2025, Bapperida Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi National Urban Flood Resilience Project (NUFReP). Acara diikuti oleh perwakilan dari DPUPR, Dinperkimtan, Dinas LHP, Dinsos, BPKPAD, Bagian Administrasi Pembangunan, Camat Purwodadi, Camat Ngombol, Camat Bagelen, Camat Bayan dan Camat Butuh.

Proyek NUFReP merupakan program yang bertujuan untuk mengurangi risiko banjir di kota-kota terpilih melalui peningkatan kapasitas nasional dan daerah serta investasi dalam pengelolaan risiko banjir perkotaan yang terpadu. Kota eksisting yang mendapatkan Program NUFReP yaitu Kota Medan, Kota Semarang, Kota Banjarmasin, Kota Manado, Kota Bima dan Kota Gorontalo. Sedangkan kota baru yang terpilih mendapatkan program NUFReP yaitu  Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kulon Progo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Sidoharjo, Kota Gresik, Kota Surakarta, Kota Palembang dan Kota Palangkaraya. Proyek ini didanai oleh Bank Dunia dengan nilai pinjaman sebesar USD 400 juta dan telah efektif berjalan sejak 12 April 2023 hingga 31 Januari 2028.

Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulon Progo terpilih menjadi salah satu lokus program NUFReP karena adanya Protek Strategis Nasional (PDN) yaitu YIA. Lokasi YIA yang berada diantara Sungai Bogowonto di Purworejo dan Sungai Serang di Kulon Progo, dengan elevasi 0-100 diatas permukaan laut meningkatkan potensi bahaya banjir apalagi di musim kemarau. Terdapat 6 (enam) desa di 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Purworejo yang terdampak Program NUFReP yaitu Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen, Desa Purwosari, Desa Watukuro dan Desa Jogoboyo di Kecamatan Purwodadi dan Desa Pejagaran dan Desa Wasiat di Kecamatan Ngombol. Sedangkan di Kabupaten Purworejo terdapat 6 (enam) desa yang terdampak yaitu Desa Glagah, Desa Jangkaran, Desa Janten, Desa Kebonrejo, Desa Plumbon di Kecamatan Temon. Diharapkan melalui program NUFReP terdapat pengurangan jumlah penduduk yang terdampak banjir di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulon Progo yaitu 11.450 jiwa menjadi 2.965 jiwa, dengan reduksi banjir dari 75,37% menjadi 74,10% (terdapat pengurangan sebesar1,27%).

Paket pekerjaan Program NUFReP yang akan dilaksanakan di Kabupaten Purworejo yaitu Pembangunan parapet di Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen sepanjang 150 m (sisi kiri sungai); Pembangunan parapet di Desa Purwosari Kecamatan Purwodadi sepanjang 50 m (sisi kanan), Pembangunan tanggull beton dan pemasangan gate valve dari kolam retensi Sungai Lereng sampai Inlet drain  Desa Wasiat, Pembangunan tanggul beton sepanjang 400 m (sisi kanan) dari mulai Jembatan Watukuro sampai Jembatan Congot serta pengadaan gate valve 6 unit dan pompa banjir 2 unit. Dan Pembangunan tangggul beton sepanjang 1.500 m serta Pembangunan jalan inspeksi.

Dalam rangka mewujudkan kolaborasi serta sinergitas dukungan dari para pemangku kepentingan di daerah dalam upaya pengurangan risiko banjir, khususnya bagi daerah baru NUFReP telah disepakati untuk melakukan pembentukan  “Tim Koordinasi Program Ketangguhan Banjir Perkotaan”. Tim koordinasi ini beranggotakan perwakilan dari instansi/lembaga/organisasi terkait di daerah, antara lain; Sekretaris Daerah, Bapperida, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, DinsosdaldukKB, BPBD, Dinas LH, Dinas PPPAPMD, BPKAD, Camat Perguruan Tinggi, Pemerhati Lingkungan serta Kelompok Masyarakat. Hasil pembentukan Tim Koordinasi Program Ketangguhan Banjir Perkotaan ini akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota. Untuk memaksimalkan kinerja Tim Koordinasi Program Ketangguhan Banjir Perkotaan, perlu disusun program kerja tahunan yang didukung dengan alokasi pendanaan yang memadai, baik yang bersumber dari APBD maupun yang bersumber dari pembiayaan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pemerintah daerah diminta untuk menyusun program kerja tahun 2026 yang terdiri dari beberapa kegiatan, antara lain: penyusunan kebijakan/regulasi, pelaksanaan kegiatan fisik yang telah diselaraskan dengan kegiatan pusat (B/BWS) serta kegiatan non fisik yang disusun berdasarkan kebutuhan setempat dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas penanganan

Sebagai tindaklanjut dari rapat tersebut, Pemkab Purworejo dalam hal ini akan segera menyusu SK Tim Koordinasi Ketangguhan Bencana Banjir Kabupaten Purworejo. Selain itu masing-masing Perangkat Daerah diminta unruk mengiventarisasi sub kegiatan maupun aktititas yang mendukung Program NUFReP untuk dapat dimasukkan dalam Program Kerja Tim Koordinasi Ketangguhan Bencana Banjir Perkotaan Kabupaten Purworejo Tahun 2026. (/fse)