Bapperida menghadiri acara Uji Publik DPRD Provinsi Jawa Tengah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah

By Pemsosbud 27 Okt 2025, 14:20:34 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Bapperida menghadiri acara Uji Publik DPRD Provinsi Jawa Tengah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah

Jum’at 24 Oktober 2025 DPRD Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Uji Publik Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah. Uji Publik DPRD Provinsi Jawa Tengah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh Provinsi Jawa Tengah dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah. Urgensi penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah:

        1. amanat konstitusi untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai UUD 1945. 
        2. Masalah multidimensi, Kemiskinan bersifat sosial dan multidimensi dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi
        3. Sebagai landasan hukum agar penanggulangan kemiskinan berjalan optimal, efektif, dan sinergis serta berekelanjutan.

Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah disusun bertujuan untuk:

  1. Sebagai Landasan Hukum kuat, memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
  2. Meningkatkan efektivitas koordinasi lintas sektor dan antar tingkat pemerintah
  3. Mendorong partisipasi masayarakat dan dunia Usaha secara integratif
  4. Menjamin keberlanjutan program yang holistik dan integratif

 

Angka kemiskinan provinsi Jawa Tengah bulan Maret 2025 berada pada angka 9,48% menurun 10 poin dibandingkan bulan September 2024. Angka ini masih berada diatas angka kemiskinan nasional namun penurunannya setara dengan Nasional. Posisi relatif tingkat kemiskinan kabupaten kota pada bulan Maret 2025, Kabupaten Purworejo masuk dalam 16 Kab/Kota yang angka kemiskinannya diatas angka Provinsi Jawa Tengah.  Dalam paparannya juga disampaikan mengenai penanggulangan kemiskinan dalam perencanaan kedepan. Sesuai dengan RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2025-2029 “mewujudkan Jawa Tengah yang Maju dan Berkelanjutan” indikator tujuan tersebut meliputi Angka kemiskinan, PDRB Per Kapita, dan Indeks Reformasi Birokrasi. Target angka kemiskinan prov jateng tahun 2030 pada angka 8,00-7,13%. Konvergensi penanggulangan kemiskinan merupakan lintas ektor dan program agar intervensi lebih tepat sasaran dan berdampak bagi kemiskinan, dilakukan dengan mengurangi beban pengeluaran rakyat miskin, meiningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin serta mengembangkan dan menjaimin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, memeinimalkan wilayah kantong kemiskinan serta sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Harapan dengan disusunnya Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah ini dapat mensinergikan dan kenvergensi perencanaan penanggulangan kemiskinan dari Pusat – Provinsi – Kabupaten Kota agara upaya penanggulangan kemiskinan tepat sasaran, sinergi dan kolaborasi pemerinta – CSR-Filantropi- baznas untuk memakasimalkan pendanaan non APBD, upaya penanggulangan kemsikinan kedepan lebih diarahkan pada penguatan pemberdayaan masyarakat,  terdapat kesamaan basis data kemiskinan, dan terdapat sistem pemutakhiran basis data kemiskinanyang terintegrasi.

Pengelolaan data fakir miskin di jawa tengah saat ini sedang dalam proses pemadanan data yang dikelola pusdatin kemensos melalaui DTSEN. DTSEN digunakan berdasarkan permensos nomor 3 tahun 2025. Saat ini DT Jateng telah tertandai sebagai DTSEN tersedia data BNBA fakir miskin pada DT jateng yang dapat dipilih sesuai kebutuhan intervensi kemsikinan daerah sekaligus telah terindentifikasi ringkat kesejahteraan / Desil 1-5 dan 6-10. Alur proses pemadanan dan integrasi data kemiskinan saat ini dari JT Jateng dalam proses integrasi dan pemadanan dengan DTSEN. Perlunya peningkatan angka Graduasi kemiskinan, perubahan paradigma bantuan sosial menjadi capability based. Pemberdayaan masyarakat akan lebih digalakkkan dalam penanggulangan kemsikinan ini, kebijakan penganganan masyarakat miskin haruslah berorientasi pada penguatan kapasitas dan sosial.