Bapperida Purworejo Mengikuti Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan FS TPA Jetis

By bidang_epw 06 Nov 2025, 09:31:28 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bapperida Purworejo Mengikuti Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan FS TPA Jetis

PURWOREJO - Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Studi Kelayakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jetis, Dinas LHP Kabupaten Purworejo melaksakanakan Expose Laporan Pendahuluan penyusunan FS TPA Jetis pada hari Rabu, 5 November 2025. Acara diikuti oleh perwakilan dari Bapperida, Dinperkimtan, DPUPR dan DLHP.

Pertumbuhan penduduk dan peningkatan aktivitas ekonomi di Kabupaten Purworejo selama dekade terakhir telah menyebabkan peningkatan volume timbulan sampah yang signifikan. Kondisi ini menimbulkan tekanan terhadap sistem persampahan daerah, terutama di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jetis. TPA Jetis saat ini mengalami kondisi over kapasitas akibat meningkatnya volume sampah hingga 70–80 ton per hari. Operasional yang masih menggunakan metode semi controlled landfill dan open dumping berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air tanah, udara, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Sebagai respon atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan melaksanakan kegiatan studi kelayakan (feasibility study) untuk menentukan alternatif pengembangan dan peningkatan kapasitas TPA Gunung Jetis dengan rencana perluasan area seluas ±2,69 hektar.

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh pedoman teknis dan rekomendasi komprehensif mengenai pengembangan TPA Gunung Jetis yang berwawasan lingkungan, efisien secara teknis, layak secara sosial-ekonomi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Sedangkan tujuan kegiatan meliputi: Menyusun dokumen Feasibility Study yang menjadi dasar dalam perencanaan teknis pembangunan dan pengembangan TPA; Menilai kelayakan aspek teknis, lingkungan, sosial, kelembagaan, dan keuangan pengelolaan TPA; Merumuskan rekomendasi arah kebijakan serta alternatif sistem pengolahan yang sesuai standar controlled landfill atau sanitary landfill; dan Menyediakan dasar perencanaan bagi integrasi sistem pengelolaan sampah berkelanjutan tingkat kabupaten.

Berdasarkan hasil survei lapangan, kondisi eksisting TPA dapat diuraikan sebagai berikut: a) Volume dan Kapasitas: Timbulan sampah harian mencapai ±70–80 ton dengan komposisi dominan sampah organik dan plastik. Kapasitas landfill telah melampaui batas desain operasional; b) Sistem Operasional: Menggunakan kombinasi metode controlled landfill dan open dumping dengan penutupan lapisan tanah setiap 15 hari secara bergantian

c) Kegiatan Pengolahan: Budidaya Maggot Black Soldier Fly (BSF) untuk mengolah sampah organik basah; Kegiatan komposting untuk sampah organik kering (daun, ranting, kayu); Pemanfaatan gas metan untuk kebutuhan bahan bakar lokal; Penggunaan insinerator untuk pengurangan volume sampah residu; Pengolahan lindi melalui IPAL menggunakan proses aerobik dan anaerobik; Pemantauan kualitas air tanah menggunakan sumur pantau secara berkala. Permasalahan utama yang dihadapi TPA Gunung Tumpeng antara lain: Kapasitas lahan penimbunan yang sudah jenuh (overload); Metode open dumping yang masih digunakan sebagian area; Keterbatasan anggaran operasional dan fasilitas penunjang; Risiko pencemaran lindi terhadap air tanah; dan Rendahnya efektivitas sistem reduce-reuse-recycle (3R) di hulu rantai pengelolaan sampah.

Output yang diharapkan dari penyusunan dokumen FS tersebut selain dokumen FS itu sendiri juga terdapat dokumen lingkungan. Berdasarkan PP No.22 tahun 2021 lampiran V menyatakan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki terlebih dahulu Persetujuan Teknis terkait baku mutu Lingkungan Hidup, emisi dan pengelolaan Limbah B3, serta analisis mengenai dampak lalu lintas. Terkait persetujuan teknis pemanfaatan air limbah, Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran I tentang Tata Cara Penapisan Mandiri, dikarenakan air limbah akan dikelola melalui IPAL Terpadu (pihak lainnya) maka tidak wajib menyusun Persetujuan Teknis BMAL. Terdapat 2 titik yang akan dilakukan uji sampel yaitu di inlet dan outlet IPAL lindi dan IPLT. Sedangkan terkait Persetujuan teknis emisi, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Bapedal No.22 tahun 2025, pada lampiran I, sektor pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan persampahan, pengolahan sampah dengan thermal dengan kapasitas ≥ 50 ton/hari merupakan kewenangan KLH/Bapedal, sedangkan TPA Jetis melakukan pengolahan limbah dengan incenerator hanya sebesar 6,17 ton/hari, sehingga seharusnya hanya menjadi kewenangan Pemda. Terkait pertek pengelolaan limbah B3, perlu dicermati terkait batasan/jenis limbah B3, penyimpanan limbah B3 dan pengemasan limbah B3. Terkait rekomtek lalu lintas, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.17 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu lintas, kriteria Kegiatan yang apabila ternyata diperhitungkan telah menimbulkan 100 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menimbulkan rata-rata di atas 700 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya, maka perlu rekomtek. Sedangkan LHR di jalan akses menuju TPA Jetis tarikan dan bangkitannya tergolong rendah. Beberapa catatan yang perlu dicermati dalam acara tersebut diantaranya karena ada bangunan IPLT yang lokasinya berada 1 lokasi dengan bangunan TPA, maka dalam penyusunan FS perluasan TPA perlu mempertimbangkan kondisi bangunan IPLT. Selain itu karena kolam lindi eksisting lokasinya lebih rendah daripada area TPA perluasan, maka direncanakan pembangunan kolam lindi yang baru. Hal tersebut juga mengantisipasi luapan lindi yang sering melimpas ke badan air (tanpa pengolahan) pada musim penghujan. Sambil menunggu proses penyusunan apraisal TPA yang sedang dilakukan tahun 2025, konsultan diminta untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi permasaalahan-permasalahan untuk nantinya bisa dimasukan dalam rekomendasi akhir. (/fse)