▴HAKORDIA 2025▴ - Konsultasi Pengukuran Indeks Ketahanan Nasional (IKN) ke Lemhanas RI
- Orientasi Penyusunan RKPD dan Renja PD tahun 2027
- Verifikasi Data Indeks Ketahanan Nasional
- Bappenas Gelar Diskusi Pemutakhiran Data Koperasi dan UMKM di Kabupaten Purworejo
- FGD II penyusunan kajian akademik tentang Mengembangkan Potensi dan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
- Inovasi Perangkat Daerah Kian Berkualitas, IID Kabupaten Purworejo Terus Meningkat
- Bapperida Kabupaten Purworejo menghadiri undangan High Level Meeting Kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelarasan Peta Rencana SPBE
- Bapperida Purworejo Mengikuti Pembahasan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
- Pembahasan RKP 2026 DBHCHT dengan Kementerian
Bapperida Purworejo Mengikuti Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan FS TPA Jetis
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peningkatan Kapasitas Peran Pemerintah Daerah dalam Program NUFReP0
- FGD Dalam Rangka Penentuan Peruntukan Tanah Negara Yang Akan Disertifikatkan0
- Rapat Persiapan Rakor Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Kawasan Kumuh0
- Workshop Sharing & Learning: Strategi Penguatan Dokumen Administrasi dan Teknis Kegiatan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 (Wilayah Jawa dan Bali) 0
- Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP)0
- Bapperida menghadiri acara Uji Publik DPRD Provinsi Jawa Tengah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah 0
- Terminal Talks \"Aktivasi Terminal Modern sebagai Ruang Interaksi Kreasi dan Ekonomi\"0
- Bapperida Purworejo ikuti Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Terkait Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Jateng dan DIY: Sinkronisasi dan Integrasi RPPLH0
- Bapperida Purworejo Mengikuti Forum Smart City Business Matchmaking0
- Workshop Satu Data Bidang Cipta Karya Jateng Tahun 20260
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

PURWOREJO - Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Studi Kelayakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jetis, Dinas LHP Kabupaten Purworejo melaksakanakan Expose Laporan Pendahuluan penyusunan FS TPA Jetis pada hari Rabu, 5 November 2025. Acara diikuti oleh perwakilan dari Bapperida, Dinperkimtan, DPUPR dan DLHP.
Pertumbuhan penduduk dan peningkatan aktivitas ekonomi di Kabupaten Purworejo selama dekade terakhir telah menyebabkan peningkatan volume timbulan sampah yang signifikan. Kondisi ini menimbulkan tekanan terhadap sistem persampahan daerah, terutama di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jetis. TPA Jetis saat ini mengalami kondisi over kapasitas akibat meningkatnya volume sampah hingga 70–80 ton per hari. Operasional yang masih menggunakan metode semi controlled landfill dan open dumping berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air tanah, udara, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Sebagai respon atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan melaksanakan kegiatan studi kelayakan (feasibility study) untuk menentukan alternatif pengembangan dan peningkatan kapasitas TPA Gunung Jetis dengan rencana perluasan area seluas ±2,69 hektar.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh pedoman teknis dan rekomendasi komprehensif mengenai pengembangan TPA Gunung Jetis yang berwawasan lingkungan, efisien secara teknis, layak secara sosial-ekonomi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Sedangkan tujuan kegiatan meliputi: Menyusun dokumen Feasibility Study yang menjadi dasar dalam perencanaan teknis pembangunan dan pengembangan TPA; Menilai kelayakan aspek teknis, lingkungan, sosial, kelembagaan, dan keuangan pengelolaan TPA; Merumuskan rekomendasi arah kebijakan serta alternatif sistem pengolahan yang sesuai standar controlled landfill atau sanitary landfill; dan Menyediakan dasar perencanaan bagi integrasi sistem pengelolaan sampah berkelanjutan tingkat kabupaten.
Berdasarkan hasil survei lapangan, kondisi eksisting TPA dapat diuraikan sebagai berikut: a) Volume dan Kapasitas: Timbulan sampah harian mencapai ±70–80 ton dengan komposisi dominan sampah organik dan plastik. Kapasitas landfill telah melampaui batas desain operasional; b) Sistem Operasional: Menggunakan kombinasi metode controlled landfill dan open dumping dengan penutupan lapisan tanah setiap 15 hari secara bergantian
c) Kegiatan Pengolahan: Budidaya Maggot Black Soldier Fly (BSF) untuk mengolah sampah organik basah; Kegiatan komposting untuk sampah organik kering (daun, ranting, kayu); Pemanfaatan gas metan untuk kebutuhan bahan bakar lokal; Penggunaan insinerator untuk pengurangan volume sampah residu; Pengolahan lindi melalui IPAL menggunakan proses aerobik dan anaerobik; Pemantauan kualitas air tanah menggunakan sumur pantau secara berkala. Permasalahan utama yang dihadapi TPA Gunung Tumpeng antara lain: Kapasitas lahan penimbunan yang sudah jenuh (overload); Metode open dumping yang masih digunakan sebagian area; Keterbatasan anggaran operasional dan fasilitas penunjang; Risiko pencemaran lindi terhadap air tanah; dan Rendahnya efektivitas sistem reduce-reuse-recycle (3R) di hulu rantai pengelolaan sampah.
Output yang diharapkan dari penyusunan dokumen FS tersebut selain dokumen FS itu sendiri juga terdapat dokumen lingkungan. Berdasarkan PP No.22 tahun 2021 lampiran V menyatakan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki terlebih dahulu Persetujuan Teknis terkait baku mutu Lingkungan Hidup, emisi dan pengelolaan Limbah B3, serta analisis mengenai dampak lalu lintas. Terkait persetujuan teknis pemanfaatan air limbah, Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran I tentang Tata Cara Penapisan Mandiri, dikarenakan air limbah akan dikelola melalui IPAL Terpadu (pihak lainnya) maka tidak wajib menyusun Persetujuan Teknis BMAL. Terdapat 2 titik yang akan dilakukan uji sampel yaitu di inlet dan outlet IPAL lindi dan IPLT. Sedangkan terkait Persetujuan teknis emisi, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Bapedal No.22 tahun 2025, pada lampiran I, sektor pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan persampahan, pengolahan sampah dengan thermal dengan kapasitas ≥ 50 ton/hari merupakan kewenangan KLH/Bapedal, sedangkan TPA Jetis melakukan pengolahan limbah dengan incenerator hanya sebesar 6,17 ton/hari, sehingga seharusnya hanya menjadi kewenangan Pemda. Terkait pertek pengelolaan limbah B3, perlu dicermati terkait batasan/jenis limbah B3, penyimpanan limbah B3 dan pengemasan limbah B3. Terkait rekomtek lalu lintas, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.17 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu lintas, kriteria Kegiatan yang apabila ternyata diperhitungkan telah menimbulkan 100 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menimbulkan rata-rata di atas 700 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya, maka perlu rekomtek. Sedangkan LHR di jalan akses menuju TPA Jetis tarikan dan bangkitannya tergolong rendah. Beberapa catatan yang perlu dicermati dalam acara tersebut diantaranya karena ada bangunan IPLT yang lokasinya berada 1 lokasi dengan bangunan TPA, maka dalam penyusunan FS perluasan TPA perlu mempertimbangkan kondisi bangunan IPLT. Selain itu karena kolam lindi eksisting lokasinya lebih rendah daripada area TPA perluasan, maka direncanakan pembangunan kolam lindi yang baru. Hal tersebut juga mengantisipasi luapan lindi yang sering melimpas ke badan air (tanpa pengolahan) pada musim penghujan. Sambil menunggu proses penyusunan apraisal TPA yang sedang dilakukan tahun 2025, konsultan diminta untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi permasaalahan-permasalahan untuk nantinya bisa dimasukan dalam rekomendasi akhir. (/fse)









