Rapat Persiapan Rakor Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Kawasan Kumuh

By bidang_epw 27 Okt 2025, 17:20:18 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Persiapan Rakor Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Kawasan Kumuh

PURWOREJO - Pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2025, Bapperida Kabupaten Purworejo menyelenggarakan rapat dalam rangka penyiapan Rakor Peran Pemda dalam Penanganan Kawasan Kumuh. Tujuan dari kegiatan tersebut yaitu meningkatkan peran Pemda dalam peningkatan kualitas dan penanganan kawasan kumuh serta mendukung Program Tiga Juta Rumah. Beberapa data yang harus disiapkan sebagai bahan desk diantaranya : SK Pokja PKP dan Forum PKP; Perda PKP, SK Kumuh, Perbup PKP, RP3KP, RP3KPKPK; pelaksanaan kegiatan penanganan kumuh tahun 2025; perencanaan kegiatan penanganan kumuh tahun 2026, Progres BPHTB dan PBG; progres pelaksanaan CSR bidang PKP, dan pengusulan pembangunan perumahan. Pada tahun 2025 ada 5 permohonan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). yaitu :

  1. PT. Semua Bisa Punya Rumah Indonesia sejumlah 2 permohonan yaitu untuk Perumahan Graha Asha Paramitha Type 30 (35 unt) = Desa Trirejo Kec. Loano (7 Feb 2025) = PBG sudah keluar; dan Perumahan Graha Asha Paramitha Type 21 (16 unit) = Desa Trirejo. Permohonan PBG tgl 07 Feb 2025, PBG keluar tgl 23 April 2025).
  2. PT. Rumah Untuk Anak Negeri, permohonan Perumahan Perumahan DE Jasmine Garden Purworejo 2 (Dusun Beteng Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo) (58 unit) Type 30. permohonan PBG  30 Mei 2025, PBG keluar tgl 07 Juli 2025.
  3. PT. Rossa Langgeng Persada, Permohonan Perumahan Pulau Harmoni Residence (RT03/RW 13 Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo) Type 30 jumlah 60 unit. Permohonan tgl 03 Juli, PBG keluar tgl 28 Juli 2025.
  4. PT. Wiga Sehati Properti, permohonan untuk Perumahan Puri Sucen (Dusun 3 Kelurahan Sucen Juru Tengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo) Type 30 53 unit. Permohonan tgl 11 September 2025, PBG tgl 15 Oktober 2025.

Terhadap PBG untuk perumahan bagi MBR tidak dikenakan retribusi. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2024. Sedangkan untuk BPHTB, sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 terdapat 87 pemohon yang mengajukan BPHTB untuk MBR. Pelaksanaan pengajuan BPHTB untuk MBR sudah sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Terkait Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkab Purworejo sudah menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tanggal 30 Juli 2025. Perda tersebut melengkapi perda yang sudah lebih dulu terbit yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2019. Terkait dengan penanganan SK Kumuh Kabupaten Purworejo, sudah diteapkan berdasarkan SK Bupati Nomor : 160.18/526/2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Purworejo yang ditetapkan pada tanggal 26 November 2025, dimana status SK tersebut sudah expired, sehingga perlu untuk segera direvisi. Terkait dengan RP3KP dan RP2KPKPK sudah ada materi teknisnya tetapi belum dilegalisasi.

Intervensi CSR dalam bidang PKP pada tahun 2025 yaitu dari Baznas Provinsi  pembangunan RTLH sebanyak 3 unit di Desa Somoler Kecamatan Bruno senilai masing-masing Rp. 20.000.000,00 dan Peningkatan Kualitas Rumah Bencana sebanyak 1 (satu) unit di Desa Brondong dan 2 (dua) unit di Desa Pakisarum Kecamatan Bruno masing-masing senilai Rp. 5.000.000,00. Sedangkan untuk kegiatan pelaksanaan penanganan kumuh tahun 2025 masih dipending, menunggu kejelasan regulasi. (/fse)